TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com—Seorang narapidana tewas setelah gantung diri di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, Jumat (16/8/2019).
"Ya, betul. Rincinya nanti, ya," ujar Jumadi, Kepala Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang saat dikonfirmasi.
Menurut Kapolsek Tangerang Kompol Puji Hardi, napi itu bernama Sukarta, 60, ditemukan meninggal dalam keadaan tubuh tergantung pukul 15.00 WIB.

"Korban meninggal dalam keadaan gantung diri di dalam sel isolasi dengan menggunakan sarung yang diikatkan sendiri ke resplang pintu sel," jelasnya kepada TangerangNews di Mapolsek Tangerang.
Hardi mengatakan, olah tempat kejadian perkara sudah dilakukan oleh Tim INAFIS.
Baca Juga :
Jasad korban pun telah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk diotopsi.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, Hardi menyebut tidak ada bekas kekerasan di tubuh korban.
"Tidak ditemukan luka akibat dugaan penganiayaan serta dipastikan korban telah meninggal dunia," katanya.
Dalam peristiwa ini, polisi menyita barang bukti berupa sebuah ember berwarna hitam dan sebuah sarung berwarna hijau kombinasi coklat yang diduga digunakan korban untuk gantung diri.(RMI/HRU)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGLayanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews