Connect With Us

Diduga Jadi Hotel Mesum, RedDoorz di Ciledug Disikat Satpol PP

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 12 Maret 2020 | 20:53

Para petugas Satpol PP Kota Tangerang saat inspeksi mendadak di ruko dan hotel Red Doorz, Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (11/3/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Ruko yang difungsikan menjadi hotel di Jalan Raden Fatah, Ciledug, Kota Tangerang diduga menjadi tempat berzinah.  Hotel berpelang RedDoorz itu pun disantroni petugas Satpol PP Kota Tangerang. 

Inspeksi mendadak yang dipimpin Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli itu dilakukan pada Rabu (11/3/2020).

Ghufron mengatakan pihaknya menindaklanjuti pelaporan masyarakat ihwal adanya dugaan praktik prostitusi di hotel tersebut.

"Kami tindak lanjuti laporan masyarakat bahwa hotel ini diduga melanggar Perda 8/2005 tentang larangan prostitusi," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Kamis (12/3/2020). 

Kota Tangerang memiliki Perda No 8/2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Dalam regulasi itu terutama Pasal 2 menyebutkan setiap orang dilarang mendirikan, mengusahakan atau menyediakan tempat dan/atau orang untuk melakukan pelacuran. 

Para petugas Satpol PP Kota Tangerang saat inspeksi mendadak di ruko dan hotel Red Doorz, Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (11/3/2020).

Selain itu, dituangkan pula larangan yang dimaksud juga berlaku bagi tempat hiburan, hotel, penginapan. Kendati begitu, Satpol PP masih mendalami dugaan aktivitas pelacuran di hotel Red Doorz Ciledug. 

"Berinvestasi di Kota Tangerang sangat diperbolehkan, tapi harus tetap mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku," jelas Ghufron. 

Ghufron menambahkan pihaknya juga sedang mengecek dokumen perizinan hotel Red Doorz Ciledug. Kata dia, manajemen hotel diberi waktu sampai Jumat (13/3/2020) besok untuk bisa menunjukan dokumen perizinan. Jika tidak memiliki izin, kata Ghufron, secara tegas pihaknya akan menutup hotel itu. 

"Besok kita panggil pengelolanya dengan membawa bukti dokumen perijinan, karena menurut keterangan yang bersangkutan pada saat disidak kemarin dokumen ada di manajemen pusat," pungkasnya. (RMI/RAC)

BANTEN
Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:46

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

NASIONAL
Alfa Trans Jaya Luncurkan Kapal Kontainer Terbesar, Siap Layani Pengiriman ke Indonesia Timur

Alfa Trans Jaya Luncurkan Kapal Kontainer Terbesar, Siap Layani Pengiriman ke Indonesia Timur

Jumat, 22 Mei 2026 | 18:59

PT Alfa Trans Raya (ATR), anak usaha CKB Logistics, resmi meluncurkan kapal container vessel terbaru bernama Alfa Trans Tiga di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jumat, 22 Mei 2026.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

TANGSEL
BKN Keluarkan Rekomendasi Perpanjang Jabatan Sekda Tangsel, Pemkot Tancap Gas Akselerasi Program

BKN Keluarkan Rekomendasi Perpanjang Jabatan Sekda Tangsel, Pemkot Tancap Gas Akselerasi Program

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian terkait evaluasi masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) telah rampung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill