Connect With Us

Diiming-imingi WiFi Gratis, Sekuriti di Pagedangan Cabuli 14 Bocah

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 3 Juli 2020 | 10:09

Ilustrasi pencabulan anak. (Istimewa / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Seorang sekuriti bernama Safrudin di Kampung Pagerhaur, RT 01/01, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, mencabuli sebanyak 14 anak dibawah umur. Modus pelaku melakukan pencabulan dengan cara mengiming-imingi korban Wifi gratis dan sejumlah uang.

Perbuatan bejat Safrudin terungkap oleh orang tua salah satu korban. Ketika itu, orang tua korban berinisial R, 40, mendapat kabar teman anaknya hilang pada Rabu (1/7/2020) malam. Setelah dicari, anak tersebut ternyata ditemukan oleh kedua orang tuanya di kontrakan pelaku.

Orang tua korban merasa curiga karena anaknya main di rumah pelaku secara diam-diam dan tertutup. Alas kakinya bahkan dimasukkan ke dalam kontrakan agar tidak ketahuan.

“Namanya orang tua ya curiga lah liat anaknya main PS apa main game, kok sendalnya pada dimasukkan,” katanya, seperti yang dilansir dari Republika.

Korban pun ditanya terkait kegiatan yang mereka lakukan di kontrakan. Namun sang anak tak berani menjawab jujur. Mereka cuma mengaku sedang bermain game.

Akhirnya orang tua korban melaporkan hal itu ke RT dan RW setempat. Kemudian pelaku pun diinterogasi di hadapan orang tua korban yang didampingi ketua RT dan RW.

“Awalnya pelaku tidak menjawab dan belum mengakui perbuatannya. Setelah didesak, pelaku kemudian mengakui melakukan pencabulan, tapi belum disebutkan berapa anak yang jadi korban,” ujar R.

Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku dengan memegang alat kelamin dan menelanjangi korban. Kemudian, keterangan itu dibenarkan oleh korbannya dan diakui ada anak-anak lain yang juga mengalami hal serupa, termasuk anak dari R.

 

“Pengakuan temen anak saya, dibilang anak saya juga kena. makanya saya tanya anak saya dengan cara pelan-pelan, ternyata anak saya ngakuin kalo dia dicabuli tapi cuma sekali,” kata R.

R menjelaskan, sedikitnya ada 14 anak-anak jadi korban pelecehan seksual. Semua perbuatan tersebut dilakukannya di kontrakan pelaku. Orang tua dari ke-14 korban langsung melaporkannya ke Polsek Pagedangan.

Adapun perbuatan keji pelaku terhadap anak-anak dilakukan secara bergilir. Modusnya dengan iming-iming diberikan uang Rp5-10 ribu. Tidak hanya itu, korban juga dipinjami handphone, motor dan WiFi gratis.

“Jangan sampai ada kejadian gini lagi, pelaku harus dihukum seberat beratnya lah, apalagi korbannya anak-anak,” katanya.

 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana membenarkan terkait laporan aksi pencabulan terhadap 14 anak dibawah umur. Dari keterangan warga, tersangka Safrudin sudah melakukan pencabulan sejak setahun yang lalu.

“Sampai dengan saat ini, korban yang sudah lapor ada empat orang. Enggak tahu nanti ada perkembangan korban berikutnya atau tidak. Kejadian ini udah lama setahun yang lalu, jadi berlanjut,” jelasnya.

Adapun, rata-rata korban pencabulan berumur 14 tahun kebawah. Kebanyakan mereka masih sekolah tingkat SD sampai dengan SMP. Korban paling tua kini duduk di kelas dua SMP. “Ini pelaku melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki semua,” ucap Margana.

OPINI
Membenahi Kekuasaan: Dari Naluri Politik Menuju Nalar Ilmu Pengetahuan

Membenahi Kekuasaan: Dari Naluri Politik Menuju Nalar Ilmu Pengetahuan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:03

Kekuasaan sering kali merasa mengetahui apa yang terbaik bagi rakyatnya. Dengan kewenangan yang dimiliki, pemerintah dapat membuat peraturan, mengalokasikan anggaran, membangun infrastruktur, dan menentukan arah pembangunan.

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

KAB. TANGERANG
Anggota Polresta Tangerang Dilaporkan ke Propam Terkait Barang Bukti Kasus Pembunuhan Bos Jamu

Anggota Polresta Tangerang Dilaporkan ke Propam Terkait Barang Bukti Kasus Pembunuhan Bos Jamu

Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:58

Kasus pembunuhan bos jamu bernama Joni dengan terdakwa Elsa Marlina yang merupakan istrinya, telah diputus majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu 21 Oktober 2026.

KOTA TANGERANG
Tabrak Bocah 11 Tahun hingga Tewas di Periuk Tangerang, Pemotor Serahkan Diri ke Polisi Usai Sempat Kabur

Tabrak Bocah 11 Tahun hingga Tewas di Periuk Tangerang, Pemotor Serahkan Diri ke Polisi Usai Sempat Kabur

Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:37

Kecelakaan maut merenggut nyawa seorang siswa sekolah dasar (SD) berinisial MZ, 11, di Jalan Prima, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill