Komisi VII DPR RI Soroti Industri di Tangerang, Minim Serap Tenaga Kerja Lokal hingga Kerap Cemari Lingkungan
Senin, 20 Juli 2026 | 21:12
Komisi VII DPR RI mengkritik keras terhadap sejumlah perusahaan di kawasan industri Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di salah satu kontrakan di kawasan Desa Cukanggalih, Curug, Kabupaten Tangerang babak belur diamuk massa.
Aksi kejahatan kedua pelaku yang masing-masing berinisial JD, 24 dan SY, 23 berhasil digagalkan oleh korbannya sendiri. Sebab, pemilik kendaraan sadar motor kesayangannya akan digasak oleh kedua pelaku, pada Selasa, 7 September 2021 pagi.
Kanit Reskrim Polsek Curug Iptu Erwin Subekti membenarkan peristiwa tersebut.
"Benar, terjadi pencurian sepeda motor di kontrakan wilayah Desa Cukanggalih. Kejadiannya saat korban sedang berada di kontrakan temannya, korban parkir motor di depan kontrakan," ujar Erwin saat dihubungi TangerangNews.
Belum lama memarkirkan motornya, dari dalam kontrakan korban tiba-tiba mendengar suara motor miliknya berbunyi.
"Terdengar suara motor dihidupkan. Kemudian korban keluar dan melihat ada dua pria yang tidak dikenal sedang membawa sepeda motornya," tutur Erwin.
Sontak saat itu korban langsung bergegas mengejar kedua pelaku. Alhasil, aksi kejar-kejaran pun tak dapat dihindari.
Hingga akhirnya, korban mampu meraih dan menarik baju salah satu pelaku yang mengendarai motor miliknya itu.
Pelaku pun terjatuh. Seluruh isi kontrakan di sekitar geram dibuat pelaku. Hingga akhirnya memberikan bogem mentah kepada pria yang berhasil diamankan tersebut.
"Sedangkan pelaku yang satunya berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku," imbuhnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Curug bergerak cepat. Tak berselang lama, satu pelaku lainnya pun berhasil diamankan polisi di tempat persembunyiannya.
"Kami langsung melakukan pengembangan ke kontrakan para pelaku. Di sana kami berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri," tuturnya.
Erwin mengatakan, saat diamankan pelaku tak lagi dapat berkilah. Ia diamankan beserta sejumlah barang bukti lain hasil dari kejahatannya.
"Pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya.
View this post on Instagram
Komisi VII DPR RI mengkritik keras terhadap sejumlah perusahaan di kawasan industri Kabupaten Tangerang.
TODAY TAGPeristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penculikan terhadap seorang aktivis bernama Fam Fuk Tjhong (Uun) di wilayah Kabupaten Lebak, dilaporkan ke Polda Banten.
Bangku-bangku kosong di ruang kelas sekolah negeri kini bukan lagi pemandangan yang hanya ditemukan di daerah terpencil. Fenomena tersebut mulai terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kota-kota yang selama ini dikenal memiliki akses
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews