Connect With Us

Tempat Hiburan di Gading Serpong Kompak Diam-diam Beroperasi

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 16 Agustus 2020 | 11:04

Satpol PP saat melakukan razia tempat hiburan yang bandel beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah tempat hiburan di Kabupaten Tangerang diduga tetap beroperasi meski ada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi COVID-19.

Hal itu disampaikan netizen pada postingan Instagram TangerangNews terkait masih beroperasinya tempat hiburan malam, Minggu (16/8/2020).

"Udah jadi rahasia umum, Min. Kalau tempat hiburan malam itu dibeking," ujar akun @nurdin7341.

"Kalau dibelakang ada beking susah. Diraizia ratusan kali pasti besok ya buka lagi," kata akun @satriya60

Namun ada juga yang pro dengan beroperasinya tempat hiburan malam karena membutuhkan pemasukan.

Satpol PP saat melakukan razia tempat hiburan yang bandel beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.

"Solusinya gimana. PSBB mana ada PSBB kayak gitu. Kita penggiat dunia malam juga butuh makan, Bos," ungkap akun @arkanaachmad.

Padahal Satpol PP Kabupaten Tangerang sendiri sudah menerbitka Surat Edaran (SE) No: 301/293/SPPP/2020 terkait Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Ifeksi COVID-19.

Satpol PP saat melakukan razia tempat hiburan yang bandel beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.

Dijelaskan salam SE tersebut, tempat hiburan malam diantaranya klub malam, diskotik, karaoke, bar, griya pijat, spa, bioskop, billiyard dan warnet, serta tempat wisata untuk menutup segala aktifitas operasional.

Jika pengelola tempat tersebut melanggar, dipastikan dapat penindakan sesuai aturan yang berlaku oleh Pemkab Tangerang. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tegaskan Lahan Sawah Dilindungi Harus Dipertahankan

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tegaskan Lahan Sawah Dilindungi Harus Dipertahankan

Kamis, 23 April 2026 | 22:00

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud menyoroti polemik kebijakan alih fungsi lahan sawah dan pertanian khususnya di kawasan Kecamatan Teluknaga yang disinyalir melanggar regulasi Pemerintah Pusat.

SPORT
Prediksi Skor Persita Tangerang vs Bali United BRI Super League 2025/2026, Ujian Berat Laga Kandang Pendekar Cisadane

Prediksi Skor Persita Tangerang vs Bali United BRI Super League 2025/2026, Ujian Berat Laga Kandang Pendekar Cisadane

Kamis, 23 April 2026 | 09:40

Persita Tangerang menghadapi laga krusial saat menjamu Bali United pada pekan ke-29 BRI Super League 2025/2026 di Banten International Stadium, Kamis, 23 April 2026, pukul 15.30 WIB.

OPINI
Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Kamis, 23 April 2026 | 14:04

Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill