Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok
Senin, 29 Juni 2026 | 19:00
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
TANGERANGNEWS.com-Dua pria asal Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, merampok satu unit mobil pikap. Dalam aksinya, mereka menghantam kepala sopir dengan batu hingga pingsan.
Kedua pelaku yakni JL dan rekannya S. Awalnya JL beraksi dengan pura-pura meminta tolong kepada korban, AA, yang tengah beristirahat di Plaza Kota Bumi Pasar Kemis, untuk mengangkut barang di kawasan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada 28 Januari 2021.
"Korban mau membantu pelaku, melihat itu, pelaku kembali meminta agar korban lepas kunci, tapi korban tidak mau, hingga akhirnya mereka pergi ke lokasi tujuan," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro seperti dilansir dari Liputan6, Selasa (16/2/2021),
Lalu, tiba-tiba JL meminta korban berhenti di salah satu lapak limbah dengan alasan ingin menjemput temannya, S.
Kemudian, pelaku turun dan selagi menunggu temannya, dia mengambil satu bongkah batu dan diletakkan di belakang mobil.
"Dia menyiapkan batu yang disembunyikan di bak mobil. Lalu, tidak lama temannya datang, mereka bertiga melanjutkan perjalanan," ujar Bintoro.
Tiba di Desa Sindang, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kedua pelaku meminta korban untuk berhenti, karena akan mengambil barang yang lain. Dan saat itulah, korban dianiaya oleh kedua pelaku.

"Tiba di lokasi kejadian, kedua pelaku turun, lalu korban ini tiba-tiba saja ditarik oleh JL. Lalu JL dan S langsung memukul kepala korban dengan batu dan benda lainnya hingga terluka dan pingsan," kata Bintoro.
Melihat korban yang pingsan, keduanya langsung kabur dengan membawa hasil curian, yakni satu unit mobil pikap dan juga telepon genggam milik AA.
"Mobil itu langsung dijual dengan nilai Rp 7 juta. Dan uang itu digunakan untuk bayar hutang judi online," ungkapnya.
Atas kejadian itu, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan JL di Jakarta, dan penadah barang curian berinisial AK. Sedangkan S, masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan Pasal 365 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (RAZ/RAC)
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
TODAY TAGPengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews