Satgas Anti Rentenir Dibentuk di Tangerang, Cegah Warga Terjebak Pinjaman Ilegal
Jumat, 11 September 2026 | 19:22
Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir resmi dibentuk oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 14 terapis berpakaian tak senonoh terjaring razia gabungan di Centro Spa and Massage yang berlokasi lingkungan Ruko Golden Boulevard, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (22/11/2019) sore.
Razia gabungan itu menerjunkan petugas dari Dinas Pemberdayaaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel, Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Polres Tangsel, dan Polsek Serpong.

Saat razia itu digelar, petugas memergoki tiga pasangan yang kedapatan tak mengenakan sehelai benang pun di tubuhnya.
"Kita menduga yang bersangkutan (terapis) melakukan tindak asusila, sebab pasangan itu sedang tidak berpakaian dan terdapat kondom sudah dipakai di sekitarnya," ucap Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachry saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).
Baca Juga :
Muksin menegaskan, kini panti pijat tersebut telah ditutup. Belasan terapis pun telah diamankan guna dilakukan penyelidikan.
Pasal yang disangkakan melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 63 ayat 1 jo Pasal 41 tentang Penyediaan Tempat Asusila.
"Kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam," imbuhnya.
Ia menuturkan, selain Perda terkait asusila, pihaknya juga memeriksa atas dugaan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Jika ada, kami akan limpahkan ke Polres Tangsel," pungkasnya.(RMI/HRU)
Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir resmi dibentuk oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Tangerang.
TODAY TAGTujuh mahasiswi asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) jadi korban penipuan agen tiket bus bodong di media sosial.
Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews