Connect With Us

Ponsel Hasil Rampokan Toko di Cikupa Dijual ke Tetangga Pelaku

Maya Sahurina | Kamis, 8 Agustus 2019 | 15:07

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti dari para tersangka perampokan toko ponsel di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Perampok toko ponsel di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang  yang beraksi pada Senin (29/7/2019) lalu, ternyata menjual hasil rampokannya ke warga sekitar.

"Puluhan ponsel dijual secara eceran, lalu dijual ke orang per orang, kemudian ponsel tersebut sisa 7 unit, uang yang didapat digunakan untuk foya-foya," ujarnya, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Kamis (8/8/2019).

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti dari para tersangka perampokan toko ponsel di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Sabilul menjelaskan, para pelaku yang berhasil ditangkap pada Rabu (6/8/2019) ini berjumlah berjumlah empat orang. Tiga diantaranya yang beraksi merampok toko yakni Arifin 36, Suratman 38, Hendrik 28. Sedangkan satu orang bernama Andre, 26, sebagai penadah.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti dari para tersangka perampokan toko ponsel di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Mereka menggasak puluhan ponsel yang ditaksir senilai ratusan juta rupiah," jelasnya.

Baca Juga :

Lanjut Sabilul, sebelum kejadian tersebut, tersangka Hendrik terlebih dahulu melakukan pemantauan pada lokasi yang akan dirampok.

"Muncul nama si Bolang (Hendrik) warga Panongan, yang memiliki tugas strategis. Dia menyamar menjadi pembeli, pelaku akan membeli chasing HP, hal itu untuk memantau lokasi. Kemudian Hendrik sempat menyamar membeli pulsa pada 24 Juli 2019, 5 hari sebelum kejadian," jelasnya.

Para pelaku dipidana pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(RMI/HRU)

BANTEN
62 Juta Kendaraan di Indonesia Menunggak Pajak, Didominasi Sepeda Motor

62 Juta Kendaraan di Indonesia Menunggak Pajak, Didominasi Sepeda Motor

Rabu, 8 Juli 2026 | 21:22

Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

BANDARA
Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 | 22:52

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill