Connect With Us

Ponsel Hasil Rampokan Toko di Cikupa Dijual ke Tetangga Pelaku

Maya Sahurina | Kamis, 8 Agustus 2019 | 15:07

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti dari para tersangka perampokan toko ponsel di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Perampok toko ponsel di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang  yang beraksi pada Senin (29/7/2019) lalu, ternyata menjual hasil rampokannya ke warga sekitar.

"Puluhan ponsel dijual secara eceran, lalu dijual ke orang per orang, kemudian ponsel tersebut sisa 7 unit, uang yang didapat digunakan untuk foya-foya," ujarnya, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Kamis (8/8/2019).

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti dari para tersangka perampokan toko ponsel di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Sabilul menjelaskan, para pelaku yang berhasil ditangkap pada Rabu (6/8/2019) ini berjumlah berjumlah empat orang. Tiga diantaranya yang beraksi merampok toko yakni Arifin 36, Suratman 38, Hendrik 28. Sedangkan satu orang bernama Andre, 26, sebagai penadah.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti dari para tersangka perampokan toko ponsel di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Mereka menggasak puluhan ponsel yang ditaksir senilai ratusan juta rupiah," jelasnya.

Baca Juga :

Lanjut Sabilul, sebelum kejadian tersebut, tersangka Hendrik terlebih dahulu melakukan pemantauan pada lokasi yang akan dirampok.

"Muncul nama si Bolang (Hendrik) warga Panongan, yang memiliki tugas strategis. Dia menyamar menjadi pembeli, pelaku akan membeli chasing HP, hal itu untuk memantau lokasi. Kemudian Hendrik sempat menyamar membeli pulsa pada 24 Juli 2019, 5 hari sebelum kejadian," jelasnya.

Para pelaku dipidana pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Unggul Bidang Pendidikan dan Kesehatan, KORPRI Kabupaten Tangerang Diakui Terbaik Nasional

Unggul Bidang Pendidikan dan Kesehatan, KORPRI Kabupaten Tangerang Diakui Terbaik Nasional

Selasa, 2 Desember 2025 | 14:42

KORPRI Kabupaten Tangerang dinyatakan sebagai kepengurusan terbaik tingkat kabupaten se-Indonesia pada ajang KORPRI Award 2025.

HIBURAN
D’Masiv Bakal Meriahkan Festival Budaya Kota Tangerang

D’Masiv Bakal Meriahkan Festival Budaya Kota Tangerang

Selasa, 2 Desember 2025 | 13:07

Pemerintah Kota Tangerang kembali menghadirkan Festival Budaya Kota Tangerang yang akan digelar pada 5–7 Desember 2025, di Mall Metropolis.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

BANDARA
Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Senin, 24 November 2025 | 19:13

Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill