MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Sesosok bayi perempuan sengaja diletakan oleh seorang wanita di Masjid Al Muhajirin, Komplek Sekneg Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Bayi tersebut diduga ditinggal, pada Minggu 22 Agustus 2021, petang.
Kapolsek Pinang Iptu Tapril membenarkan adanya penemuan seorang bayi ini. Saat ditemukan, masih terdapat ari-ari pada bayi malang itu. Menurutnya, bayi tersebut sengaja diletakkan di masjid oleh orang tak dikenal. Aksi ini juga terekam kamera pengawas (CCTV).
"Ya sengaja itu," katanya saat dikonfirmasi TangerangNews, Senin 23 Agustus 2021.
Saat ini, bayi tersebut sudah mendapatkan penanganan di bidan setempat. "Sudah mendapat penanganan. Bayinya dalam keadaan sehat," ucapnya.
Kapolsek menyebut, pihaknya masih mendalami penemuan bayi ini dengan mengumpulkan bukti dan saksi-saksi. "Upaya kami cari pelakunya. Intinya masih lidik," jelasnya.
Masyarakat dapat membantu Kepolisian untuk mengungkap penemuan bayi ini dengan memberikan laporan bserta bukti-buktinya. "Silakan bila masyarakat mengetahui sesuatu lapor ke kami,” jelas Kapolsek.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGApakah diantara kalian sudah ada yang pernah dengar merk pasar Turbion? Merk ini merupakan suatu brand pasar yang bergerak dibidang industri dan menawarkan aneka pilihan bahan bakar minyak. Turbion menawarkan beberapa produk berkualitas
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews