Connect With Us

Soal Pemindahan Makam PDP Negatif COVID-19, Ini Kata Gugus Tugas

Mohamad Romli | Rabu, 10 Juni 2020 | 21:24

Proses pemakaman PDP COVID-19 asal Desa Cangkudu, Balaraja di TPU Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Jumat (1/5/2020). (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Endang Suhendar, 41, meminta makan istrinya, AM, 39, untuk dipindahkan dari pemakaman khusus COVID-19 di TPU Buniayu, Kecamatan Sukamulya ke pemakaman keluarga di Jayanti.

Permintaan itu setelah diketahui istrinya yang saat meninggal di RSUD Balaraja berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) pada Senin (1/6/2020) setelah hasil tes swab keluar tiga hari kemudian ternyata negatif Corona .

Namun keinginan warga Kampung Jayanti Dukuh, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang itu tidak mudah segera terealisasi. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memiliki payung hukum soal pemindahan makam jenazah PDP yang terbukti negatif COVID-19. Sehingga para pihak yang diminta melakukan hal tersebut, yakni RSUD Balaraja maupun Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang belum bisa memberikan jawaban pasti.

Sementara, juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi mengatakan, kemungkinan besar jenazah bisa dipindahkan setelah masa COVID-19 berlalu.

"Jenazah dikubur di dalam peti, petinya ditutup rapat, artinya nanti akan terjadinya pembusukan akibat kuman selain COVID-19. Jadi kemungkinan besar jenazah bisa dipindahkan setelah masa COVID-19 ini berlalu.  Hal ini bertujuan agar jenazahnya kering dulu, dan berdasarkan ilmu kedokteran jenazah bisa kering selama dua tahun, karena kalau sudah kering pasti aman saat dipindahkan, tapi kalau masih berair bisa menularkan (penyakit) lagi," jelasnya kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).

Hendra juga mengatakan, jumlah pasien meninggal dalam kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang hingga saat ini berjumlah 43 orang. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 15 persen yang terkonfirmasi positif dari hasil tes swab-nya.

"Pasien COVID-19 di Kabupaten Tangerang yang meninggal dunia ada 43 orang, 11 orang yang terkonfirmasi positif dan 32 negatif hasil tes swab-nya, atau sekitar 15-20 persen dari jumlah pasien meninggal," katanya.

Dia menjelaskan, hasil tes swab terhadap PDP baru diketahui setelah pasien meninggal dunia. Karena hasil swab dan PCR baru bisa diketahui selama 10-14 hari.

"Setelah dikubur baru diketahui hasilnya dan terdapat 3-4 orang (PDP) yang terkonfirmasi positif, karena hasil Swab dan PCR baru diketahui selama 10-14 hari," ujarnya.

Sebelumnya, Endang Suhendar melayangkan sejumlah tuntutan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja setelah mengetahui hasil tes swab istrinya, AM, 39, negatif virus Corona.

AM meninggal dunia di ruang isolasi pasien COVID-19 dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) pada Senin, 1 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.

Tuntutan itu karena Endang sedari awal menyakini, bahwa kematian istrinya bukan dipicu karena COVID-19, namun karena pembengkakan jantung yang diderita sejak usai melahirkan anak ketiga mereka yang kini berusia 1,5 tahun.

"Tuntutan saya dan keluarga yang paling utama adalah jenazah istri saya segera dipindahkan makamnya ke pemakaman keluarga di Jayanti," ungkap Endang kepada awak media di kediamannya, Senin (8/6/2020).

Sebelumnya, korban telah dimakamkan dengan protokol COVID-19 di TPU khusus korban positif dan PDP COVID-19 di Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada Selasa (2/6/2020).(RMI/HRU)

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

OPINI
Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Senin, 15 Juni 2026 | 20:21

Kenaikan harga BBM jenis Pertamax seolah diposisikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil karena harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sekilas, kebijakan ini tampak tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

SPORT
Partai Balas Dendam Tersaji di Final Popda Banten, Kabupaten Tangerang Tantang Juara Bertahan

Partai Balas Dendam Tersaji di Final Popda Banten, Kabupaten Tangerang Tantang Juara Bertahan

Selasa, 16 Juni 2026 | 06:57

Final cabang olahraga sepak bola Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026 akan menghadirkan duel sarat gengsi antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang di Stadion Seruni, Kota Cilegon, Selasa, 16 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill