TANGERANGNEWS.com-Meski Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), namun tak membuat sepuluh pasangan bukan suami istri berdiam diri di rumah, namun justru memilih hotel bintang satu.
Karena bukan berstatus suami-istri, mereka pun digelandang petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang setelah kedapatan berduaan di kamar hotel RedDoorz di Ruko Garden, Jalan Boulevard Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/4/2020) malam.
“Ada sekitar 10 pasangan laki- laki dan perempuan yang berhasil kami amankan,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono, kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).
Dalam operasi penyakit maksiat itu, Satpol PP menerjunkan puluhan personelnya menggunakan tiga mobil patroli dan sejumlah mobil pribadi. Sepuluh pasangan mesum itu kemudian didata dan diberikan pembinaan. Selanjutnya, mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Kusuma mengatakan, selama pemberlakuan PSBB, pihaknya berkomitmen untuk mengawal PSBB. Sehingga poin-poin PSBB dipatuhi oleh seluruh warga.
“Penertiban pasangan mesum ini jelas melanggar PSBB, karena pemerintah sedang membatasi kerumunan untuk memutus mata rantai COVID-19,” katanya. (RMI/RAC)