Connect With Us

Diduga Jadi Hotel Mesum, RedDoorz di Ciledug Disikat Satpol PP

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 12 Maret 2020 | 20:53

Para petugas Satpol PP Kota Tangerang saat inspeksi mendadak di ruko dan hotel Red Doorz, Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (11/3/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Ruko yang difungsikan menjadi hotel di Jalan Raden Fatah, Ciledug, Kota Tangerang diduga menjadi tempat berzinah.  Hotel berpelang RedDoorz itu pun disantroni petugas Satpol PP Kota Tangerang. 

Inspeksi mendadak yang dipimpin Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli itu dilakukan pada Rabu (11/3/2020).

Ghufron mengatakan pihaknya menindaklanjuti pelaporan masyarakat ihwal adanya dugaan praktik prostitusi di hotel tersebut.

"Kami tindak lanjuti laporan masyarakat bahwa hotel ini diduga melanggar Perda 8/2005 tentang larangan prostitusi," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Kamis (12/3/2020). 

Kota Tangerang memiliki Perda No 8/2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Dalam regulasi itu terutama Pasal 2 menyebutkan setiap orang dilarang mendirikan, mengusahakan atau menyediakan tempat dan/atau orang untuk melakukan pelacuran. 

Para petugas Satpol PP Kota Tangerang saat inspeksi mendadak di ruko dan hotel Red Doorz, Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (11/3/2020).

Selain itu, dituangkan pula larangan yang dimaksud juga berlaku bagi tempat hiburan, hotel, penginapan. Kendati begitu, Satpol PP masih mendalami dugaan aktivitas pelacuran di hotel Red Doorz Ciledug. 

"Berinvestasi di Kota Tangerang sangat diperbolehkan, tapi harus tetap mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku," jelas Ghufron. 

Ghufron menambahkan pihaknya juga sedang mengecek dokumen perizinan hotel Red Doorz Ciledug. Kata dia, manajemen hotel diberi waktu sampai Jumat (13/3/2020) besok untuk bisa menunjukan dokumen perizinan. Jika tidak memiliki izin, kata Ghufron, secara tegas pihaknya akan menutup hotel itu. 

"Besok kita panggil pengelolanya dengan membawa bukti dokumen perijinan, karena menurut keterangan yang bersangkutan pada saat disidak kemarin dokumen ada di manajemen pusat," pungkasnya. (RMI/RAC)

KOTA TANGERANG
Pendaftaran Dibuka 12 Januari, Ini Syarat Dapat Bansos Mahasiswa Rp6 Juta di Kota Tangerang

Pendaftaran Dibuka 12 Januari, Ini Syarat Dapat Bansos Mahasiswa Rp6 Juta di Kota Tangerang

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) resmi membuka Pendaftaran Bantuan Sosial (Bansos) Mahasiswa untuk Murni Tahun Anggaran 2027.

BANTEN
Gubernur Banten Instruksikan OPD Kebut 8 Program Prioritas

Gubernur Banten Instruksikan OPD Kebut 8 Program Prioritas

Kamis, 8 Januari 2026 | 23:15

Gubernur Banten Andra Soni menginstruksikan seluruh Kepala Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan nasional.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill