Connect With Us

DPRD Sayangkan Sikap Kabupaten Tangerang Terkait TPST Ciangir

| Selasa, 31 Agustus 2010 | 14:55

Truk Sampah (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Sikap Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berencana menolak pembangunan TPST Ciangir disayangkan oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Mereka menilai, penolakan itu merupakan sikap yang tidak bijak dan tidak memikirkan kepentingan masyarakat luas, khususnya kesempatan untuk mendapatkan lapangan kerja bagi masyarakat yang tinggal disekitar TPST Ciangir.

            “Ini sebuah sikap yang lucu dan terkesan ke kanak-kanakan. Seharusnya, penolakan Pemkab Tangerang terhadap pembangunan TPST itu juga didasari dengan dalil dan kajian yang jelas. Bukan hanya sekedar menolak begitu saja,” ujar Muchlis, Anggota Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan.

Menurut Muchlis, keuntungan yang bisa didapat Pemkab Tangerang dari kerjasama itu sudah cukup jelas. Selain tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk membangun TPST, Pemkab Tangerang juga akan mendapatkan keuntungan dari pengoperasian TPST. Bahkan, ekonomi warga sekitar TPST juga akan terbantu karena akan mendapatkan pekerjaan di proyek tersebut.

Kekecewaan serupa juga dilontarkan Sultoni, anggota DPRD dari Komisi D lainnya. Menurutnya, penolakan Pemkab Tangerang atas kerjasama dengan DKI Jakarta terkait rencana pembangunan TPST itu, telah menghilangkan kesempatan dan sejumlah potensi keuntungan yang bisa didapat.

            “Kabupaten Tangerang sangat diuntungkan dari proyek kerja sama tersebut. Selain aman dari sanksi Undang-Undang Pengolahan Sampah, Kabupaten Tangerang juga bisa menghemat anggaran," ujar anggota dewan dari Fraksi PKS itu lagi.

            Dijelaskannya, keuntungan lainnya adalah dana community development yang akan digulirkan untuk kegiatan sosial masyarakat Ciangir yang akan turun setiap bulannya dengan total Rp. 7 miliar per tahun serta mendapatkan pendapatan sebesar Rp 24 miliar per tahun dari retribusi pembuangan sampah Ciangir.

            Kabupaten Tangerang juga terbebas dari ancaman pidana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah yang mewajibkan setiap daerah mengolah sampahnya sendiri serta akan menghemat anggaran sebesar Rp. 72 miliar untuk pengolahan sampah.(sh/dira)
BANDARA
InJourney Airports dan Polres Bandara Soetta Perketat Keamanan Kargo Pasca Pencurian Tas Ekspor

InJourney Airports dan Polres Bandara Soetta Perketat Keamanan Kargo Pasca Pencurian Tas Ekspor

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:11

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) dan Polres Bandara Soekarno-Hatta memperkuat aspek keamanan lingkungan bandara.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill