Connect With Us

Modus Sebar Info ke Medsos, Pelatih Futsal di Cikupa Cabuli Anak di Bawah Umur

Maya Sahurina | Rabu, 29 Januari 2020 | 20:13

Beberapa Anggota Kapolri memegang Barangbukti aksi Guru Olah Raga mencabuli Anak di bawah umur (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEW.com-Seorang anak di bawah umur di Cikupa jadi korban kebejatan seorang pelatih olahraga futsal. Anak berusia 14 tahun tersebut enam kali dicabuli oleh MR alias Dian, 33.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam korban akan menyebarkan informasi ke media sosial jika korban tak perawan lagi. Ancaman itu membuat korban disetubuhi tersangka hingga enam kali.

Dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tersangka adalah seorang pegawai honorer di SMP tempat korban bersekolah. Ia seorang pelatih olahraga futsal di sekolah tersebut.

Tersangka yang sudah mengenal korban sekitar dua bulan, kemudian mengajak korban ke rumahnya.

“Di awal bulan November korban diajak ke rumah tersangka di mana rumah itu adalah rute yang biasa dilalui ketika korban berangkat atau pun pulang ke sekolahnya," ujar Ade saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Cikupa, Polresta Tangerang, Rabu (29/1/2020).

Di rumah tersebut, tersangka memaksa korban untuk bersetubuh. Korban yang menolak, kemudian diancam dan mendapatkan tindakan kekerasan. Tubuh korban didorong tersangka ke tembok rumah.

"Korban diminta oleh tersangka untuk mengikuti permintaan tersangka untuk melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan dan tindakan kekerasan. Saat itu tersangka menjanjikan kepada korban akan bertanggung jawab apabila selesai melakukan perbuatan tersebut," jelasnya. 

Namun tidak hanya sekali, Ade melanjutkan, tersangka kembali memaksa korban melakukan persetubuhan bermodalkan ancaman akan menyebarkan informasi jika korban tak lagi perawan karena persetubuhan itu.

"Sudah 6 kali, ancaman yang kedua hingga keenam jika tidak menuruti akan menyebarkan ke media sosial bahwa ia (korban) sudah tidak perawan," terangnya.

Peristiwa memilukan itu terungkap saat keluarga korban melapor ke Mapolsek Cikupa. Tak lama berselang, korban dibekuk dikediamannya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan  Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (RMI/RAC)

BANDARA
Kemasan Milo dan Kopi Isi 3,4 Kg Bahan Baku Ineks Cair Diselundupkan 2 WN Cina di Bandara Soetta

Kemasan Milo dan Kopi Isi 3,4 Kg Bahan Baku Ineks Cair Diselundupkan 2 WN Cina di Bandara Soetta

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:46

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan jaringan internasional.

TANGSEL
Ciri-ciri Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap saat Papasan dengan Polisi di Ciputat

Ciri-ciri Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap saat Papasan dengan Polisi di Ciputat

Kamis, 16 Juli 2026 | 12:58

Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) AM, 32, dan DS, 27, ditangkap aparat Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur yang beraksi di wilayah tersebut.

SPORT
Peluang Argentina Back to Back Juarai Piala Dunia 2026

Peluang Argentina Back to Back Juarai Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 | 12:55

Persaingan menuju gelar Piala Dunia 2026 hanya menyisakan empat negara, yakni Timnas Argentina, Timnas Inggris, Timnas Prancis, dan Timnas Spanyol.

NASIONAL
PPATK Siap Lacak Sumber Kekayaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

PPATK Siap Lacak Sumber Kekayaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 16:09

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap melacak sumber aliran dana harta kekayaan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill