Connect With Us

Rispanel Arya Tampung Aspirasi Warga Binong di Reses Pertama

Muhamad Heru | Senin, 7 Oktober 2019 | 11:11

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Rispanel Arya. (@TangerangNews / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS.com-Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Rispanel Arya menggelar kegiatan Reses perdana di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu (6/9/2019) malam.

Dalam egiatan yang dihadiri forum RT/RW di wilayah tersebut, berbagai aspirasi dan keluhan disampaikan, seperti pembangunan posyandu, drainase, banjir, tempat olahraga, jalan yang rusak serta pembangunan lainnya.

"Para RT dan RW yang mewakili masyarakat di sini menyampaikan beberapa keluhannya. dari semua keluhan mereka akan kami catat semuanya," tutur Rispanel.

Ia melanjutkan, semua aspirasi yang sudah disampaikan akan ditindaklanjuti dan dikaji kembali, untuk dipilah yang perlu didahulukan dan yang ditunda terlebih dahulu.

"Yang pasti tentu semuanya diproritaskan akan kita perjuangkan untuk masuk dalam Rancangan di APBD Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengungkapkan, ia bisa terpilih kembali menjadi anggota Legislatif, karena dapat banyak dukungan terutama dari masyarakat di Binong yang percaya terhadapnya. 

"Alhamdulillah masyarakat di sini percaya terhadap saya, karena selama periode sebelumnya saya sudah memperjuangkan aspirasi-aspirasi mereka dan sekarang akan melanjutkan kembali aspirasi mereka," ungkapnya.(RAZ/RGI)

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill