MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com–Seorang narapidana kasus pencabulan di Lapas Pemuda Tangerang ditemukan tewas gantung diri, Kamis (16/1/2020).
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, napi gantung diri tersebut berinisial DR, 26.
"Korban pertama kali ditemukan sipir dalam keadaan gantung diri pukul 07.53 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews.
Menurutnya, korban menggantungkan diri menggunakan kain sarung yang diikatkan ke leher dan ventilasi di Blok Isolasi F05.
"Jadi, lehernya sudah terikat dengan kain sarung warna hijau," ucapnya.
Abdul mengatakan, pihaknya telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) atas meninggalnya korban.
"Hasil olah TKP terdapat cairan sperma yang keluar pada alamat kelamin korban," katanya.
Kata Abdul, jenazah korban sudah berada di RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Korban merupakan warga Neglasari, Kota Tangerang yang mendekam di Lapas Pemuda Tangerang karena divonis hukuman 9 tahun penjara atas kasus pencabulan.
"Dia sudah menjalani hukuman 3 tahun penjara," pungkasnya.(RMI/HRU)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Menghabiskan akhir pekan kini tidak harus keluar kota untuk mendapatkan suasana liburan. Menjawab tren masyarakat yang menginginkan pengalaman bersantap sekaligus rekreasi, ARYADUTA Lippo Village menghadirkan Saturday Tropical Brunch
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews