Connect With Us

Gara-gara Saling Pandang, Pemuda di Kemiri Hajar Warga Pakai Besi

Mohamad Romli | Jumat, 19 Januari 2018 | 22:00

Tersangka AM alias Nana, pemuda berusia 22 tahun,pelaku penganiayaan terhadap Agus, warga Desa Lontar, Kemiri. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-AM alias Nana, pemuda berusia 22 tahun itu harus berurusan dengan hukum. Pasalnya ia diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap Agus, warga Desa Lontar, Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Kasus penganiyaan tersebut, kata Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro, Jumat (19/1/2018) berawal dari persoalan sepele. Hanya karena beradu tatapan mata antara tersangka dengan korban saat sama-sama hendak membeli nasi goreng di pinggir jalan di Desa Lontar.

BACA JUGA:

Rupanya tersangka merasa tidak senang yang akhirnya melontarkan kata-kata yang memicu cekcok mulut.

"Tersangka waktu itu mengatakan ngapain loe liat-liat gw," ujar Teguh menirukan kata-kata tersangka.

Mendapatkan lontaran kata-kata yang cukup kasar tersebut, korban pun tak tinggal diam, seperti ditirukan Teguh, korban pun menjawab dengan nada tinggi. "Siapa yang liatin kamu," tutur Teguh menirukan ucapan korban.

Percekcokan antara korban dan tersangka pun pecah di lokasi itu, namun tak sampai berujung perkelahian fisik, karena keributan itu dapat dilerai oleh warga yang berada di lokasi.

"Tersangka kemudian meninggalkan lokasi karena harus mengantarkan temannya," kata Teguh.

Rupanya amarah telah menguasai tersangka, ia kembali menemui korban berbekal sepotong besi berukuran panjang sekitar 60 centimeter.

Korban yang tengah menutup tokonya langsung diserangnya menggunakan besi tersebut, dua pukulan mendarat dikepalanya dengan benda tumpul itu, korban pun terhuyung dan jatuh ke lantai.

"Melihat korban tak berdaya, tersangka kemudian meninggalkannya," imbuhnya.

Setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas, lanjut Teguh, kasus yang terjadi Sabtu (15/7/2017) dilaporkan korban ke Mapolsek Mauk, Senin (17/7/2017).

Masih kata Teguh, usai peristiwa tersebut, selama lima bulan tersangka menghilang sehingga pihaknya cukup kesulitan untuk menangkapnya.

"Tersangka kami amankan kemarin, Kamis (18/1/2018) setelah personel kami berhasil menemukannya," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara," tukasnya.(RAZ/RGI)

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Cari Solusi Nasib Pedagang Pasar Cimanggis Terdampak Insiden Ledakan

Pemkot Tangsel Cari Solusi Nasib Pedagang Pasar Cimanggis Terdampak Insiden Ledakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:06

Ledakan hebat di kawasan Pasar Cimanggis, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu, 14 Oktober 2026, tidak hanya menyebabkan korban jiwa dan merusak bangunan, tapi juga berdampak pada nasib para pedagang lantaran tidak bisa berjualan.

BISNIS
IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:37

IHSG kembali dibuka dalam tekanan berat pada perdagangan Senin, 19 Oktober 2026. Indeks Harga Saham Gabungan langsung anjlok 4,31% ke level 4.961,87 atau turun 223 poin dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya. 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill