Connect With Us

Satpol PP Tangsel Menang Gugatan Lawan Tempat Hiburan Malam

Yudi Adiyatna | Selasa, 24 April 2018 | 16:00

Suasana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten terkait gugatan yang dilayangkan oleh pengelola tempat hiburan malam, Kafe Ciputri yang terletak di Kelurahan Sawah Baru,Ciputat Tangsel. (@TangerangNews.com / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Tangerang Selatan memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten yang dilayangkan oleh pengelola tempat hiburan malam, Kafe Ciputri yang terletak di Kelurahan Sawah Baru,Ciputat Tangsel, Selasa (24/4/2018).

Gugatan tersebut dilayangkan terkait penyegelan dan penutupan yang dilakukan puluhan petugas Satpol PP,  terhadap tempat hiburan malam tersebut. Sebab Satpol PP menutup tempat hiburan tersebut karena banyaknya laporan masyarakat tentang seringnya prostitusi dan minun-minuman keras terjadi di sana.

BACA JUGA:


" Majelis hakim PTUN serang menolak gugatan Guntur Situmorang/Kafe Ciputri kepada Kasatpol PP kota Tangsel," jelas Okki Rudianto, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Tangsel kepada Tangerangnews.com.

Okki menjelaskan, pihak Satpol PP Tangsel yang juga dibantu Jaksa Pengacara Negeri Tangsel bisa meyakinkan Majelis Hakim dengan saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan selama sidang yang berlangsung sejak Bulan Desember 2017 tersebut.



"Bukti -bukti yang diajukan PPNS diterima hakim," terangnya.

Dalam sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim PTUN Banten tersebut, pihak tergugat tidak hadir dan Majelis Hakim memberikan waktu selama 2x7 hari untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut.

"Kemenangan ini menambah semangat kami lagi dalam menegakkan peraturan dan Perda," tukasnya.(DBI/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

BANTEN
Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:12

Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Banten mengerahkan dua unit anjing pelacak (K9) untuk menyisir kendaraan pemudik di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

KOTA TANGERANG
Volume Sampah di Kota Tangerang Tembus 1.902 Selama Lebaran 

Volume Sampah di Kota Tangerang Tembus 1.902 Selama Lebaran 

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:28

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mencatat total 8.532 ton sampah selama periode Lebaran 2026 yang berhasil ditangani sehingga tidak terjadi penumpukan di lingkungan masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill