Connect With Us

Gara-gara Saling Pandang, Pemuda di Kemiri Hajar Warga Pakai Besi

Mohamad Romli | Jumat, 19 Januari 2018 | 22:00

Tersangka AM alias Nana, pemuda berusia 22 tahun,pelaku penganiayaan terhadap Agus, warga Desa Lontar, Kemiri. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-AM alias Nana, pemuda berusia 22 tahun itu harus berurusan dengan hukum. Pasalnya ia diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap Agus, warga Desa Lontar, Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Kasus penganiyaan tersebut, kata Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro, Jumat (19/1/2018) berawal dari persoalan sepele. Hanya karena beradu tatapan mata antara tersangka dengan korban saat sama-sama hendak membeli nasi goreng di pinggir jalan di Desa Lontar.

BACA JUGA:

Rupanya tersangka merasa tidak senang yang akhirnya melontarkan kata-kata yang memicu cekcok mulut.

"Tersangka waktu itu mengatakan ngapain loe liat-liat gw," ujar Teguh menirukan kata-kata tersangka.

Mendapatkan lontaran kata-kata yang cukup kasar tersebut, korban pun tak tinggal diam, seperti ditirukan Teguh, korban pun menjawab dengan nada tinggi. "Siapa yang liatin kamu," tutur Teguh menirukan ucapan korban.

Percekcokan antara korban dan tersangka pun pecah di lokasi itu, namun tak sampai berujung perkelahian fisik, karena keributan itu dapat dilerai oleh warga yang berada di lokasi.

"Tersangka kemudian meninggalkan lokasi karena harus mengantarkan temannya," kata Teguh.

Rupanya amarah telah menguasai tersangka, ia kembali menemui korban berbekal sepotong besi berukuran panjang sekitar 60 centimeter.

Korban yang tengah menutup tokonya langsung diserangnya menggunakan besi tersebut, dua pukulan mendarat dikepalanya dengan benda tumpul itu, korban pun terhuyung dan jatuh ke lantai.

"Melihat korban tak berdaya, tersangka kemudian meninggalkannya," imbuhnya.

Setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas, lanjut Teguh, kasus yang terjadi Sabtu (15/7/2017) dilaporkan korban ke Mapolsek Mauk, Senin (17/7/2017).

Masih kata Teguh, usai peristiwa tersebut, selama lima bulan tersangka menghilang sehingga pihaknya cukup kesulitan untuk menangkapnya.

"Tersangka kami amankan kemarin, Kamis (18/1/2018) setelah personel kami berhasil menemukannya," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara," tukasnya.(RAZ/RGI)

BANTEN
BMKG Bocorkan Kapan Berakhirnya Musim Hujan 2025, Banten Duluan 

BMKG Bocorkan Kapan Berakhirnya Musim Hujan 2025, Banten Duluan 

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:04

Sepanjang Januari 2025, sebagian besar wilayah Indonesia akan terus diguyur hujan. Bahkan, beberapa daerah mengalami intensitas hujan lebat hingga angin kencang dan petir.

SPORT
Pendekar Cisadane Buka Paruh Kedua Musim dengan Kemenangan Lawan PSIS Semarang

Pendekar Cisadane Buka Paruh Kedua Musim dengan Kemenangan Lawan PSIS Semarang

Senin, 13 Januari 2025 | 21:35

Raihan poin penuh sukses diraih oleh Persita kala menjamu PSIS Semarang di lanjutan pekan ke-18 BRI Liga 1 2024/25.

KAB. TANGERANG
Kades di Kabupaten Tangerang Didorong Bikin Pekan Desa Tahunan

Kades di Kabupaten Tangerang Didorong Bikin Pekan Desa Tahunan

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:39

Pj Bupati Tangerang Andi Ony mendorong para kepala desa (kades), BPD dan perangkat daerah terkait agar dapat membuat agenda tahunan seperti Pekan Desa Kabupaten Tangerang, yang menampilkan berbagai hasil inovasi dan berbagai program unggulan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill