Connect With Us

Polres Tangsel Amankan Manager Tempat Hiburan

Yudi Adiyatna | Minggu, 27 Mei 2018 | 04:00

Petugas Polres Tangsel merazia tempat hiburan malam yang masih beroperasi di wilayah Pondok Jagung, Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Minggu (27/5/2018). (@TangerangNews/2018 / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Seorang manager tempat hiburan malam di wilayah Pondok Jagung, Serpong Utara  Kota Tangerang Selatan diamankan petugas Polres setempat, Minggu (27/5/2018).

berko

Bersamaan dengan itu, ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek juga  disita dalam operasi cipta kondisi.

"Ada 320 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis serta seorang manajer tempat hiburan diamanman ke Mapolres," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP,  Alexander Yurikho.

miras

Penahanan tersebut dilakukan karena dia nekat melanggar surat edaran Wali Kota Tangsel terkait larangan beroperasi tempat hiburan malam selama Ramadan.

"Operasi digelar dengan sasaran curas, curat, curanmor, narkoba, senpi, sajam, aksi tawuran Remaja, trek-trekan dan untuk mencegah terjadinya tindak pidana," papar Alexander.

Selain mengamankan ratusan botol minuman keras, operasi yang melibatkan hampir 100 personel gabungan dari Polres Tangsel dan Kodim 05/06 Tangerang ini pun turut mengamankan sembilan kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan surat kelengkapan berkendara.(RAZ/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

HIBURAN
Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:35

Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 19:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill