Connect With Us

Kasus Pembunuhan di Bayur Tangerang, Ini Hubungan Pelaku & Korban

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 23 November 2020 | 16:29

Polisi saat menggelandang tersangka inisial NJ, 23 tahun, pelaku pembunuhan dalam jumpa pers di Polsek Jatiuwung. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Kepolisian mengungkap hubungan pelaku dengan korban dalam kasus pembunuhan di Kampung Bayur, Periuk, Kota Tangerang, pada Kamis (19/11/2020) malam. 

 

"Korban dan pelaku memiliki hubungan antara karyawan dengan pengusaha," ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring dalam jumpa pers, Senin (23/11/2020).

Korban, Kit Fo, 42, merupakan pengusaha. Sedangkan pelaku NJ, 23, merupakan mantan karyawan atau anak buahnya. Keduanya sempat menjalin hubungan kerja itu selama beberapa tahun. 

 

"Tersangka atau karyawan dari korban sudah mengenal 13 tahun," katanya. 

 

Hubungan keduanya mulai retak saat sepeda motor milik tersangka dihilangkan korban pada tahun 2017.

Lalu, korban mengganti motor yang dihilangkannya itu. Tetapi, wujud motornya tidak sesuai dengan yang dihilangkan atau yang diminta tersangka. 

 

"Karena tak sesuai dengan yang diinginkan tersangka, motornya diambil lagi sama korban. Saat itu, tersangka memutuskan keluar dari usaha korban," jelasnya.

 

Setelah memutuskan tidak menjadi karyawan korban, pelaku akhirnya membuka usaha sendiri. Tetapi, usaha tersangka tersebut tidak berkembang. Lalu, tersangka kembali mengungkit motor miliknya kepada korban.

 

"Jawaban dari korban tak memuaskan. Tersangka sakti hati dan dendam. Dan tersangka ini ingin menghabisi," tuturnya. 

 

Lantaran dendam dengan ungkapannya, tersangka kemudian menghabisi korban di Kampung Bayur pada Kamis (19/11/2020) malam. 

 

Modus tersangka saat membunuh, yani dengan beralasan meminta diantar ke rumah saudaranya. Namun, tersangka membawa korban ke tempat sepi di Kampung Bayur hingga aksi pembunuhan terjadi.

 

"Tersangka mukul kepala korban hingga tersunggkur,"  pungkasnya.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill