Connect With Us

Ponsel Hasil Rampokan Toko di Cikupa Dijual ke Tetangga Pelaku

Maya Sahurina | Kamis, 8 Agustus 2019 | 15:07

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti dari para tersangka perampokan toko ponsel di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Perampok toko ponsel di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang  yang beraksi pada Senin (29/7/2019) lalu, ternyata menjual hasil rampokannya ke warga sekitar.

"Puluhan ponsel dijual secara eceran, lalu dijual ke orang per orang, kemudian ponsel tersebut sisa 7 unit, uang yang didapat digunakan untuk foya-foya," ujarnya, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Kamis (8/8/2019).

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti dari para tersangka perampokan toko ponsel di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Sabilul menjelaskan, para pelaku yang berhasil ditangkap pada Rabu (6/8/2019) ini berjumlah berjumlah empat orang. Tiga diantaranya yang beraksi merampok toko yakni Arifin 36, Suratman 38, Hendrik 28. Sedangkan satu orang bernama Andre, 26, sebagai penadah.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti dari para tersangka perampokan toko ponsel di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Mereka menggasak puluhan ponsel yang ditaksir senilai ratusan juta rupiah," jelasnya.

Baca Juga :

Lanjut Sabilul, sebelum kejadian tersebut, tersangka Hendrik terlebih dahulu melakukan pemantauan pada lokasi yang akan dirampok.

"Muncul nama si Bolang (Hendrik) warga Panongan, yang memiliki tugas strategis. Dia menyamar menjadi pembeli, pelaku akan membeli chasing HP, hal itu untuk memantau lokasi. Kemudian Hendrik sempat menyamar membeli pulsa pada 24 Juli 2019, 5 hari sebelum kejadian," jelasnya.

Para pelaku dipidana pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(RMI/HRU)

NASIONAL
Yuk Berburu Hadiah Motor hingga Mobil Listrik Lewat Gelegar PLN Mobile 2024

Yuk Berburu Hadiah Motor hingga Mobil Listrik Lewat Gelegar PLN Mobile 2024

Jumat, 26 Juli 2024 | 17:41

PT PLN (Persero) resmi meluncurkan Program Gelegar PLN Mobile 2024 pada Sabtu, 20 Juli 2024 di Cihampelas Walk, Bandung, dengan menawarkan berbagai hadiah menarik untuk pelanggan setia aplikasi PLN Mobile.

OPINI
Judi Online Merusak Generasi dan Mengancam Negeri

Judi Online Merusak Generasi dan Mengancam Negeri

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:33

Maraknya judi online hingga merambah kalangan anak-anak ini dikarenakan betapa mudahnya akses melalui internet. Wajar saja karena ini sejalan dengan revolusi industri ala kapitalis saat ini.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kunjungi CCC, Rektor UNJ Rencanakan Buka Cabang Kampus Khusus Pencak Silat di Cianjur

Kunjungi CCC, Rektor UNJ Rencanakan Buka Cabang Kampus Khusus Pencak Silat di Cianjur

Kamis, 25 Juli 2024 | 19:26

Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Profesor Komarudin, bersama wakil rektor dan jajaran terkait, melakukan kunjungan ke Cugenang Community Center (CCC) di Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill