Connect With Us

Korban KDRT di Serpong Dilarang Bertemu Bayinya, KPAI: Pelanggaran Hak Anak

Rachman Deniansyah | Selasa, 20 April 2021 | 15:59

Tampak luka cekik pada leher korban KDRT berinisial N (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sudah jatuh tertimpa tangga. Hal itulah yang dirasakan oleh ibu muda berinisial AN, 29 di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 

Selain menjadi korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan dirinya babak belur, AN juga dilarang menemui buah hati yang baru dilahirkannya sekitar sebulan lalu. 

Larangan untuk bertemu anaknya itu dilakukan oleh suaminya sendiri. Orang yang juga membuatnya babak belur akibat dihajar hanya karena meminta untuk dibelikan kacang, saat proses pumping atau pompa ASI untuk anaknya itu. 

Kejadian pilu itu sontak membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara. 

Anggota KPAI,  Jasra Putra sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut. Pasalnya, lagi dan lagi anaklah yang menjadi korban dalam pertengkaran rumah tangga ini. 

Terlebih, anak yang diketahui masih berusia satu bulan itu, masih sangat membutuhkan ASI ekslusif dari sang ibu, yang merupakan korban dari kejadian ini.

"Pertama, kita sangat menyayangkan dugaan kekerasan yang terjadi oleh suami kepada istrinya. Akibat peristiwa ini anak pada akhirnya tidak mendapatkan haknya secara utuh terkait pemberian ASI ekslusif yang bisa mempercepat tumbuh kembang anak secara baik," ungkap Jasra keada TangerangNews.com saat dihubungi, Selasa (20/4/2021). 

Baca Juga :

Dengan tegas, Jasra pun mengatakan bahwa perbuatan menghalang-halangi ibu dengan buah hatinya yang masih memerlukan ASI merupakan pelanggaran hak anak. 

Sebab Undang-undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak diasuh dan dibesarkan oleh orang tuanya dan memiliki hak untuk mengetahui siapa orang tuanya. 

"Maka segala upaya menghalang-halangi akses bertemu tersebut, merupakan bentuk pelanggaran hak anak," tegas Jasra. 

Dengan demikian, pihaknya akan melakukan pengawasan agar memastikan seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan ini. 

"Terutama bagaimana memastikan bayi tersebut berada dalam kondisi sehat dan mendapatkan haknya secara baik dari orang tuanya," imbuhnya. 

Ia pun mendorong untuk dinas terkait dapat melakukan pendampingan terhadap korban. 

"Ketiga, kita minta dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan pendampingan dan asesment kepada keluarga, termasuk ibu yang baru melahirkan untuk memastikan adanya pendampingan psikis korban agar kembali pulih dari trauma yang dialami," pungkasnya. (RAZ/RAC)

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

TANGSEL
Belum Ada Temuan Hantavirus di Tangsel, Warga Diimbau Hindari Kontak dengan Tikus

Belum Ada Temuan Hantavirus di Tangsel, Warga Diimbau Hindari Kontak dengan Tikus

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:06

Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta waspada terhadap risiko terpapar penyakit Hantavirus.

BANTEN
Awal Zulhijah 1447 H Dipantau di 88 Titik, Pantai Anyer Jadi Lokasi Rukyatul Hilal di Banten

Awal Zulhijah 1447 H Dipantau di 88 Titik, Pantai Anyer Jadi Lokasi Rukyatul Hilal di Banten

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:08

Kementerian Agama RI akan melakukan pemantauan hilal awal Zulhijah 1447 Hijriah di 88 titik yang tersebar di seluruh Indonesia pada 17 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill