Connect With Us

Chating Terus di Medsos, Istri di Tangerang Dihajar Suami

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 22 Desember 2015 | 20:56

Ilustrasi Media Sosial (Shutterstock / Ilustrasi, Sosial Media)

TANGERANG - Seorang suami, berinisial HER bin Cong, 28, diamankan petugas Polres Metro Tangerang karena meludahi dan menghajar istrinya, MO, hingga babak belur.

Kasus KDRT itu lakukan HER lantaran cemburu dengan teman-teman istrinya di media sosial.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan istrinya dan barang bukti hasil visum et refertum.

“Saat ini kasus tersebut sudah P21 dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang,” katanya, Selasa (22/12).

Triyani menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu 26 September 2015 sekitar pukul 03.00 wib di rumah korban yang berlokasi di Komplek Bona Sarana Indah Blok D, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Korban sendiri sudah menggugat cerai suaminya, namun masih tinggal satu rumah.

Ketika itu, korban  sedang tidur dikamar orang tuanya dilantai bawah.  Kemudian tersangka mendatangi korban dan mengetuk pintu kamar korban.

Setelah dibuka korban kemudian tersangka menarik korban kamar tidurnya di lantai atas.

" Sesampai diatas kemudian korban dilempar kekasur dan dipukul sebanyak satu kali ke arah mata sebelah kiri menggunakan tangan kosong. Lalu tersangka menampar kedua pipi korban sebanyak 10 kali,” katanya.

Kemudian, saat itu pula tiba-tiba terangka langsung membuka HP korban dan melihat langsung chat- chat dari teman- teman korban.

Melihat chating tersebut, tersangka terlihat marah dan kembali menampar korban sebanyak lima kali.

"Korban saat itu diludahi oleh tersangka.  Namun,  korban membalas sehingga tersangka semakin marah dan terjadi cekcok mulut antara keduanya. Tersangka pun kembali memukul korban satu kali ke arah mata kiri korban dengan menggunakan tangan," paparnya.

Tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban langsung melapor ke Polres Metro Tangerang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang PKDRT dan 351 ayat 1,  KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

BANTEN
Imigrasi dan Polda Banten Perkuat Desa Binaan Perangi Perdagangan Orang

Imigrasi dan Polda Banten Perkuat Desa Binaan Perangi Perdagangan Orang

Rabu, 19 November 2025 | 15:32

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Banten dan Polda Banten resmi mengikat kerjasama strategis untuk memperkuat benteng pertahanan daerah dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

NASIONAL
PLN Dorong Integritas Pasar Karbon Indonesia dalam Forum COP30 di Brasil

PLN Dorong Integritas Pasar Karbon Indonesia dalam Forum COP30 di Brasil

Rabu, 19 November 2025 | 17:59

PT PLN (Persero) turut mengambil peran dalam pengembangan pasar karbon Indonesia yang terhubung dengan standar internasional melalui diskusi panel bertajuk Scalling-Up Carbon Markets Opportunities for Global Collaboration

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill