Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita
Jumat, 26 Juni 2026 | 18:34
Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 14 terapis berpakaian tak senonoh terjaring razia gabungan di Centro Spa and Massage yang berlokasi lingkungan Ruko Golden Boulevard, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (22/11/2019) sore.
Razia gabungan itu menerjunkan petugas dari Dinas Pemberdayaaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel, Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Polres Tangsel, dan Polsek Serpong.

Saat razia itu digelar, petugas memergoki tiga pasangan yang kedapatan tak mengenakan sehelai benang pun di tubuhnya.
"Kita menduga yang bersangkutan (terapis) melakukan tindak asusila, sebab pasangan itu sedang tidak berpakaian dan terdapat kondom sudah dipakai di sekitarnya," ucap Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachry saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).
Baca Juga :
Muksin menegaskan, kini panti pijat tersebut telah ditutup. Belasan terapis pun telah diamankan guna dilakukan penyelidikan.
Pasal yang disangkakan melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 63 ayat 1 jo Pasal 41 tentang Penyediaan Tempat Asusila.
"Kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam," imbuhnya.
Ia menuturkan, selain Perda terkait asusila, pihaknya juga memeriksa atas dugaan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Jika ada, kami akan limpahkan ke Polres Tangsel," pungkasnya.(RMI/HRU)
Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
TODAY TAGTerkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan monitoring langsung terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews