Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Rabu, 1 April 2026 | 14:23
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TANGERANGNEWS.com- Penemuan seorang bayi perempuan di areal galian pembuangan sampah di Kampung Kebon Kosong RT 03/ RW 03, Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, menggegerkan warga setempat.
Penemuan bayi yang terjadi pada Selasa 21 September 2021, pukul 08.30 WIB itu berawal ketika seorang warga bernama Yuli hendak membuang sampah. Tiba-tiba saat itu ia mendengar suara bayi. Yuli kemudian langsung lari ketakutan. Selanjutnya dia memanggil orang untuk memastikan apakah benar bayi atau bukan.
Retno Ayu, warga lain kampung tersebut yang mengetahui kabar penemuan bayi menceritakan kronologi kejadian. “Dia memanggil orang buat memastikan. Setelah dipancing dengan suara kucing, baru bayi itu menyaut dengan suara tangisan,“ ungkap Retno.
Sejumlah warga yang mendatangi lokasi mendapati posisi bayi dalam keadaan tengkurap. Saat diamati lebih dalam, bayi tersebut kemungkinan belum lama dibuang. Kemudian warga membawa bayi malang tersebut ke bidan Evi di Serdang Kulon untuk mendapat pertolongan dan perawatan medis. Setelah diperiksa bidan, diketahui juga bagian telinga bayi sempat digigiti semut karena ada bau amis.
Polisi yang mendapat laporan dari warga mendatangi bayi mungil itu bersama aparat desa. Mereka hendak memindahkan bayi itu ke Puskesmas. Warga yang ingin mengadopsi bayi tersebut tidak diperkenankan karena polisi ingin mengusut kasusnya terlebih dahulu.
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TODAY TAGLayanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews