ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Peristiwa pencurian kembali terjadi. Dalam sebuah rekaman video yang beredar, Anwar, warga Kampung Cileles, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang menjadi korban aksi tersebut.
Peristiwa itu yang menyebabkan korban mengalami kerugian materil terjadi pada Senin (29/6/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
"Uang dan sepeda motor (digasak maling," jawab Anwar dalam rekaman video tersebut yang diterima TangerangNews, Senin (29/6/2020).
Sahril, warga setempat kepada TangerangNews mengatakan, saat maling beraksi, korban bersama keluarga sedang keluar rumah. Sehingga rumah dalam keadaan kosong tanpa penghuni.
"Maling masuk dengan mencongkel jendela," katanya melalui sambungan telepon.
Selain menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario, maling juga dikabarkan berhasil menguras harta korban lainnya.
"Lemarinya diacak-acak, informasinya yang hilang emas, juga uang," tambahnya. (RMI/RAC)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.
Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews