Connect With Us

Dana Kampanye Parpol di Kabupaten Tangerang Diaudit, Ini Hasilnya

Maya Sahurina | Sabtu, 1 Juni 2019 | 19:39

Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang yang telah berhasil menyelenggarakan Pemilu 2019. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, menyerahkan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) menilai laporan dana kampanye oleh peserta Pemilu di wilayah ini telah memenuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2008, yang telah diubah PKPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kabupaten Tangerang, Wahyu Diana Mulya menjelaskan, sejak (2/5/2019) lalu, pihaknya telah menerima laporan dana kampanye peserta Pemilu tahun ini, dan sejak saat itu KAP mulai melakukan audit terhadap laporan dana kampanye. Total terdapat 20 Partai Politik (Parpol) yang telah menyerahkan laporannya.

Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang yang telah berhasil menyelenggarakan Pemilu 2019.

“Yang menilai atau mengaudit laporan dana kampanye itu KAP, dan KAP bersifat independen serta ditunjuk oleh KPU. Kalau melihat kesimpulan penilaian KAP dinyatakan bahwa secara umum dalam laporan dana kampanye semua parpol di tingkat Kabupaten Tangerang, telah memenuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam PKPU No 24 Tahun 2018 yang telah dirubah dengan PKPU No 29 Tahun 2018 dan PKPU No 34 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye,” jelasnya, Sabtu (1/6/2019).

Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang yang telah berhasil menyelenggarakan Pemilu 2019.

Seluruh Parpol, kata dia, telah dinyatakan memenuhi kriteria PKPU No 34 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye, kriteria-kriteria tersebut yakni diantara jumlah sumbangan perorangan maksimal Rp2,5 miliar. Sementara untuk kelompok atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp25 miliar. 

“Kedua rekening dana kampanye itu dibuat khusus,  terpisah dengan rekening parpol. Ketiga, sumbangan berupa uang harus melalui rekening khusus dana kampanye sebelum dibelanjakan, dan keempat, tidak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari anggaran pemerintah dan pihak asing. Kemudian menyampaikan laporan dana kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan dan hal ini berarti pelaporan dana kampanye semua parpol di tingkat Kabupaten Tangerang telah mematuhi peraturan yang diatur oleh KPU,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan Pasal 338 ayat 3 Undang-undang No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa Parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan. Maka KPU Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi pada parpol tersebut, berupa tidak ditetapkannya calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang sebagai calon terpilih.

“Terutama di dalam kriteria itu juga tercantum kalau identitas penyumbang harus jelas dan disertakan bukti transaksi penerimaan serta pengeluaran harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Lulusan 10 Jurusan Kuliah Ini Sulit Cari Kerja, Kenapa Bisa?

Lulusan 10 Jurusan Kuliah Ini Sulit Cari Kerja, Kenapa Bisa?

Kamis, 1 Mei 2025 | 12:16

Tak sedikit mahasiswa yang baru sadar setelah lulus, bahwa jurusan kuliah yang dipilih ternyata tidak memberikan peluang kerja yang besar. Padahal, biaya kuliah bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Lalu kenapa bisa begitu?

KAB. TANGERANG
Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:08

Polisi mengungkap motif Heri Budiman, 38, membunuh dan membakar balita usia 5 tahun inisial MA di kontrakan wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

BANTEN
Hari Buruh, Gubernur Banten Soroti Dampak AI Terhadap Dunia Kerja

Hari Buruh, Gubernur Banten Soroti Dampak AI Terhadap Dunia Kerja

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:47

Gubernur Banten Andra Sony menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) terhadap dunia Ketenagakerjaan, saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Tangerang, Kamis 1 Mei 2025.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill