Connect With Us

Modus Sebar Info ke Medsos, Pelatih Futsal di Cikupa Cabuli Anak di Bawah Umur

Maya Sahurina | Rabu, 29 Januari 2020 | 20:13

Beberapa Anggota Kapolri memegang Barangbukti aksi Guru Olah Raga mencabuli Anak di bawah umur (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEW.com-Seorang anak di bawah umur di Cikupa jadi korban kebejatan seorang pelatih olahraga futsal. Anak berusia 14 tahun tersebut enam kali dicabuli oleh MR alias Dian, 33.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam korban akan menyebarkan informasi ke media sosial jika korban tak perawan lagi. Ancaman itu membuat korban disetubuhi tersangka hingga enam kali.

Dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tersangka adalah seorang pegawai honorer di SMP tempat korban bersekolah. Ia seorang pelatih olahraga futsal di sekolah tersebut.

Tersangka yang sudah mengenal korban sekitar dua bulan, kemudian mengajak korban ke rumahnya.

“Di awal bulan November korban diajak ke rumah tersangka di mana rumah itu adalah rute yang biasa dilalui ketika korban berangkat atau pun pulang ke sekolahnya," ujar Ade saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Cikupa, Polresta Tangerang, Rabu (29/1/2020).

Di rumah tersebut, tersangka memaksa korban untuk bersetubuh. Korban yang menolak, kemudian diancam dan mendapatkan tindakan kekerasan. Tubuh korban didorong tersangka ke tembok rumah.

"Korban diminta oleh tersangka untuk mengikuti permintaan tersangka untuk melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan dan tindakan kekerasan. Saat itu tersangka menjanjikan kepada korban akan bertanggung jawab apabila selesai melakukan perbuatan tersebut," jelasnya. 

Namun tidak hanya sekali, Ade melanjutkan, tersangka kembali memaksa korban melakukan persetubuhan bermodalkan ancaman akan menyebarkan informasi jika korban tak lagi perawan karena persetubuhan itu.

"Sudah 6 kali, ancaman yang kedua hingga keenam jika tidak menuruti akan menyebarkan ke media sosial bahwa ia (korban) sudah tidak perawan," terangnya.

Peristiwa memilukan itu terungkap saat keluarga korban melapor ke Mapolsek Cikupa. Tak lama berselang, korban dibekuk dikediamannya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan  Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (RMI/RAC)

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

BISNIS
Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Selasa, 29 April 2025 | 19:55

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.

TEKNO
Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Minggu, 27 April 2025 | 21:20

Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill