Connect With Us

Waduh! Gegara Kecewa, Massa Buruh akan Kepung Kantor Bupati Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 24 Mei 2021 | 14:14

Buruh saat berunjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di Jalan Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Massa buruh akan mengepung kantor Bupati Tangerang lantaran kecewa dengan adanya dugaan praktik mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dengan menerbitkan atau mengeluarkan surat tanda bukti pencatatan serikat pekerja di PT ULI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada indikasi pencatatan yang tidak memenuhi syarat karena diduga hanya ada empat orang anggota yang terverifikasi di dalam Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan Tekstil, Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK FSB GARTEKS SBSI). 

Sementara dalam UU No.21/2000 mensyaratkan minimal 10 orang yang terverifikasi. 

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Rustam Effendi mengatakan, keputusan yang sudah dikeluarkan Plt Kadisnaker Kabupaten Tangerang tersebut sudah membuat suasana menjadi tidak kondusif, karena mengadu domba antar serikat pekerja. 

“Jelas ini sudah mengadu domba antar pengurus, karena sebelumnya di PT ULI sudah terbentuk PUK FSP TSK KSPSI," jelasnya kepada TangerangNews, Senin (24/5/2021). 

Rustam menjelaskan, keputusan yang sudah dikeluarkan sudah jelas membuat semua pengurus serikat geram. 

"Mana bisa verifikasi itu dilakukan pada tanggal 18 Mei 2021, tapi Surat Tanda Bukti Pencatatan sudah dikeluarkan atau diterbitkan lebih dahulu pada tanggal 10 Mei 2021 oleh Plt Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang," katanya. 

Keputusan yang dikeluarkan Plt Kadisnaker juga sudah jelas perbuatan melawan hukum, lantaran menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. 

Keputusan tersebut juga termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan. 

"Jadi dugaan persengkokolan yang di lakukan Plt. Kadisnaker Secepatnya akan kita laporkan ke inspektorat, ombudsman bahkan akan kita laporkan ke KPK agar segera di usut tuntas," tegasnya. 

Rustam menegaskan akan segera melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman dan KPK serta meminta Bupati Tangerang agar segera mengambil sikap. 

Apabila Bupati Tangerang tidak segera mengambil sikap dan keputusan terhadap kesalahan Plt. Kadisnaker tersebut, buruh KSPSI mengancam melakukan aksi unjuk rasa akbar di depan kantor Bupati Tangerang. 

"Kita menuntut Bupati Tangerang segera memecat Plt Kadisnaker tersebut dan akan menuntut agar bertanggung jawab atas kelalaiannya," pungkasnya. (RAZ/RAC)

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill