Connect With Us

Hakim Vonis Bebas Tukang Ojek Terduga Pelaku Pencabulan di Curug

Yudi Adiyatna | Jumat, 22 September 2017 | 18:00

Sejumlah kasus Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, salah satunya kasus pencabulan terhadap seorang anak. (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, memvonis bebas Burhanudin, 34, terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak Sekolah Dasar di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (19/9/2017).

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Syamsudin, membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa segera dari tahanan.

"Menyatakan terdakwa Burhanuddin bin Kalim tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan," demikan bunyi petikan putusan yang bernomor 1026.pidsus/PN TNG/2017. BACA JUGA : Ramai Kasus Pencabulan Anak, Predikat Kota Layak Anak Tangsel Dipertanyakan

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Hambali Mangku Dinata mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Tangerang  karena telah menegakan lonceng keadilan tetap nyaring terdengar.

“Alhamdulilah, marwah keadilan mengema saat terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan dan langsung dipulangkan ke rumahnya siang itu juga,” katanya, Jumat (22/9/2017).

Selanjutnya, dirinya akan tetap memantau proses hukum lainnya termasuk memantau laporan perlindungan hukum di Propam Polda Metro Jaya, terhadap dugaaan dan indikasi kekerasan saat BAP oleh penyidik. BACA JUGA : Pengacara Bantah Tuduhan Polisi Terkait Kasus Cabul Tukang Ojek di Curug

“Jaksa melakukan banding, selain itu kami juga akan mempelajari langkah hukum selanjutnya untuk mengambil tindakan hukum baik pidana dan perdata, terhadap Pelapor, yang mengakibatkan klien kami merana dan mengalami kekerasaan, saat dipenyidikan sehingga mengalami kerugian materil dan immateril yang tidak terhingga atas perkara yang dialami oleh klien kami,” kata pengacara yang juga Dosen Ilmu Hukum di Universitas Esa Unggul ini.(RAZ)

KAB. TANGERANG
Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Kosambi Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Kosambi Akhirnya Diringkus Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 | 17:50

Pelarian pria berinisial RD alias D, 25, tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, akhirnya berakhir.

NASIONAL
Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:40

Sejumlah komoditas pertanian dan kebutuhan pokok masyarakat menjadi barang yang paling banyak dibeli melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sepanjang 2026.

SPORT
Panduan Memilih Sepatu Saucony Endorphin Series Sesuai Gaya Lari

Panduan Memilih Sepatu Saucony Endorphin Series Sesuai Gaya Lari

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:02

Pernah merasa performa lari jalan di tempat atau malah kaki sering terasa pegal berlebih setelah latihan? Masalah ini sering kali bukan karena kamu kurang latihan, tapi bisa jadi karena sepatu yang kamu gunakan tidak sesuai dengan kebutuhan kaki.

TANGSEL
Soal Sewa Kendaraan Dinas, Pemkot Tangsel Diimbau Awasi Ketat Vendor dan Mark Up Harga

Soal Sewa Kendaraan Dinas, Pemkot Tangsel Diimbau Awasi Ketat Vendor dan Mark Up Harga

Senin, 13 Juli 2026 | 20:31

Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalihkan pengadaan kendaraan dinas melalui skema sewa pada tahun 2026 terus menjadi sorotan publik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill