TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satpol PP Kecamatan Periuk membongkar sekat-sekat di setiap warung di Danau Situ Bulakan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Kamis (19/12/2019). Pembongkaran sekat untuk menghindari aktivitas mesum pengunjung.
Kasie Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Periuk Bahrul Ulum mengatakan, warung-warung yang melakukan penyekatan ini melanggar Perda No 8/2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
BACA JUGA:
"Kami membongkar warung-warung di wilayah ini yang masih melakukan penyekatan. Motto Kota Tangerang Akhlakul Karimah, tapi di lapangan ternyata mereka (pedagang) melanggar perda," jelasnya kepada TangerangNews.
![](http://tangerangnews.com/assets/uploaded/photo/2019/12/19/dc903d53633f0cf6792a9ec8389d865d.jpg?rand=36)
Sebelum dibongkar, kata Bahrul, pihaknya telah melayangkan surat peringatan sejak tahun 2017 kepada para pemilik warung, untuk segera membongkar sekat-sekat. Namun, hingga kini pemilik warung disebut membandel.
"Pembongkaran ini pun berdasarkan hasil laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan warung sekat ini," jelasnya.
![](http://tangerangnews.com/assets/uploaded/photo/2019/12/19/f41a825564a74284af8d863de00922fa.jpg?rand=40)
Sebelum dibongkar tampak sekat-sekat dalam belasan warung di situ bulakan yang menutupi setiap lesehan pengunjung.
"Kalau tidak disekat kan terindikasi adanya pelacuran dan miras. Ini yang tidak boleh," pungkasnya.(RAZ/RGI)