Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat ada sebanyak 50 kali kasus kebakaran yang terjadi pada bulan Agustus 2019.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang Kosrudin mengatakan, kebakaran terjadi paling banyak disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri (human error).
“Sebanyak 97 persen itu disebabkan oleh uman eror. Kecerobohan dan ketidak pedulian manusia jadi faktor utama terjadinya kebakaran,” ujarnya. Senin (30/9/2019).
Kosrudin mengatakan sebagian kebakaran di Kabupaten Tangerang diakibatkan oleh konsleting listrik, buangan puntung rokok secara sembarangan dan membakar sampah.
“Manusia masih sering ceroboh contohnya dengan membuang puntung rokok sembarangan yang akhirnya menyebabkan kebakaran ilalang bahkan kebakaran besar,” katanya.
Lanjut Kosrudin, pihaknya mencoba untuk mengatasi kebakaran yang terjadi. “Meski musim kemarau, kami BPBD Kabupaten Tangerang tetap semaksimal mungkin menangani kebakaran,” jelasnya.
Kosrudin menghimbau masyarakat agar tidak ceroboh saat beraktifitas yang menggunakan api.
“Kalau bakar sampah jangan ditinggal, jika meninggalkan rumah pastikan kompor dalam keadaan mati dan listrik juga dalam keadaan mati,”tutupnya.(RAZ/HRU)
TODAY TAGMasyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews