Connect With Us

Ponsel Hasil Rampokan Toko di Cikupa Dijual ke Tetangga Pelaku

Maya Sahurina | Kamis, 8 Agustus 2019 | 15:07

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti dari para tersangka perampokan toko ponsel di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Perampok toko ponsel di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang  yang beraksi pada Senin (29/7/2019) lalu, ternyata menjual hasil rampokannya ke warga sekitar.

"Puluhan ponsel dijual secara eceran, lalu dijual ke orang per orang, kemudian ponsel tersebut sisa 7 unit, uang yang didapat digunakan untuk foya-foya," ujarnya, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Kamis (8/8/2019).

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti dari para tersangka perampokan toko ponsel di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Sabilul menjelaskan, para pelaku yang berhasil ditangkap pada Rabu (6/8/2019) ini berjumlah berjumlah empat orang. Tiga diantaranya yang beraksi merampok toko yakni Arifin 36, Suratman 38, Hendrik 28. Sedangkan satu orang bernama Andre, 26, sebagai penadah.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti dari para tersangka perampokan toko ponsel di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Mereka menggasak puluhan ponsel yang ditaksir senilai ratusan juta rupiah," jelasnya.

Baca Juga :

Lanjut Sabilul, sebelum kejadian tersebut, tersangka Hendrik terlebih dahulu melakukan pemantauan pada lokasi yang akan dirampok.

"Muncul nama si Bolang (Hendrik) warga Panongan, yang memiliki tugas strategis. Dia menyamar menjadi pembeli, pelaku akan membeli chasing HP, hal itu untuk memantau lokasi. Kemudian Hendrik sempat menyamar membeli pulsa pada 24 Juli 2019, 5 hari sebelum kejadian," jelasnya.

Para pelaku dipidana pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(RMI/HRU)

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Kamis, 26 Februari 2026 | 17:39

Persita Tangerang akan menjamu Dewa United FC lanjutan pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, di Indomilk Arena, Kamis, 26 Februari 2026, pukul 20.30 WIB.

MANCANEGARA
Prabowo Siap Mundur dari BoP Jika Tak Bermanfaat bagi Palestina

Prabowo Siap Mundur dari BoP Jika Tak Bermanfaat bagi Palestina

Jumat, 6 Maret 2026 | 09:25

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan untuk mundur dari keanggotaan Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) apabila keberadaan Indonesia di forum tersebut tidak memberikan manfaat bagi perjuangan kemerdekaan Palestina.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

BANDARA
4 Hari Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah, 60 Penerbangan di Bandara Soetta Dibatalkan

4 Hari Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah, 60 Penerbangan di Bandara Soetta Dibatalkan

Selasa, 3 Maret 2026 | 15:33

Wilayah udara di sejumlah kawasan Timur Tengah ditutup akibat konflik antara Israel dan Iran. Hal ini berdampak pada sejumlah penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill