Connect With Us

Sindikat Rekondisi iPhone Digrebek Polresta Tangerang, 1.697 Ponsel Diamankan

Maya Sahurina | Minggu, 17 November 2019 | 18:35

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi (baju putih) bersama anggota lainnya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang mengungkap sindikat yang melakukan rekondisi ponsel pintar (smartphone) ilegal di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dari pengungkapan yan dilakukan pada Jumat (15/11/19) itu, polisi mengamankan dua tersangka yaitu R, 25, dan, WS, 28. Sedangkan mereka, M ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, para tersangka membeli smarphone jenis iPhone berbagai tipe yang kondisinya sudah rusak dari Singapura, tanpa dilengkapi izin impor.

iPhonr rusak itu, kata Ade, kemudian direkondisi dengan mengganti komponen menggunakan suku cadang yang bukan original.

"Komponen bukan original itu diantaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera," kata Ade, saat konferensi pers di lokasi penggrebekan, Minggu (17/11/19).

Ade mengatakan, smartphone rekondisi itu kemudian dijual di berbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store. Selain itu, lanjut Ade, para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI palsu.

"Dalam sebulan, omset tersangka mencapai Rp150 juta," kata dia.

Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan 1.697 unit iphone dari berbagai tipe. Selain itu juga 4 unit solder, 1 alat servis, 1 unit mesin pencetak IMEI, 1 unit laptop, 1 unit power supply, dan ratusan dus iPhone palsu.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya  Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j UU Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 UU Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) UU Perindustrian, Pasal 52 UU Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5  UU Pencegahan Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 5 tahun penjara," kata Ade.

Menurut Ade, saat ini kasus itu masih dalam pengembangan. Dia memastikan akan terus membongkar jaringan tersebut agar tidak merugikan masyarakat.(RAZ/RGI)

TEKNO
Coway Indonesia Debut di IndoBuildTech 2026, Kenalkan Pemurni Air Slim Stand Terbaru

Coway Indonesia Debut di IndoBuildTech 2026, Kenalkan Pemurni Air Slim Stand Terbaru

Selasa, 7 Juli 2026 | 11:09

PT Coway International Indonesia resmi memperkenalkan Slim Stand, produk pemurni air standing terbaru, dalam debutnya di ajang IndoBuildTech (IBT) 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
Kepergok Bawa Kunci T, 3 Pemuda ini Ternyata Mau Curi Motor Sekalian Beli Sabu di Tangerang

Kepergok Bawa Kunci T, 3 Pemuda ini Ternyata Mau Curi Motor Sekalian Beli Sabu di Tangerang

Selasa, 7 Juli 2026 | 17:49

Tiga pria diamankan Tim Presisi Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota saat melintas di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Selasa 7 Juli 2026, sekitar pukul 02.06 WIB.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

BANDARA
Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 | 22:52

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill