Connect With Us

DPRD Sayangkan Sikap Kabupaten Tangerang Terkait TPST Ciangir

| Selasa, 31 Agustus 2010 | 14:55

Truk Sampah (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Sikap Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berencana menolak pembangunan TPST Ciangir disayangkan oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Mereka menilai, penolakan itu merupakan sikap yang tidak bijak dan tidak memikirkan kepentingan masyarakat luas, khususnya kesempatan untuk mendapatkan lapangan kerja bagi masyarakat yang tinggal disekitar TPST Ciangir.

            “Ini sebuah sikap yang lucu dan terkesan ke kanak-kanakan. Seharusnya, penolakan Pemkab Tangerang terhadap pembangunan TPST itu juga didasari dengan dalil dan kajian yang jelas. Bukan hanya sekedar menolak begitu saja,” ujar Muchlis, Anggota Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan.

Menurut Muchlis, keuntungan yang bisa didapat Pemkab Tangerang dari kerjasama itu sudah cukup jelas. Selain tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk membangun TPST, Pemkab Tangerang juga akan mendapatkan keuntungan dari pengoperasian TPST. Bahkan, ekonomi warga sekitar TPST juga akan terbantu karena akan mendapatkan pekerjaan di proyek tersebut.

Kekecewaan serupa juga dilontarkan Sultoni, anggota DPRD dari Komisi D lainnya. Menurutnya, penolakan Pemkab Tangerang atas kerjasama dengan DKI Jakarta terkait rencana pembangunan TPST itu, telah menghilangkan kesempatan dan sejumlah potensi keuntungan yang bisa didapat.

            “Kabupaten Tangerang sangat diuntungkan dari proyek kerja sama tersebut. Selain aman dari sanksi Undang-Undang Pengolahan Sampah, Kabupaten Tangerang juga bisa menghemat anggaran," ujar anggota dewan dari Fraksi PKS itu lagi.

            Dijelaskannya, keuntungan lainnya adalah dana community development yang akan digulirkan untuk kegiatan sosial masyarakat Ciangir yang akan turun setiap bulannya dengan total Rp. 7 miliar per tahun serta mendapatkan pendapatan sebesar Rp 24 miliar per tahun dari retribusi pembuangan sampah Ciangir.

            Kabupaten Tangerang juga terbebas dari ancaman pidana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah yang mewajibkan setiap daerah mengolah sampahnya sendiri serta akan menghemat anggaran sebesar Rp. 72 miliar untuk pengolahan sampah.(sh/dira)
SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

HIBURAN
Ribuan Warga Ramaikan Petals Urban Market di Paramount Petals Tangerang

Ribuan Warga Ramaikan Petals Urban Market di Paramount Petals Tangerang

Minggu, 9 November 2025 | 21:13

Ribuan pengunjung memadati Petals Urban Market di kawasan Paramount Petals, Tangerang, Minggu, 9 November 2025.

TEKNO
Telkomsel-UNPAM Kolaborasi Digital, Hadirkan Kartu Khusus Mahasiswa dengan Kuota Super Murah

Telkomsel-UNPAM Kolaborasi Digital, Hadirkan Kartu Khusus Mahasiswa dengan Kuota Super Murah

Senin, 10 November 2025 | 20:38

Telkomsel secara resmi menjalin kemitraan strategis dengan Universitas Pamulang (UNPAM) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk mengakselerasi transformasi digital di lingkungan kampus.

BANTEN
Imigrasi Banten Jadikan Desa di Pesisir Cilegon Percontohan Lawan Perdagangan dan Penyelundupan Orang

Imigrasi Banten Jadikan Desa di Pesisir Cilegon Percontohan Lawan Perdagangan dan Penyelundupan Orang

Senin, 10 November 2025 | 17:34

Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Imigrasi Banten bersama Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Cilegon meluncurkan komitmen strategis untuk mentransformasi Desa Pulo Panjang, sebuah desa binaan yang terletak di wilayah pesisir dan perbatasan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill