Connect With Us

Diiming-imingi WiFi Gratis, Sekuriti di Pagedangan Cabuli 14 Bocah

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 3 Juli 2020 | 10:09

Ilustrasi pencabulan anak. (Istimewa / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Seorang sekuriti bernama Safrudin di Kampung Pagerhaur, RT 01/01, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, mencabuli sebanyak 14 anak dibawah umur. Modus pelaku melakukan pencabulan dengan cara mengiming-imingi korban Wifi gratis dan sejumlah uang.

Perbuatan bejat Safrudin terungkap oleh orang tua salah satu korban. Ketika itu, orang tua korban berinisial R, 40, mendapat kabar teman anaknya hilang pada Rabu (1/7/2020) malam. Setelah dicari, anak tersebut ternyata ditemukan oleh kedua orang tuanya di kontrakan pelaku.

Orang tua korban merasa curiga karena anaknya main di rumah pelaku secara diam-diam dan tertutup. Alas kakinya bahkan dimasukkan ke dalam kontrakan agar tidak ketahuan.

“Namanya orang tua ya curiga lah liat anaknya main PS apa main game, kok sendalnya pada dimasukkan,” katanya, seperti yang dilansir dari Republika.

Korban pun ditanya terkait kegiatan yang mereka lakukan di kontrakan. Namun sang anak tak berani menjawab jujur. Mereka cuma mengaku sedang bermain game.

Akhirnya orang tua korban melaporkan hal itu ke RT dan RW setempat. Kemudian pelaku pun diinterogasi di hadapan orang tua korban yang didampingi ketua RT dan RW.

“Awalnya pelaku tidak menjawab dan belum mengakui perbuatannya. Setelah didesak, pelaku kemudian mengakui melakukan pencabulan, tapi belum disebutkan berapa anak yang jadi korban,” ujar R.

Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku dengan memegang alat kelamin dan menelanjangi korban. Kemudian, keterangan itu dibenarkan oleh korbannya dan diakui ada anak-anak lain yang juga mengalami hal serupa, termasuk anak dari R.

 

“Pengakuan temen anak saya, dibilang anak saya juga kena. makanya saya tanya anak saya dengan cara pelan-pelan, ternyata anak saya ngakuin kalo dia dicabuli tapi cuma sekali,” kata R.

R menjelaskan, sedikitnya ada 14 anak-anak jadi korban pelecehan seksual. Semua perbuatan tersebut dilakukannya di kontrakan pelaku. Orang tua dari ke-14 korban langsung melaporkannya ke Polsek Pagedangan.

Adapun perbuatan keji pelaku terhadap anak-anak dilakukan secara bergilir. Modusnya dengan iming-iming diberikan uang Rp5-10 ribu. Tidak hanya itu, korban juga dipinjami handphone, motor dan WiFi gratis.

“Jangan sampai ada kejadian gini lagi, pelaku harus dihukum seberat beratnya lah, apalagi korbannya anak-anak,” katanya.

 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana membenarkan terkait laporan aksi pencabulan terhadap 14 anak dibawah umur. Dari keterangan warga, tersangka Safrudin sudah melakukan pencabulan sejak setahun yang lalu.

“Sampai dengan saat ini, korban yang sudah lapor ada empat orang. Enggak tahu nanti ada perkembangan korban berikutnya atau tidak. Kejadian ini udah lama setahun yang lalu, jadi berlanjut,” jelasnya.

Adapun, rata-rata korban pencabulan berumur 14 tahun kebawah. Kebanyakan mereka masih sekolah tingkat SD sampai dengan SMP. Korban paling tua kini duduk di kelas dua SMP. “Ini pelaku melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki semua,” ucap Margana.

BANTEN
Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Jumat, 26 April 2024 | 18:55

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini melakukan pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga, pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill