Connect With Us

Penyebab Keracunan 14 Santri di Pasar Kemis Belum Terungkap

Maya Sahurina | Senin, 2 September 2019 | 18:54

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.dan Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Peristiwa keracunan 14 santri SMPIT Nurul Hikmah di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Rabu (28/8/2019) malam sampai saat ini belum diketahui penyebabnya. 

Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) masih melakukan pengujian sampel air, tanah dan udara di lokasi tersebut.

"Hasilnya sampai hari ini belum ditemukan, ini perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan. Harus tahu dulu mana yang mengakibatkan polisi udara ataukah air," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin (2/9/2019).

BACA JUGA:

Selain itu, kata Zaki, Pemkab Tangerang bekerjasama dengan pihak kepolisian sudah memeriksa lapak limbah industri diradius 500 meter dengan lokasi kejadian.

"Bahkan kita berkoordinasi dengan kepolisian melakukan pemeriksaan di seluruh lapak limbah industri yang berada di radius 500 meter," imbuhnya.

Soal hasil penyelidikan peristiwa yang menyebabkan 14 santri itu harus dilarikan ke Puskesmas Pasar Kemis untuk mendapatkan pertolongan paramedis, Zaki mengaku tidak menetapkan target waktu. Menurutnya, ia ingin masalah tersebut terungkap hingga ke sumbernya.

"Enggak usah ada target yang penting jelas dulu, kalau buru-buru nanti malah enggak jelas, karena yang kita cari sumber masalahnya, baru kita lakukan penanganan," pungkasnya.(MRI/RGI)

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

SPORT
Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 | 12:41

Persita Tangerang resmi menambah amunisi baru pada bursa transfer paruh kedua BRI Super League 2025/2026 dengan mendatangkan gelandang asal Spanyol, Ramon Bueno.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill