Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com-Peristiwa keracunan 14 santri SMPIT Nurul Hikmah di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Rabu (28/8/2019) malam sampai saat ini belum diketahui penyebabnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) masih melakukan pengujian sampel air, tanah dan udara di lokasi tersebut.
"Hasilnya sampai hari ini belum ditemukan, ini perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan. Harus tahu dulu mana yang mengakibatkan polisi udara ataukah air," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin (2/9/2019).
BACA JUGA:
Selain itu, kata Zaki, Pemkab Tangerang bekerjasama dengan pihak kepolisian sudah memeriksa lapak limbah industri diradius 500 meter dengan lokasi kejadian.
"Bahkan kita berkoordinasi dengan kepolisian melakukan pemeriksaan di seluruh lapak limbah industri yang berada di radius 500 meter," imbuhnya.
Soal hasil penyelidikan peristiwa yang menyebabkan 14 santri itu harus dilarikan ke Puskesmas Pasar Kemis untuk mendapatkan pertolongan paramedis, Zaki mengaku tidak menetapkan target waktu. Menurutnya, ia ingin masalah tersebut terungkap hingga ke sumbernya.
"Enggak usah ada target yang penting jelas dulu, kalau buru-buru nanti malah enggak jelas, karena yang kita cari sumber masalahnya, baru kita lakukan penanganan," pungkasnya.(MRI/RGI)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAGMenjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews