Connect With Us

Modus Sebar Info ke Medsos, Pelatih Futsal di Cikupa Cabuli Anak di Bawah Umur

Maya Sahurina | Rabu, 29 Januari 2020 | 20:13

Beberapa Anggota Kapolri memegang Barangbukti aksi Guru Olah Raga mencabuli Anak di bawah umur (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEW.com-Seorang anak di bawah umur di Cikupa jadi korban kebejatan seorang pelatih olahraga futsal. Anak berusia 14 tahun tersebut enam kali dicabuli oleh MR alias Dian, 33.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam korban akan menyebarkan informasi ke media sosial jika korban tak perawan lagi. Ancaman itu membuat korban disetubuhi tersangka hingga enam kali.

Dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tersangka adalah seorang pegawai honorer di SMP tempat korban bersekolah. Ia seorang pelatih olahraga futsal di sekolah tersebut.

Tersangka yang sudah mengenal korban sekitar dua bulan, kemudian mengajak korban ke rumahnya.

“Di awal bulan November korban diajak ke rumah tersangka di mana rumah itu adalah rute yang biasa dilalui ketika korban berangkat atau pun pulang ke sekolahnya," ujar Ade saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Cikupa, Polresta Tangerang, Rabu (29/1/2020).

Di rumah tersebut, tersangka memaksa korban untuk bersetubuh. Korban yang menolak, kemudian diancam dan mendapatkan tindakan kekerasan. Tubuh korban didorong tersangka ke tembok rumah.

"Korban diminta oleh tersangka untuk mengikuti permintaan tersangka untuk melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan dan tindakan kekerasan. Saat itu tersangka menjanjikan kepada korban akan bertanggung jawab apabila selesai melakukan perbuatan tersebut," jelasnya. 

Namun tidak hanya sekali, Ade melanjutkan, tersangka kembali memaksa korban melakukan persetubuhan bermodalkan ancaman akan menyebarkan informasi jika korban tak lagi perawan karena persetubuhan itu.

"Sudah 6 kali, ancaman yang kedua hingga keenam jika tidak menuruti akan menyebarkan ke media sosial bahwa ia (korban) sudah tidak perawan," terangnya.

Peristiwa memilukan itu terungkap saat keluarga korban melapor ke Mapolsek Cikupa. Tak lama berselang, korban dibekuk dikediamannya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan  Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (RMI/RAC)

TANGSEL
Warga Dihantui Runtuhan Batu Flyover Ciputat Tangsel

Warga Dihantui Runtuhan Batu Flyover Ciputat Tangsel

Jumat, 26 Juli 2024 | 17:00

Sejumlah warga dan pengguna jalan mengeluhkan kondisi Flyover Ciputat, di Jalan Ir H. Juanda, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BANTEN
Segini Perbandingan Jumlah Kekayaan Bacalon Wakil Gubernur Banten

Segini Perbandingan Jumlah Kekayaan Bacalon Wakil Gubernur Banten

Jumat, 26 Juli 2024 | 14:09

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Banten semakin dekat. Nama-nama para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur pun semakin mengerucut, seperti Koalisi Banten Maju (KBM) yang telah mengajukan pasangan Andra Soni dan Ahmad Dimyati

BISNIS
Pelanggan Garuda Indonesia Bisa Dapatkan Paket MCU di RS Mandaya Puri Tangerang

Pelanggan Garuda Indonesia Bisa Dapatkan Paket MCU di RS Mandaya Puri Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 | 20:39

Rumah Sakit Mandaya Royal Puri menjadi rumah sakit pertama yang menjadi partner resmi Garuda Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill