Connect With Us

Warga Berebut Adopsi Bayi yang Dibuang di Ciputat, Ini Prosedurnya

Rachman Deniansyah | Rabu, 21 April 2021 | 18:52

Seorang bayi berjenis kelamin laki-laki terbungkus plastik di tumpukkan sampah ditemukan oleh warga di Jalan Tarumanegara, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kabar atas adanya penemuan bayi laki-laki di pinggir Jalan Tarumanegara, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Sabtu (17/4/2021) lalu, mengundang banyak antusias masyarakat, terutama untuk mengadopsinya. 

Namun untuk diketahui, syaratnya tak sembarangan. Orang yang ingin mengadopsi anak harus menjalani sejumlah prosedur legal yang berlaku. 

Terlebih, bayi laki-laki yang kini telah dinamai warga Muhammad Riski Ramadhan tersebut ditemukan secara misterius. 

Hingga kini, penyelidikan polisi masih berlangsung karena belum diketahui orangtua yang tega membuang bayi tersebut. 

Sembari menunggu pihak Kepolisian mengusut tuntas, bayi mungil itu kini dirawat sementara oleh warga sekitar. Namun tetep dengan pemantauan pihak Polsek Ciputat Timur. 

Untuk lebih, lanjut mengenai prosedur adopsi dijelaskan Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman. 

Menurutnya, pelaporan atas penemuan bayi yang dilakukan oleh warga sekitar itu telah menjadi prosedur pertama yang telah dilakukan. 

Selanjutnya, Kepolisian akan membuat surat keterangan terkait status bayi yang terlantar. 

Setelah surat keterangan itu dibuat, maka selanjutnya akan dilaporkan dan diserahkan ke Dinas Sosial. 

 

Baca Juga :

"Tapi sampai sekarang tidak ada laporan atau informasi resmi ke Dinas Sosial. Begitu pun kami, Dinsos ke Kepolisian setempat belom ada laporan," katanya. 

"Jadi seharusnya, warga yang mengasuh harus melaporkan ke Kepolisian. Entah siapapun, calon pengadopsi, RT, RW, warga, yang sekarang menguasai bayi itu, silahkan diberikan laporan ke kepolisian ada bayi terlantar. Kenapa? Karena ditemukan di pinggir jalan, dibuang. Nanti polisi akan membuat surat keterangan terlantar. Dan diserahkan ke Dinas Sosial dulu," sambungnya. 

Jika telah diserahkan, maka Dinas Sosial berhak dan bertanggungjawab atas status bayi tersebut, bila ada calon orang tua angkat yang ingin mengadopsinya. 

"Jadi sepanjang belum ada surat keterangan bayi terlantar dari Kepolisian, tidak diserahkan ke Dinsos. Dinsos tidak akan bisa menindaklanjuti dan proses apapun. Dasarnya surat keterangan Kepolisian itu," katanya. 

Misalnya nantinya, kata Wahyu, ada orang tua yang ingin mengadopsi, maka pihaknya akan melakukan asesmen atau penilaian terhadap setia calon orang tua angkat si bayi. 

Setelah itu, lanjut Wahyu, Dinas Sosial akan mengajukan penetapan hak asuh ke Pengadilan. 

"Apabila nanti ada yang lain (lebih dari satu calon orang tua) yang ingin mengadopsi ya harus diadakan seleksi. Enggak bisa langsung serta merta yang menguasai," jelasnya. 

Namun dalam pertimbangan tersebut, terdapat sejumlah syarat dan pertimbangan bagi setiap calon orang tua. 

"Nanti ada pertimbangan, misal dia yang sudah mengasuh, merawat, dalam proses asesmen itu, seleksi itu dia menjadi pertimbangan, menjadi prioritas sepanjang dia memenuhi syarat," terangnya. 

"Kalau kriteria atau syaratnya, yang pertama itu seagama. Kemudian mampu untuk menafkahi dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok si anak, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain lain. Yang pokok itu aja," katanya. 

Jika hal itu telah dipenuhi, maka hak asuh anak akan diberikan kepada calon orang tua yang terpilih. 

"Itu prosedur secara legal. Tapi bisa saja, misalnya orang yang menemukan itu mengasuh di bawah tangan tanpa prosedur, bisa saja. Tapi nanti akan kesulitan dia untuk proses-proses akte, catatan sipil. Itu akan kesulitan," pungkasnya. (RED/RAC)

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

NASIONAL
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker

THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker

Kamis, 12 Maret 2026 | 11:37

Pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026 dapat melaporkannya melalui posko pengaduan yang disediakan pemerintah.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill