Connect With Us

Chating Terus di Medsos, Istri di Tangerang Dihajar Suami

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 22 Desember 2015 | 20:56

Ilustrasi Media Sosial (Shutterstock / Ilustrasi, Sosial Media)

TANGERANG - Seorang suami, berinisial HER bin Cong, 28, diamankan petugas Polres Metro Tangerang karena meludahi dan menghajar istrinya, MO, hingga babak belur.

Kasus KDRT itu lakukan HER lantaran cemburu dengan teman-teman istrinya di media sosial.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan istrinya dan barang bukti hasil visum et refertum.

“Saat ini kasus tersebut sudah P21 dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang,” katanya, Selasa (22/12).

Triyani menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu 26 September 2015 sekitar pukul 03.00 wib di rumah korban yang berlokasi di Komplek Bona Sarana Indah Blok D, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Korban sendiri sudah menggugat cerai suaminya, namun masih tinggal satu rumah.

Ketika itu, korban  sedang tidur dikamar orang tuanya dilantai bawah.  Kemudian tersangka mendatangi korban dan mengetuk pintu kamar korban.

Setelah dibuka korban kemudian tersangka menarik korban kamar tidurnya di lantai atas.

" Sesampai diatas kemudian korban dilempar kekasur dan dipukul sebanyak satu kali ke arah mata sebelah kiri menggunakan tangan kosong. Lalu tersangka menampar kedua pipi korban sebanyak 10 kali,” katanya.

Kemudian, saat itu pula tiba-tiba terangka langsung membuka HP korban dan melihat langsung chat- chat dari teman- teman korban.

Melihat chating tersebut, tersangka terlihat marah dan kembali menampar korban sebanyak lima kali.

"Korban saat itu diludahi oleh tersangka.  Namun,  korban membalas sehingga tersangka semakin marah dan terjadi cekcok mulut antara keduanya. Tersangka pun kembali memukul korban satu kali ke arah mata kiri korban dengan menggunakan tangan," paparnya.

Tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban langsung melapor ke Polres Metro Tangerang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang PKDRT dan 351 ayat 1,  KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

TANGSEL
Sempat Dikira Hilang, Dua Santri Pesantren Kabur Ditemukan di Pamulang

Sempat Dikira Hilang, Dua Santri Pesantren Kabur Ditemukan di Pamulang

Selasa, 1 September 2026 | 11:36

Dua anak yang sempat dilaporkan hilang akhirnya ditemukan polisi di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), dalam kondisi selamat.

KAB. TANGERANG
Akui Suka Anak Kecil, Polisi Dalami Adanya Korban Lain Aksi Cabul Pria di Solear

Akui Suka Anak Kecil, Polisi Dalami Adanya Korban Lain Aksi Cabul Pria di Solear

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:09

Jajaran Polresta Tangerang terus mendalami kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial M , 31, di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill