Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya
Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27
Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.
TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melarang kegiatan lomba burung berkicau selama masa pandemi COVID-19.
Hal itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan yang dikeluarkan pada 7 Agustus 2020.
Edaran itu dilatarbelakangi kembali digelarnya perlombaan burung berkicau di Kabupaten Tangerang meski masih berlaku pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dalam surat edaran bernomor 301/590-SPPP/2020 itu, para penanggungjawab kegiatan perlombaan burung berkicau harus menghentikan atau menutup lokasi operasional lomba burung sampai dikeluarkan surat edaran berikutnya.
"Hal ini ini untuk mencegah penyebaran virus Corona," ujar Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardisantosa, Sabtu (8/8/2020).
Bambang menegaskan, jika masih ada yang tidak mematuhi surat edaran tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Apabila surat edaran ini tidak dipatuhi, kami akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
Pantauan TangerangNews, lomba burung berkicau mulai kembali marak di Kabupaten Tangerang. Informasi kegiatan tersebut bahkan diunggah di akun media sosial.(RMI/HRU)
Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.
TODAY TAGDinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Diporabudpar) Kabupaten Tangerang, memperkirakan tingkat keterisian hotel di wilayahnya meningkat hingga 52 persen dibandingkan saat hari-hari normal saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews