Connect With Us

Modus Sebar Info ke Medsos, Pelatih Futsal di Cikupa Cabuli Anak di Bawah Umur

Maya Sahurina | Rabu, 29 Januari 2020 | 20:13

Beberapa Anggota Kapolri memegang Barangbukti aksi Guru Olah Raga mencabuli Anak di bawah umur (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEW.com-Seorang anak di bawah umur di Cikupa jadi korban kebejatan seorang pelatih olahraga futsal. Anak berusia 14 tahun tersebut enam kali dicabuli oleh MR alias Dian, 33.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam korban akan menyebarkan informasi ke media sosial jika korban tak perawan lagi. Ancaman itu membuat korban disetubuhi tersangka hingga enam kali.

Dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tersangka adalah seorang pegawai honorer di SMP tempat korban bersekolah. Ia seorang pelatih olahraga futsal di sekolah tersebut.

Tersangka yang sudah mengenal korban sekitar dua bulan, kemudian mengajak korban ke rumahnya.

“Di awal bulan November korban diajak ke rumah tersangka di mana rumah itu adalah rute yang biasa dilalui ketika korban berangkat atau pun pulang ke sekolahnya," ujar Ade saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Cikupa, Polresta Tangerang, Rabu (29/1/2020).

Di rumah tersebut, tersangka memaksa korban untuk bersetubuh. Korban yang menolak, kemudian diancam dan mendapatkan tindakan kekerasan. Tubuh korban didorong tersangka ke tembok rumah.

"Korban diminta oleh tersangka untuk mengikuti permintaan tersangka untuk melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan dan tindakan kekerasan. Saat itu tersangka menjanjikan kepada korban akan bertanggung jawab apabila selesai melakukan perbuatan tersebut," jelasnya. 

Namun tidak hanya sekali, Ade melanjutkan, tersangka kembali memaksa korban melakukan persetubuhan bermodalkan ancaman akan menyebarkan informasi jika korban tak lagi perawan karena persetubuhan itu.

"Sudah 6 kali, ancaman yang kedua hingga keenam jika tidak menuruti akan menyebarkan ke media sosial bahwa ia (korban) sudah tidak perawan," terangnya.

Peristiwa memilukan itu terungkap saat keluarga korban melapor ke Mapolsek Cikupa. Tak lama berselang, korban dibekuk dikediamannya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan  Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (RMI/RAC)

BANDARA
Harga Avtur di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp22.190 Per Liter

Harga Avtur di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp22.190 Per Liter

Senin, 1 Juni 2026 | 15:26

Industri penerbangan dan pariwisata nasional dapat angin segar. PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian dengan menurunkan harga bahan bakar pesawat (Avtur) domestik yang berlaku efektif mulai hari ini, 1 Juni 2026.

NASIONAL
Buka Pendaftaran Beasiswa SNBT 2026, Universitas Mercu Buana Tawarkan Kuliah Gratis

Buka Pendaftaran Beasiswa SNBT 2026, Universitas Mercu Buana Tawarkan Kuliah Gratis

Senin, 1 Juni 2026 | 14:55

Di tengah ketatnya persaingan masuk perguruan tinggi negeri, Universitas Mercu Buana (UMB) hadir membawa angin segar bagi calon mahasiswa baru.

HIBURAN
Akhir Pekan Seru di Paramount Petals, Ratusan Rider Cilik Ramaikan Kompetisi Push Bike 

Akhir Pekan Seru di Paramount Petals, Ratusan Rider Cilik Ramaikan Kompetisi Push Bike 

Minggu, 31 Mei 2026 | 14:04

Suasana akhir pekan di kawasan Paramount Petals, Tangerang, berlangsung meriah. Ratusan anak bersama orangtua memadati area Pasar Modern Paramount Petals untuk mengikuti dan menyaksikan Paramount Petals Push Bike Competition 2026.

TANGSEL
Gelar Patroli Malam, Polres Tangsel Temukan Pemuda Bawa Tembakau Sintetis hingga Obat Keras

Gelar Patroli Malam, Polres Tangsel Temukan Pemuda Bawa Tembakau Sintetis hingga Obat Keras

Senin, 1 Juni 2026 | 17:51

Operasi gabungan yang digelar Polres Tangerang Selatan pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026, mengungkap temuan narkotika jenis tembakau sintetis hingga obat keras daftar G di sejumlah titik yang menjadi sasaran razia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill