Connect With Us

Tingkat Perceraian di Kabupaten Tangerang Peringkat 10 Besar Nasional

Maya Sahurina | Jumat, 21 Juni 2019 | 13:09

Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Jumlah angka perceraian di Kabupaten Tangerang, tercatat meningkat. Alasan tertinggi perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran. 

Ketua Majelis Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang Asep Syayuti mengatakan, berdasarkan data yang tercatat, jumlah perceraian di Kabupaten Tangerang sudah mencapai 4279 kasus, dari bulan Januari hingga 14 Juni 2019.

"Kasus perceraian di pengadilan agama yang masuk ini di tingkat nasional menjadi peringkat 10 besar, namun untuk penyelesaian perkaranya berada di peringkat 15," katanya, Jumat (21/12/2018).

Menurut Asep, sebagian besar pasangan suami istri yang mengakhiri perkawinannya karena alasan klasik seperti perselisihan, perselingkuhan yang berujung pertengkaran tidak kunjung selesai, faktor ekonomi,  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan lainnya.

Dari jumlah total 4279 kasus perceraian di Kabuapten Tangerang  tambah dia,  penyebab tertinggi akibat perselisihan dan pertengkaran ada 1416 kasus, kemudian faktor ekonomi 451 kasus, faktor meninggalkan salah satu pasangan sebanyak 487 kasus dan faktor KDRT sekitar 65 kasus.

"Kebanyakan masuk gugatan cerai dari pihak istri. Kan perceraian itu ada dua, ada cerai talak dimana suami yang melakukan, pengadilan hanya mengizinkan suami menjatuhkan talak, setelah diizinkan keputusan ini dan ingkrah baru jatuh talak. Ada juga cerai gugat dimana istri yang mengajukan cerai," jelasnya

Asep yang juga sebagai hakim ini mengatakan, pihaknya akan menyediakan fasilitator untuk penyeselasian peremasalahan agar tidak terjadi perceraian.

"Kita akan menyediakan mediator, agar merukunkan dan mendamaikan," tukasnya.(RAZ/RGI)

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

NASIONAL
PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:50

Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill