Connect With Us

Warga Berebut Adopsi Bayi yang Dibuang di Ciputat, Ini Prosedurnya

Rachman Deniansyah | Rabu, 21 April 2021 | 18:52

Seorang bayi berjenis kelamin laki-laki terbungkus plastik di tumpukkan sampah ditemukan oleh warga di Jalan Tarumanegara, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kabar atas adanya penemuan bayi laki-laki di pinggir Jalan Tarumanegara, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Sabtu (17/4/2021) lalu, mengundang banyak antusias masyarakat, terutama untuk mengadopsinya. 

Namun untuk diketahui, syaratnya tak sembarangan. Orang yang ingin mengadopsi anak harus menjalani sejumlah prosedur legal yang berlaku. 

Terlebih, bayi laki-laki yang kini telah dinamai warga Muhammad Riski Ramadhan tersebut ditemukan secara misterius. 

Hingga kini, penyelidikan polisi masih berlangsung karena belum diketahui orangtua yang tega membuang bayi tersebut. 

Sembari menunggu pihak Kepolisian mengusut tuntas, bayi mungil itu kini dirawat sementara oleh warga sekitar. Namun tetep dengan pemantauan pihak Polsek Ciputat Timur. 

Untuk lebih, lanjut mengenai prosedur adopsi dijelaskan Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman. 

Menurutnya, pelaporan atas penemuan bayi yang dilakukan oleh warga sekitar itu telah menjadi prosedur pertama yang telah dilakukan. 

Selanjutnya, Kepolisian akan membuat surat keterangan terkait status bayi yang terlantar. 

Setelah surat keterangan itu dibuat, maka selanjutnya akan dilaporkan dan diserahkan ke Dinas Sosial. 

 

Baca Juga :

"Tapi sampai sekarang tidak ada laporan atau informasi resmi ke Dinas Sosial. Begitu pun kami, Dinsos ke Kepolisian setempat belom ada laporan," katanya. 

"Jadi seharusnya, warga yang mengasuh harus melaporkan ke Kepolisian. Entah siapapun, calon pengadopsi, RT, RW, warga, yang sekarang menguasai bayi itu, silahkan diberikan laporan ke kepolisian ada bayi terlantar. Kenapa? Karena ditemukan di pinggir jalan, dibuang. Nanti polisi akan membuat surat keterangan terlantar. Dan diserahkan ke Dinas Sosial dulu," sambungnya. 

Jika telah diserahkan, maka Dinas Sosial berhak dan bertanggungjawab atas status bayi tersebut, bila ada calon orang tua angkat yang ingin mengadopsinya. 

"Jadi sepanjang belum ada surat keterangan bayi terlantar dari Kepolisian, tidak diserahkan ke Dinsos. Dinsos tidak akan bisa menindaklanjuti dan proses apapun. Dasarnya surat keterangan Kepolisian itu," katanya. 

Misalnya nantinya, kata Wahyu, ada orang tua yang ingin mengadopsi, maka pihaknya akan melakukan asesmen atau penilaian terhadap setia calon orang tua angkat si bayi. 

Setelah itu, lanjut Wahyu, Dinas Sosial akan mengajukan penetapan hak asuh ke Pengadilan. 

"Apabila nanti ada yang lain (lebih dari satu calon orang tua) yang ingin mengadopsi ya harus diadakan seleksi. Enggak bisa langsung serta merta yang menguasai," jelasnya. 

Namun dalam pertimbangan tersebut, terdapat sejumlah syarat dan pertimbangan bagi setiap calon orang tua. 

"Nanti ada pertimbangan, misal dia yang sudah mengasuh, merawat, dalam proses asesmen itu, seleksi itu dia menjadi pertimbangan, menjadi prioritas sepanjang dia memenuhi syarat," terangnya. 

"Kalau kriteria atau syaratnya, yang pertama itu seagama. Kemudian mampu untuk menafkahi dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok si anak, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain lain. Yang pokok itu aja," katanya. 

Jika hal itu telah dipenuhi, maka hak asuh anak akan diberikan kepada calon orang tua yang terpilih. 

"Itu prosedur secara legal. Tapi bisa saja, misalnya orang yang menemukan itu mengasuh di bawah tangan tanpa prosedur, bisa saja. Tapi nanti akan kesulitan dia untuk proses-proses akte, catatan sipil. Itu akan kesulitan," pungkasnya. (RED/RAC)

OPINI
Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Senin, 15 Juni 2026 | 20:21

Kenaikan harga BBM jenis Pertamax seolah diposisikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil karena harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sekilas, kebijakan ini tampak tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

SPORT
Partai Balas Dendam Tersaji di Final Popda Banten, Kabupaten Tangerang Tantang Juara Bertahan

Partai Balas Dendam Tersaji di Final Popda Banten, Kabupaten Tangerang Tantang Juara Bertahan

Selasa, 16 Juni 2026 | 06:57

Final cabang olahraga sepak bola Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026 akan menghadirkan duel sarat gengsi antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang di Stadion Seruni, Kota Cilegon, Selasa, 16 Juni 2026.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill