Tagihan Listrik Membengkak Meski Tarif Tak Naik, PLN Ungkap Penyebabnya
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:21
PT PLN (Persero) menjelaskan penyebab tagihan listrik pelanggan yang kerap berubah meski tarif dasar listrik tidak mengalami kenaikan sejak Juli 2022.
TANGERANG - Seorang suami, berinisial HER bin Cong, 28, diamankan petugas Polres Metro Tangerang karena meludahi dan menghajar istrinya, MO, hingga babak belur.
Kasus KDRT itu lakukan HER lantaran cemburu dengan teman-teman istrinya di media sosial.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan istrinya dan barang bukti hasil visum et refertum.
“Saat ini kasus tersebut sudah P21 dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang,” katanya, Selasa (22/12).
Triyani menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu 26 September 2015 sekitar pukul 03.00 wib di rumah korban yang berlokasi di Komplek Bona Sarana Indah Blok D, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Korban sendiri sudah menggugat cerai suaminya, namun masih tinggal satu rumah.
Ketika itu, korban sedang tidur dikamar orang tuanya dilantai bawah. Kemudian tersangka mendatangi korban dan mengetuk pintu kamar korban.
Setelah dibuka korban kemudian tersangka menarik korban kamar tidurnya di lantai atas.
" Sesampai diatas kemudian korban dilempar kekasur dan dipukul sebanyak satu kali ke arah mata sebelah kiri menggunakan tangan kosong. Lalu tersangka menampar kedua pipi korban sebanyak 10 kali,” katanya.
Kemudian, saat itu pula tiba-tiba terangka langsung membuka HP korban dan melihat langsung chat- chat dari teman- teman korban.
Melihat chating tersebut, tersangka terlihat marah dan kembali menampar korban sebanyak lima kali.
"Korban saat itu diludahi oleh tersangka. Namun, korban membalas sehingga tersangka semakin marah dan terjadi cekcok mulut antara keduanya. Tersangka pun kembali memukul korban satu kali ke arah mata kiri korban dengan menggunakan tangan," paparnya.
Tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban langsung melapor ke Polres Metro Tangerang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang PKDRT dan 351 ayat 1, KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
PT PLN (Persero) menjelaskan penyebab tagihan listrik pelanggan yang kerap berubah meski tarif dasar listrik tidak mengalami kenaikan sejak Juli 2022.
TODAY TAGHelita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.
Kementerian Agama RI akan melakukan pemantauan hilal awal Zulhijah 1447 Hijriah di 88 titik yang tersebar di seluruh Indonesia pada 17 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews