Connect With Us

Digugat Cerai, Suami Tangerang Siram Wajah Istri dengan Soda Api

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 27 Januari 2018 | 13:00

Ilustrasi kekerasan (Istimewa / Tangerangnews)


TANGERANGNEWS.com-Emosi tak terkontrol membuat Anto suami berusia 28 tahun tak berpikir panjang. Dia tega menyiramkan cairan kimia ke wajah  istrinya berinisial DA, 28, hingga mengalami luka bakar yang serius. Pelaku dengan penuh emosi sengaja melakukan hal tersebut lantaran tidak terima sang istri menggugat cerai sewaktu ditinggal menjadi TKI.

Insiden mengenaskan itu terjadi di rumah kontrakan keduanya yang bertempat di Kampung Rawa Kompeni, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Minggu (14/1/2018) lalu.

BACA JUGA :

Kapolres Metro Tangerang Kota KombesPol Harry Kurniawan menjelaskan, pada saat itu, pelaku yang sedang mencari nafkah di luar negeri pun mendapat kabar bahwa korban telah menggugat cerai ke pengadilan setempat.Karenanya, pelaku pun pulang ke tanah air dan tiba di rumah kontrakan pada pukul 06.00 WIB.

Setibanya di rumah kontrakan, pelaku pun langsung adu mulut dengan korban hingga tak terkontrol lagi. 

"Saat dikontrakkan keduanya cekcok, dan pelaku merebus air dicampur soda api yang sudah disiapkan.  Begitu mendidih langsung disiramkan ke mukanya," ujar Harry, Sabtu (27/1/2018).

Setelahnya, pelaku pun langsung melarikan diri. Sementara korban menderita luka bakar yang cukup serius di bagian wajah. Dan langsung dilarikan ke RS Mitra Husada, Kali Deres, Jakarta Barat.

"Korban masih dirawat inap karena menderita luka bakar melepuh di bagian muka kiri, tangan kiri, dan paha kiri," ucap Harry.

Berselang beberapa hari, polisi pun berhasil meringkus pelaku dikediamannya di Desa Wagir Pandan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (25/1/2018) kemarin.

Pelaku mengatakan, bahwa dirinya telah merencanakan penganiayaan tersebut dengan tujuan supaya wajah korban rusak karena telah menggugat cerai.

"Saya beli soda api di kampung saya (Kebumen). Sengaja pakai soda api biar mukanya melepuh dan gatal-gatal," ungkap Anto.

Kini Anto meringkuk di Mapolsek Benda, dan diganjar pasal 355 ayat 1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP.(DBI/HRU)

PROPERTI
Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Mewah Gaya American Classic Mulai Rp1,3 Miliar

Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Mewah Gaya American Classic Mulai Rp1,3 Miliar

Kamis, 3 September 2026 | 19:03

Pasar rumah tapak di kawasan Jabodetabek menunjukkan daya tahan yang positif sepanjang tahun 2026. Berdasarkan riset Leads Property, penjualan rumah tapak di wilayah ini mencapai 2.585 unit pada kuartal II 2026

BANTEN
BPK Audit 3 Sektor Strategis Pemprov Banten, Andra Soni Minta OPD Kooperatif dan Transparan

BPK Audit 3 Sektor Strategis Pemprov Banten, Andra Soni Minta OPD Kooperatif dan Transparan

Jumat, 4 September 2026 | 22:21

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten mulai melakukan pemeriksaan semester II Tahun 2026 terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

OPINI
Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:31

Kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill