Connect With Us

Tempat Hiburan di Kabupaten Tangerang Ini Nekat Buka Saat PSBB

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 14 Juli 2020 | 12:14

Satpol PP saat melakukan razia tempat hiburan yang bandel beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Meski telah kerap dirazia, masih ada saja tempat hiburan yang bandel beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.

Kali ini ada enam tempat hiburan yang kedapatan beroperasi di wilayah Kecamatan Pagedangan dan Kelapa Dua.

Tempat Hiburan di Kabupaten Tangerang Ini Nekat Buka Saat PSBB

Tempat berupa bar and lounge, karaoke and bar serta sarana kebugaran (panti pijat) tersebut, saat ini menjadi pusat keramaian dan hiburan terkini di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Rata-rata mereka kucing-kucingan. Bukanya sembuny-sembunyi. Seperti ada bar yang dibuka dari pintu samping, sementara tampak depan seperti tutup. Ini biasa untuk mengelabui petugas," ucap Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi seperti yang dilansir dari Merdeka, Minggu (12/7/2020).

Akhirnya petugas pun mengambil tindakan tegas dengan menutup dan menyegel enam tempat hiburan tersebut. Selain tindakan tegas pelaku usaha dan pengelola lokasi diberikan pembinaan.

"Kepada pengelola kami lakukan pembinaan agar tidak membuka usahanya dulu, sampai ada aturan yang mengizinkan kembali beroperasi. Kalau masih melanggar kami tindak tegas," jelas dia.

Dari 6 lokasi hiburan di wilayah Kelapa Dua dan Pagedangan itu, petugas mendapati 11 pemandu lagu dan 40 terapis yang hanya dilakukan pendataan.

Sementara operasi dan penyegelan ini, disebut Bambang, mengacu pada Perda No 20/2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Tangerang No 36/2020 Tentang Pedoman PSBB dalam percepatan penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Tangerang.

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

KAB. TANGERANG
Rugikan Negara Rp2 M, Kejari Tangerang Tetapkan Kidon Ginting Tersangka Kasus Korupsi Dana BOP PKBM

Rugikan Negara Rp2 M, Kejari Tangerang Tetapkan Kidon Ginting Tersangka Kasus Korupsi Dana BOP PKBM

Senin, 24 Agustus 2026 | 22:51

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kidon Ginting, 58, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BANTEN
2.458 ASN Pemprov Banten Bakal Pensiun hingga 2031, Guru Paling Banyak

2.458 ASN Pemprov Banten Bakal Pensiun hingga 2031, Guru Paling Banyak

Senin, 24 Agustus 2026 | 14:50

Sebanyak 2.458 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten diproyeksikan memasuki masa pensiun hingga 2031. Tenaga pengajar menjadi kelompok yang paling banyak terdampak dalam proyeksi tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill