Connect With Us

Pengacara Bantah Tuduhan Polisi Terkait Kasus Cabul Tukang Ojek di Curug

Yudi Adiyatna | Senin, 22 Mei 2017 | 09:00

Ilustrasi pencabulan anak. (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Terkait pemberitaan TangerangNews.com   tanggal 13 Mei 2017 lalu berjudul "Bejat, Tukang Ojek Ini Cabuli Anak SD di atas Motor".

Pengacara pelaku, dari kantor hukum HSP Law Firm dan Partners memberi tanggapannya. Mereka  membantah semua kronologis kejadian yang termuat dalam isi pemberitaan tersebut.

Menurut Hambali Mangku Winata Pengacara Pelaku berinisial BH,  terdapat beberapa kesalahan penyidik dalam mengungkap kronologis dan fakta kejadian yang sesungguhnya.

"Hal yang menarik adalah, Kasat Reskrim Polres Tangsel dalam hal ini menyebut tanggal kejadian 2 April 2017 silam, dimana dalam keterangannya Kasat Reskrim menyebut pelaku mengantarkan korban dan orangtuanya untuk berangkat ke sekolah, padahal faktanya tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu dan tidak mungkin ada anak ke sekolah di hari itu," ujarnya, hari ini.

Versi pengacara, sesungguhnya yang terjadi pada Minggu 2 April 2017 sekitar Pukul 12.30 itu, BH mendapati seorang anak berusia enam tahun beserta Ibunya dari arah pasar Curug dengan membawa barang belanjaan dan meminta diantarkan ke daerah Cukang Galih.

Korban awalnya meminta duduk dibelakang bersama ibunya. Namun oleh sang Ibu, Korban diminta untuk duduk di depan.

Sepanjang perjalanan, menurut pelaku setidaknya melewati dua polisi tidur. Setiap melewati polisi tidur, posisi duduk korban selalu merosot  ke bawah, pelaku yang spontan membetulkan posisi duduk korban agar kembali ke tempat semula.

Sesampainya di tempat tujuan, sang Ibu memberi upah  sebesar Rp10.000 dan si anak turun dengan keadaan yang ceria. Artinya, saat itu tidak terjadi apa apa. Kemudian BH kembali ke pangkalan. Namun, selang beberapa jam kemudian BH diberitahu oleh rekannya sesama pengojek bahwa ada seorang Ibu yang histeris berteriak-teriak di Polsek Curug menyebut alat kelamin anaknya di obok-obok oleh tukang ojek.

BH yang polos langsung mendatangi Polsek Curug dan bermaksud menyampaikan klarifikasinya. Namun, oleh polisi sekitar pukul 16.00 di hari yang sama, BH langsung  dibawa ke Mapolres Tangsel. Keesokan harinya BH ditahan dan dititipkan ke Polsek Serpong.

"Selain itu hal yang menarik adalah, Kasat Reskrim menyebut sepanjang perjalanan BH memasukkan empat kali jarinya kedalam rok celana gadis tersebut setiap melewati Polisi tidur. Dan alat kelamin korban rusak oleh perbuatan BH berdasarkan hasil visum.

Logika sederhananya adalah  siapa berani melakukan perbuatan tersebut dengan sang ibu duduk di atas motor yang sama. Dan toh misalkan pelaku nekat melakukan kenapa korban tidak menjerit dan teriak minta tolong kepada ibunya," ungkapnya.

"Kalau mengeluh sakit kelaminnya saat buang air kecil, kapan itu? boleh jadi itu karena luka yang sudah terjadi jauh-jauh hari. Sedangkan korban saat itu mengenakan celana legging hitam dan tidak mungkin memasukan jari nya ke dalam celana korban sambil mengendarai motor. Kami menaruh curiga mungkin saja ada pelaku lain ,"tuturnya. 

Untuk itu, sebagai pengacara dia meminta untuk bertemu dan berkonsultasi dengan Kapolres Tangsel dan menyampaikan agar kasus ini di fokuskan dan dijadikan perhatian serius.
" Mari kita gelar ulang perkara tersebut, jangan mengabaikan fakta-fakta yang telah terjadi.  Jangan sampai kita menghukum orang yang tidak tepat dan pelaku sebenarnya masih berkeliaran. Kami hormati proses hukum tapi jangan sampai terjadi kriminalisasi tukang ojek," terang Hambali yang juga merangkap sebagai dosen hukum.

Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Senin (22/5/2017)  mempersilahkan pelaku untuk melakukan pembelaan terhadap perbuatannya.
" Itu hak setiap orang untuk melakukan pembelaan diri," ungkap Alex. (RAZ)

TEKNO
Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Rabu, 15 April 2026 | 22:32

Masyarakat kini dapat membuat laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri yang baru saja diluncurkan pada Selasa, 14 April 2026.

KOTA TANGERANG
2 Pemuda Kepergok Bawa 331 Butir Obat Keras Ilegal Hendak Diedarkan di Tangerang

2 Pemuda Kepergok Bawa 331 Butir Obat Keras Ilegal Hendak Diedarkan di Tangerang

Jumat, 17 April 2026 | 14:03

Dua pemuda diamankan polisi karena kedapatan membawa ratusan butir obat keras daftar G jenis tramadol dan eksimer yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Tangerang, Kamis malam 16 April 2026.

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

TANGSEL
Selesai Dibangun 2027, SPAM Kali Angke 2 Tangsel Bakal Salurkan Air Bersih ke 28.209 Rumah

Selesai Dibangun 2027, SPAM Kali Angke 2 Tangsel Bakal Salurkan Air Bersih ke 28.209 Rumah

Jumat, 17 April 2026 | 09:00

Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Kali Angke 2 mulai dibangun di Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill