Connect With Us

Dituntut Keluarga PDP Corona Jayanti, Ini Tanggapan RSUD Balaraja

Mohamad Romli | Senin, 8 Juni 2020 | 21:58

Humas Tim Penyakit Infeksi Emerging COVID-19 RSUD Balaraja dr. Aang Sunarto saat dikonfirmasi TangerangNews, Senin (8/6/2020). (TangerangNews / Mohamad Romli)

 

TANGERANGNEWS.com-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja menanggapi tuntutan Endang Suhendar, 41, suami dari Ade Margani, 39, warga Kampung Jayanti Dukuh, RT 10/03, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang yang meninggal dunia dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) virus Corona (COVID-19).

Endang menuntut agar jenazah istrinya segera dipindahkan dari TPU khusus pasien COVID-19 dan pasien dalam pengawasan (PDP) di Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang ke pemakaman keluarga di Jayanti.

Hal itu, selain karena hasil test swab terhadap istri dan puterinya yang menyatakan negatif COVID-19, juga karena keyakinannya, bahwa korban meninggal dunia karena pembengkakan jantung.

Humas Tim Penyakit Infeksi Emerging COVID-19 RSUD Balaraja dr. Aang Sunarto menanggapi hal tersebut.

Aang mengatakan, penetapan PDP terhadap korban sudah sesuai dengan revisi keempat Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI.

"Pasien masuk ke sini dengan keluhan demam, batuk dan sesak nafas," kata Aang, Senin (8/6/2020).

Dijelaskannya, sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19, PDP adalah pasien dengan gejala demam, atau batuk, atau pilek, atau sakit tenggorokan, dan sesak nafas.

"Itu berdasarkan kriteria dari Kemenkes," imbuhnya.

Bahkan, kata Aang, jika hanya menggunakan kriteria dari Kemenkes RI tersebut, jumlah kasus PDP bisa lebih banyak. Karenanya, kemudian dilakukan penajaman kriteria berdasarkan pemeriksaan penunjang berupa uji laboratorium terhadap darah pasien dan foto rontgen thorax (pemeriksaan paru-paru).

"Hasil laboratorium darah (terhadap pasien Ade Margani) didapatkan tanda-tanda infeksi virus. Foto rontgen thorak juga didapatkan tanda-tanda infeksi virus atau pneumonia. Inilah yang menjelaskan dokter, jangan-jangan sesaknya karena pneumonia, baru dikategorikan sebagai PDP," jelasnya.

Hasil yang sama, kata dia, juga didapatkan dari pemeriksaan terhadap ZHS, puteri korban yang berusia 12 tahun.

Ditanya soal kondisi korban yang memiliki riwayat penyakit pembengkakan jantung, Aang mengatakan pasien PDP datang dengan banyak keluhan atau penyakit penyerta (komorbid) yang jenisnya bisa berupa kencing manis, jantung, hipertensi, dan penyakit kronis lainnya.

"Kenapa (korban dinyatakan PDP), karena ada gejala-gejala, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang. Itu semua mengarah ke COVID-19," tambahnya.

Ditanya soal hasil tes swab korban yang kemudian diketahui negatif Corona. Aang mengatakan, secara nasional pun, jumlah PDP dibandingkan jumlah terkonfirmasi positif kurang lebih satu banding 10. Artinya, tidak setiap PDP hasilnya harus terkonfirmasi positif.

Namun, kata dia, prosedur penanganan PDP terhadap korban, ditekankannya sudah sesuai dengan protokol kesehatan.

"Karenanya pasien diisolasi untuk memberikan waktu pemeriksaan selanjutnya, memastikan apakah penyakitnya benar-benar COVID-19 atau bukan," katanya.

Terkait dengan tuntutan keluarga korban yang meminta agar jenazah korban segera dipindahkan ke pemakaman keluarga, Aang mengatakan kewenangan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang.

"Saat ini belum ada payung hukum yang mengatur soal pemindahan jenazah COVID-19 atau jenazah COVID-19 yang ternyata negatif. Ini yang sedang digodok oleh Pemda (Kabupaten Tangerang) untuk segera keluar aturannya," jelasnya.

Suami korban juga, Endang Suhendar, diakuinya sempat menolak korban dilakukan pemulasaran jenazah menggunakan protokol COVID-19.

"Padahal sang suami sudah menandatangi form informed consent. Jadi sebelum pasien masuk ke ruang isolasi, ada satu hal yang harus kami lakukan yaitu informed consent," katanya.

Informed consent yaitu penjelasan bagaimana pasien didiagnosa COVID-19, pasien harus menjalani rawat isolasi, aturan-aturan selama pasien dirawat di ruang isolasi, bahkan jika  kemungkinan terburuk pasien meninggal, maka akan dilakukan pemulasaran dan pemakaman sesuai protokol COVID-19.

Namun Aang enggan menanggapi soal tudingan terjadinya kelalaian petugas medis dalam memberikan tindakan medis saat korban tengah mengalami kondisi kritis.

"Terkait keluhan pelayanan, sudah dibahas oleh tim. Sudah kami buka CCTV. Besok akan ada audiensi yang difasilitasi oleh LSM Geram. Nanti akan dijelaskan saat audiensi. Ini kan terkait keterangan dari kedua pihak," pungkasnya.(RMI/HRU)

TEKNO
Cegah Serangan Siber PHP2Shell, Pemkot Tangerang Amankan 157 Aplikasi

Cegah Serangan Siber PHP2Shell, Pemkot Tangerang Amankan 157 Aplikasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:21

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memastikan pelayanan publik berbasis digital tetap berjalan lancar. Pemkot juga menjamin seluruh data pribadi masyarakat berada dalam kondisi aman

TANGSEL
Gantikan Toa Masjid yang Ditembak, Stafsus Menag Imbau Warga Tak Terprovokasi dan Serahkan Kasus ke Polisi

Gantikan Toa Masjid yang Ditembak, Stafsus Menag Imbau Warga Tak Terprovokasi dan Serahkan Kasus ke Polisi

Rabu, 4 November 2026 | 21:17

Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) Gugun Gumilar turun tangan merespons insiden rusaknya pengeras suara Masjid Al-Falah di Komplek Alvita, Pondok Sawah Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akibat ditembak seorang warga.

OPINI
Menagih Integrasi Perencanaan Kota dari Kasus Jalan Teuku Umar

Menagih Integrasi Perencanaan Kota dari Kasus Jalan Teuku Umar

Rabu, 4 November 2026 | 19:24

Pembangunan infrastruktur perkotaan sering kali menjadi panggung paling transparan dalam menguji efektivitas tata kelola pemerintahan daerah. Ruang publik dan fasilitas jalan bukan sekadar struktur fisik dari bahan semen dan aspal

BISNIS
YesssCredit Tawarkan Bunga Mulai 0% hingga Gratis Cicilan Lewat Roadshow di Tangerang

YesssCredit Tawarkan Bunga Mulai 0% hingga Gratis Cicilan Lewat Roadshow di Tangerang

Selasa, 3 November 2026 | 17:57

YesssCredit, perusahaan pembiayaan berizin yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menawarkan program pembiayaan yang mudah kepada masyarakat Tangerang dalam roadshow perdana di Tangcity Mall.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill