Connect With Us

Sindikat Rekondisi iPhone Digrebek Polresta Tangerang, 1.697 Ponsel Diamankan

Maya Sahurina | Minggu, 17 November 2019 | 18:35

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi (baju putih) bersama anggota lainnya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang mengungkap sindikat yang melakukan rekondisi ponsel pintar (smartphone) ilegal di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dari pengungkapan yan dilakukan pada Jumat (15/11/19) itu, polisi mengamankan dua tersangka yaitu R, 25, dan, WS, 28. Sedangkan mereka, M ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, para tersangka membeli smarphone jenis iPhone berbagai tipe yang kondisinya sudah rusak dari Singapura, tanpa dilengkapi izin impor.

iPhonr rusak itu, kata Ade, kemudian direkondisi dengan mengganti komponen menggunakan suku cadang yang bukan original.

"Komponen bukan original itu diantaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera," kata Ade, saat konferensi pers di lokasi penggrebekan, Minggu (17/11/19).

Ade mengatakan, smartphone rekondisi itu kemudian dijual di berbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store. Selain itu, lanjut Ade, para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI palsu.

"Dalam sebulan, omset tersangka mencapai Rp150 juta," kata dia.

Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan 1.697 unit iphone dari berbagai tipe. Selain itu juga 4 unit solder, 1 alat servis, 1 unit mesin pencetak IMEI, 1 unit laptop, 1 unit power supply, dan ratusan dus iPhone palsu.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya  Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j UU Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 UU Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) UU Perindustrian, Pasal 52 UU Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5  UU Pencegahan Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 5 tahun penjara," kata Ade.

Menurut Ade, saat ini kasus itu masih dalam pengembangan. Dia memastikan akan terus membongkar jaringan tersebut agar tidak merugikan masyarakat.(RAZ/RGI)

KAB. TANGERANG
103 Rumah di Solear Tangerang Rusak Dihantam Puting Beliung

103 Rumah di Solear Tangerang Rusak Dihantam Puting Beliung

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:10

Angin puting beliung melanda Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang hingga merusak ratusan rumah warga dan sejumlah infrastruktur lingkungan.

OPINI
Bukan Kandang Setan, Tapi Benteng Digital

Bukan Kandang Setan, Tapi Benteng Digital

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:22

Argumentasi yang dibangun oleh Khikmawanto mengenai urgensi pembuatan "Kandang Setan" di Kota Tangerang memang terdengar seperti sebuah kejujuran yang menyentak di tengah kelesuan moralitas publik.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

BANTEN
Java Jazz 2026 Geser ke Banten, Gubernur Minta Pengelola Promosikan Wisata Lokal

Java Jazz 2026 Geser ke Banten, Gubernur Minta Pengelola Promosikan Wisata Lokal

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:03

Untuk pertama kalinya dalam sejarah sejak tahun 2005, perhelatan musik bergengsi Java Jazz Festival 2026 resmi akan digelar di luar Jakarta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill