Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One
Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
TANGERANGNEWS.com-Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan (Kemenag Tangsel) mencatat angka perceraian sementara di Kota Tangerang Selatan mencapai 3.100 kasus di tahun 2018 ini.
"Kalau untuk tangsel mencapai 2.500 lebih, bahkan mencapai 3.100 yang masuk (angka perceraiannya," kata Kepala Kantor Kemenag, Abdul Rojak, Kamis (20/12/2018).
Menurut pria yang juga menjabat sebagai sekretaris MUI Kota Tangsel ini, angka tersebut merupakan masih berupa pengajuan berkas yang masuk ke Kantor Kemenag, Rojak menjelaskan dalam pengajuan itu masih dapat terjadi perubahan.
Pasalnya, dari pengajuan pernikahan itu, terkadang pasangan membatalkan ajuannya atau rujuk kembali.
"Itu masih kumulatif, nanti ada yang rujuk ada yang batal ada yang putusan cerai murni,"tutur Rojak.
Rojak juga menyebut , sebagian besar penyebab pasangan di Tangerang Selatan bercerai lantaran terjadinya kasus perselingkuhan dan persoalan sosial lainnya.
"Alasan mah klasik, karena pengaruh media sosial, perselingkuhan, banyak faktor," jelasnya.
Dari informasi yang dikumpulkan, pada tahun 2017, Kota Tangsel mencatat angka perceraian yang terjadi selama satu tahun mencapai 4.000 ajuan.
Beda kasus perceraian, beda pula jumlah pernikahan. Masih menurut Rojak, setidaknya terdapat 9.000 pernikahan dalam tahun ini yang terjadi di Tangsel.
"Kalau diestimasi pernikahan di Tangsel itu 9.000 setahun, di Tangsel pernikahannya stabil rata-rata segitu," kata Rojak lagi.
Dari keterangan Rojak, angka pernikahan paling banyak terjadi pada bulan Agustus - September 2018 silam atau, bertepatan dengan bulan Haji (Bulan Dzulhijah) dalam agama Islam.
Menurutnya, ini masih banyak warga Tangerang Selatan yang masih mengikuti tradisi yang menjadikan sebagai Bulan Haji sebagai bulan untuk menikah.(MRI/RGI)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
TODAY TAGSejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kota Tangerang masuk kategori Awas dalam Peringatan Dini Kekeringan Meteorologis Dasarian I Oktober 2026 berdasarkan surat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tertanggal 5 Oktober 2026.
Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews