Connect With Us

Kasus Pembunuhan di Bayur Tangerang, Ini Hubungan Pelaku & Korban

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 23 November 2020 | 16:29

Polisi saat menggelandang tersangka inisial NJ, 23 tahun, pelaku pembunuhan dalam jumpa pers di Polsek Jatiuwung. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Kepolisian mengungkap hubungan pelaku dengan korban dalam kasus pembunuhan di Kampung Bayur, Periuk, Kota Tangerang, pada Kamis (19/11/2020) malam. 

 

"Korban dan pelaku memiliki hubungan antara karyawan dengan pengusaha," ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring dalam jumpa pers, Senin (23/11/2020).

Korban, Kit Fo, 42, merupakan pengusaha. Sedangkan pelaku NJ, 23, merupakan mantan karyawan atau anak buahnya. Keduanya sempat menjalin hubungan kerja itu selama beberapa tahun. 

 

"Tersangka atau karyawan dari korban sudah mengenal 13 tahun," katanya. 

 

Hubungan keduanya mulai retak saat sepeda motor milik tersangka dihilangkan korban pada tahun 2017.

Lalu, korban mengganti motor yang dihilangkannya itu. Tetapi, wujud motornya tidak sesuai dengan yang dihilangkan atau yang diminta tersangka. 

 

"Karena tak sesuai dengan yang diinginkan tersangka, motornya diambil lagi sama korban. Saat itu, tersangka memutuskan keluar dari usaha korban," jelasnya.

 

Setelah memutuskan tidak menjadi karyawan korban, pelaku akhirnya membuka usaha sendiri. Tetapi, usaha tersangka tersebut tidak berkembang. Lalu, tersangka kembali mengungkit motor miliknya kepada korban.

 

"Jawaban dari korban tak memuaskan. Tersangka sakti hati dan dendam. Dan tersangka ini ingin menghabisi," tuturnya. 

 

Lantaran dendam dengan ungkapannya, tersangka kemudian menghabisi korban di Kampung Bayur pada Kamis (19/11/2020) malam. 

 

Modus tersangka saat membunuh, yani dengan beralasan meminta diantar ke rumah saudaranya. Namun, tersangka membawa korban ke tempat sepi di Kampung Bayur hingga aksi pembunuhan terjadi.

 

"Tersangka mukul kepala korban hingga tersunggkur,"  pungkasnya.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill