RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com–Seorang narapidana kasus pencabulan di Lapas Pemuda Tangerang ditemukan tewas gantung diri, Kamis (16/1/2020).
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, napi gantung diri tersebut berinisial DR, 26.
"Korban pertama kali ditemukan sipir dalam keadaan gantung diri pukul 07.53 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews.
Menurutnya, korban menggantungkan diri menggunakan kain sarung yang diikatkan ke leher dan ventilasi di Blok Isolasi F05.
"Jadi, lehernya sudah terikat dengan kain sarung warna hijau," ucapnya.
Abdul mengatakan, pihaknya telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) atas meninggalnya korban.
"Hasil olah TKP terdapat cairan sperma yang keluar pada alamat kelamin korban," katanya.
Kata Abdul, jenazah korban sudah berada di RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Korban merupakan warga Neglasari, Kota Tangerang yang mendekam di Lapas Pemuda Tangerang karena divonis hukuman 9 tahun penjara atas kasus pencabulan.
"Dia sudah menjalani hukuman 3 tahun penjara," pungkasnya.(RMI/HRU)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGKantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews