Connect With Us

DPRD Sayangkan Sikap Kabupaten Tangerang Terkait TPST Ciangir

| Selasa, 31 Agustus 2010 | 14:55

Truk Sampah (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Sikap Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berencana menolak pembangunan TPST Ciangir disayangkan oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Mereka menilai, penolakan itu merupakan sikap yang tidak bijak dan tidak memikirkan kepentingan masyarakat luas, khususnya kesempatan untuk mendapatkan lapangan kerja bagi masyarakat yang tinggal disekitar TPST Ciangir.

            “Ini sebuah sikap yang lucu dan terkesan ke kanak-kanakan. Seharusnya, penolakan Pemkab Tangerang terhadap pembangunan TPST itu juga didasari dengan dalil dan kajian yang jelas. Bukan hanya sekedar menolak begitu saja,” ujar Muchlis, Anggota Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan.

Menurut Muchlis, keuntungan yang bisa didapat Pemkab Tangerang dari kerjasama itu sudah cukup jelas. Selain tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk membangun TPST, Pemkab Tangerang juga akan mendapatkan keuntungan dari pengoperasian TPST. Bahkan, ekonomi warga sekitar TPST juga akan terbantu karena akan mendapatkan pekerjaan di proyek tersebut.

Kekecewaan serupa juga dilontarkan Sultoni, anggota DPRD dari Komisi D lainnya. Menurutnya, penolakan Pemkab Tangerang atas kerjasama dengan DKI Jakarta terkait rencana pembangunan TPST itu, telah menghilangkan kesempatan dan sejumlah potensi keuntungan yang bisa didapat.

            “Kabupaten Tangerang sangat diuntungkan dari proyek kerja sama tersebut. Selain aman dari sanksi Undang-Undang Pengolahan Sampah, Kabupaten Tangerang juga bisa menghemat anggaran," ujar anggota dewan dari Fraksi PKS itu lagi.

            Dijelaskannya, keuntungan lainnya adalah dana community development yang akan digulirkan untuk kegiatan sosial masyarakat Ciangir yang akan turun setiap bulannya dengan total Rp. 7 miliar per tahun serta mendapatkan pendapatan sebesar Rp 24 miliar per tahun dari retribusi pembuangan sampah Ciangir.

            Kabupaten Tangerang juga terbebas dari ancaman pidana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah yang mewajibkan setiap daerah mengolah sampahnya sendiri serta akan menghemat anggaran sebesar Rp. 72 miliar untuk pengolahan sampah.(sh/dira)
AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

BANDARA
Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Jumat, 19 September 2025 | 20:23

Bagi Anda yang berencana meninggalkan kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, penting untuk memahami perbedaan antara area parkir reguler dan parkir inap.

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

KOTA TANGERANG
World Clean Up Day di Tangerang, Sachrudin Jadikan Sampah Sedekah untuk Palestina

World Clean Up Day di Tangerang, Sachrudin Jadikan Sampah Sedekah untuk Palestina

Sabtu, 20 September 2025 | 11:43

Ada yang berbeda dalam peringatan World Clean Up Day di Kota Tangerang tahun ini. Kegiatan bersih-bersih yang dipusatkan di Tugu Adipura, Sabtu 20 September 2025, bukan sekadar aksi mengumpulkan sampah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill