Connect With Us

Ibu Bunuh & Buang Bayinya di Sampah Tangerang Sakit Hati dengan Pria

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 8 Maret 2021 | 16:09

Pelaku pembunuhan bayi laki-laki saat diringkus anggota kepolisian dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (8/3/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian mengungkap kasus penemuan sesosok jasad bayi di tempat pembuangan sampah di Kampung Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Selasa (2/3/2021) malam.  

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, rupanya bayi laki-laki yang ditemukan tersebut dibunuh dan dibuang ibu kandungnya, EMD, 25. 

"Terungkapnya dari penemuan (jasad bayi) ini ada petunjuk lalu mencari dan menemukan pelaku," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (8/3/2021). 

Kepada penyidik, EMD mengaku sakit hati dan kecewa kepada kekasihnya. Sang pria itu sendiri kini masih dalam pencarian pihak Kepolisian karena tidak bertanggung jawab atas kelahiran sang buah hati dari hubungan gelap. 

"Janji akan tanggung jawab, perjalanan waktu laki-laki ini ingkar janji saat mau melahirkan ditinggalkan," ungkap Kapolres. 

Anggota Polres Metro Tangerang Kota saat menunjukan barang bukti terkait pembunuhan bayi laki-laki dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (8/3/2021).

Sehingga, kata Kapolres, EMD setelah melahirkan terpaksa membunuh bayinya dengan cara mencekik hingga meninggal. Kemudian jasadnya dimasukkan ke dalam plastik dan dibuang ke tempat sampah. 

"Ibu kandung dari bayi karena malu, sakit hati laki-laki tadi enggak tanggung jawab. Kemudian membunuh dengan mencekik hingga meninggal dibungkus dibuang di tampat sampah," imbuh Kapolres. 

Kapolres menambahkan, EMD ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang setelah penyidikan menemukan titik terang atas kasus ini. 

EMD pun kini mendekam ditahanan Polres Metro Tangerang Kota. 

Tersangka dijerat 76C Juncto Pasal 80 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Kami mengimbau yang memiliki anak perempuan menjaga anaknya dan perempuan tak terlalu percaya tipu daya pria yang tak bertanggung jawab," pungkasnya. (RED/RAC)

TANGSEL
Darurat Sampah Tangsel, Benyamin Instruksikan ASN Kurangi Penggunaan Plastik

Darurat Sampah Tangsel, Benyamin Instruksikan ASN Kurangi Penggunaan Plastik

Senin, 19 Januari 2026 | 18:19

Status darurat sampah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wali Kota Benyamin Davnie secara tegas menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi tumpukan sampah

KAB. TANGERANG
Ini Pesan Terakhir Pilot Pesawat ATR 42-500 kepada Istri

Ini Pesan Terakhir Pilot Pesawat ATR 42-500 kepada Istri

Senin, 19 Januari 2026 | 19:50

Pihak keluarga berharap Captain Andy Dahananto, pilot pesawat ATR 42-500 dapat kembali dengan selamat dari insiden jatuhnya pesawat tersebut.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

SPORT
PR John Herdman Perbaiki Disiplin Timnas yang Longgar di Era Patrick Kluivert

PR John Herdman Perbaiki Disiplin Timnas yang Longgar di Era Patrick Kluivert

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:24

Ketua Badan Tim Nasional Sumardji menyinggung lemahnya kedisiplinan pemain Timnas Indonesia pada era kepelatihan Patrick Kluivert.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill