Connect With Us

Digugat Cerai, Suami Tangerang Siram Wajah Istri dengan Soda Api

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 27 Januari 2018 | 13:00

Ilustrasi kekerasan (Istimewa / Tangerangnews)


TANGERANGNEWS.com-Emosi tak terkontrol membuat Anto suami berusia 28 tahun tak berpikir panjang. Dia tega menyiramkan cairan kimia ke wajah  istrinya berinisial DA, 28, hingga mengalami luka bakar yang serius. Pelaku dengan penuh emosi sengaja melakukan hal tersebut lantaran tidak terima sang istri menggugat cerai sewaktu ditinggal menjadi TKI.

Insiden mengenaskan itu terjadi di rumah kontrakan keduanya yang bertempat di Kampung Rawa Kompeni, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Minggu (14/1/2018) lalu.

BACA JUGA :

Kapolres Metro Tangerang Kota KombesPol Harry Kurniawan menjelaskan, pada saat itu, pelaku yang sedang mencari nafkah di luar negeri pun mendapat kabar bahwa korban telah menggugat cerai ke pengadilan setempat.Karenanya, pelaku pun pulang ke tanah air dan tiba di rumah kontrakan pada pukul 06.00 WIB.

Setibanya di rumah kontrakan, pelaku pun langsung adu mulut dengan korban hingga tak terkontrol lagi. 

"Saat dikontrakkan keduanya cekcok, dan pelaku merebus air dicampur soda api yang sudah disiapkan.  Begitu mendidih langsung disiramkan ke mukanya," ujar Harry, Sabtu (27/1/2018).

Setelahnya, pelaku pun langsung melarikan diri. Sementara korban menderita luka bakar yang cukup serius di bagian wajah. Dan langsung dilarikan ke RS Mitra Husada, Kali Deres, Jakarta Barat.

"Korban masih dirawat inap karena menderita luka bakar melepuh di bagian muka kiri, tangan kiri, dan paha kiri," ucap Harry.

Berselang beberapa hari, polisi pun berhasil meringkus pelaku dikediamannya di Desa Wagir Pandan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (25/1/2018) kemarin.

Pelaku mengatakan, bahwa dirinya telah merencanakan penganiayaan tersebut dengan tujuan supaya wajah korban rusak karena telah menggugat cerai.

"Saya beli soda api di kampung saya (Kebumen). Sengaja pakai soda api biar mukanya melepuh dan gatal-gatal," ungkap Anto.

Kini Anto meringkuk di Mapolsek Benda, dan diganjar pasal 355 ayat 1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP.(DBI/HRU)

BANDARA
Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Senin, 24 November 2025 | 19:13

Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

BANTEN
PLN UID Banten Kirim Empat Genset untuk Dukung Penanganan Darurat Bencana di Aceh

PLN UID Banten Kirim Empat Genset untuk Dukung Penanganan Darurat Bencana di Aceh

Minggu, 30 November 2025 | 13:17

Sejumlah wilayah di Provinsi Aceh tengah berhadapan dengan banjir dan tanah longsor yang menimbulkan dampak luas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill