Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Angka kecelakaan di Kabupaten Tangerang pada tahun 2019 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Tercatat hingga awal Agustus 2019, jumlahnya mencapai 273 kasus.
Kanit Laka Lantas Polresta Tangerang Iptu Kresna mengatakan kasus kecelakaan itu didominasi kendaraan roda dua. Korbannya kebanyakan adalah para pelajar atau anak-anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Korban itu dari usia 16 tahun sampai 30 tahun. Untuk pelajar 31 kejadian dan itu sudah kita lakukan sosialiasasi ke sekolah," ujarnya saat penyuluhan kecelakaan di Gedung Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Senin (02/9/2019).
Kresna menjelaskan lokasi yang paling sering terjadi kecelakaan ada di Jalan Raya Serang. Pasalnya, jalan tersebut lurus dan minim penerangan. “Lebih banyaknya dikarenakan pengendara sepeda motor itu tidak sabar jadi nyalip, padahal tidak cukup ruang. Akhirnya keserempet atau kelindas kendaraan berat," jelasnya.
Guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalul intas bagi kendaraan bermotor Sat Lantas Polreta Tangerang pun gencar melakukan soslialisasi bersama Dinas Sosial setempat, Jasa Raharja dan BPJS.
Kresna juga menghimbau masyarakat agar turut membantu korban jika terjadi kecelakaan di lalu lintas. "Pada intinya masyarakat, apabila ada korban kecelakaan lalu lintas segera ditolong. Menjadi saksi (di Kepolisian) juga tidak sulit, karena kita mintai keterangan saja untuk mencari tahu kronologi dan titik terangn suatu kecelakaan. Intinya masyarakat dihimbau untuk care (peduli)," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGSektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews