TANGERANGNEWS.com-Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan (Kemenag Tangsel) mencatat angka perceraian sementara di Kota Tangerang Selatan mencapai 3.100 kasus di tahun 2018 ini.
"Kalau untuk tangsel mencapai 2.500 lebih, bahkan mencapai 3.100 yang masuk (angka perceraiannya," kata Kepala Kantor Kemenag, Abdul Rojak, Kamis (20/12/2018).
Menurut pria yang juga menjabat sebagai sekretaris MUI Kota Tangsel ini, angka tersebut merupakan masih berupa pengajuan berkas yang masuk ke Kantor Kemenag, Rojak menjelaskan dalam pengajuan itu masih dapat terjadi perubahan.
Pasalnya, dari pengajuan pernikahan itu, terkadang pasangan membatalkan ajuannya atau rujuk kembali.
"Itu masih kumulatif, nanti ada yang rujuk ada yang batal ada yang putusan cerai murni,"tutur Rojak.
Rojak juga menyebut , sebagian besar penyebab pasangan di Tangerang Selatan bercerai lantaran terjadinya kasus perselingkuhan dan persoalan sosial lainnya.
"Alasan mah klasik, karena pengaruh media sosial, perselingkuhan, banyak faktor," jelasnya.
Dari informasi yang dikumpulkan, pada tahun 2017, Kota Tangsel mencatat angka perceraian yang terjadi selama satu tahun mencapai 4.000 ajuan.
Beda kasus perceraian, beda pula jumlah pernikahan. Masih menurut Rojak, setidaknya terdapat 9.000 pernikahan dalam tahun ini yang terjadi di Tangsel.
"Kalau diestimasi pernikahan di Tangsel itu 9.000 setahun, di Tangsel pernikahannya stabil rata-rata segitu," kata Rojak lagi.
Dari keterangan Rojak, angka pernikahan paling banyak terjadi pada bulan Agustus - September 2018 silam atau, bertepatan dengan bulan Haji (Bulan Dzulhijah) dalam agama Islam.
Menurutnya, ini masih banyak warga Tangerang Selatan yang masih mengikuti tradisi yang menjadikan sebagai Bulan Haji sebagai bulan untuk menikah.(MRI/RGI)