Connect With Us

DPRD Sayangkan Sikap Kabupaten Tangerang Terkait TPST Ciangir

| Selasa, 31 Agustus 2010 | 14:55

Truk Sampah (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Sikap Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berencana menolak pembangunan TPST Ciangir disayangkan oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Mereka menilai, penolakan itu merupakan sikap yang tidak bijak dan tidak memikirkan kepentingan masyarakat luas, khususnya kesempatan untuk mendapatkan lapangan kerja bagi masyarakat yang tinggal disekitar TPST Ciangir.

            “Ini sebuah sikap yang lucu dan terkesan ke kanak-kanakan. Seharusnya, penolakan Pemkab Tangerang terhadap pembangunan TPST itu juga didasari dengan dalil dan kajian yang jelas. Bukan hanya sekedar menolak begitu saja,” ujar Muchlis, Anggota Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan.

Menurut Muchlis, keuntungan yang bisa didapat Pemkab Tangerang dari kerjasama itu sudah cukup jelas. Selain tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk membangun TPST, Pemkab Tangerang juga akan mendapatkan keuntungan dari pengoperasian TPST. Bahkan, ekonomi warga sekitar TPST juga akan terbantu karena akan mendapatkan pekerjaan di proyek tersebut.

Kekecewaan serupa juga dilontarkan Sultoni, anggota DPRD dari Komisi D lainnya. Menurutnya, penolakan Pemkab Tangerang atas kerjasama dengan DKI Jakarta terkait rencana pembangunan TPST itu, telah menghilangkan kesempatan dan sejumlah potensi keuntungan yang bisa didapat.

            “Kabupaten Tangerang sangat diuntungkan dari proyek kerja sama tersebut. Selain aman dari sanksi Undang-Undang Pengolahan Sampah, Kabupaten Tangerang juga bisa menghemat anggaran," ujar anggota dewan dari Fraksi PKS itu lagi.

            Dijelaskannya, keuntungan lainnya adalah dana community development yang akan digulirkan untuk kegiatan sosial masyarakat Ciangir yang akan turun setiap bulannya dengan total Rp. 7 miliar per tahun serta mendapatkan pendapatan sebesar Rp 24 miliar per tahun dari retribusi pembuangan sampah Ciangir.

            Kabupaten Tangerang juga terbebas dari ancaman pidana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah yang mewajibkan setiap daerah mengolah sampahnya sendiri serta akan menghemat anggaran sebesar Rp. 72 miliar untuk pengolahan sampah.(sh/dira)
TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BANTEN
40 Tahun Warga Cimanggu Pandeglang Lewati Jalan Rusak, Gubernur Banten Janjikan Perbaikan Tahun Ini

40 Tahun Warga Cimanggu Pandeglang Lewati Jalan Rusak, Gubernur Banten Janjikan Perbaikan Tahun Ini

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:11

Kondisi infrastruktur yang memprihatinkan di pelosok Banten kembali mendapat perhatian serius. Selama 40 tahun lamanya, warga Kampung Buluh, Desa Cijaralang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, harus merasakan sulitnya beraktivitas

HIBURAN
Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:30

Yamaha Indonesia menggelar giveaway berhadiah satu unit Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue dalam rangka menyambut momen kembali ke sekolah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill