Connect With Us

Korban KDRT di Serpong Dilarang Bertemu Bayinya, KPAI: Pelanggaran Hak Anak

Rachman Deniansyah | Selasa, 20 April 2021 | 15:59

Tampak luka cekik pada leher korban KDRT berinisial N (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sudah jatuh tertimpa tangga. Hal itulah yang dirasakan oleh ibu muda berinisial AN, 29 di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 

Selain menjadi korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan dirinya babak belur, AN juga dilarang menemui buah hati yang baru dilahirkannya sekitar sebulan lalu. 

Larangan untuk bertemu anaknya itu dilakukan oleh suaminya sendiri. Orang yang juga membuatnya babak belur akibat dihajar hanya karena meminta untuk dibelikan kacang, saat proses pumping atau pompa ASI untuk anaknya itu. 

Kejadian pilu itu sontak membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara. 

Anggota KPAI,  Jasra Putra sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut. Pasalnya, lagi dan lagi anaklah yang menjadi korban dalam pertengkaran rumah tangga ini. 

Terlebih, anak yang diketahui masih berusia satu bulan itu, masih sangat membutuhkan ASI ekslusif dari sang ibu, yang merupakan korban dari kejadian ini.

"Pertama, kita sangat menyayangkan dugaan kekerasan yang terjadi oleh suami kepada istrinya. Akibat peristiwa ini anak pada akhirnya tidak mendapatkan haknya secara utuh terkait pemberian ASI ekslusif yang bisa mempercepat tumbuh kembang anak secara baik," ungkap Jasra keada TangerangNews.com saat dihubungi, Selasa (20/4/2021). 

Baca Juga :

Dengan tegas, Jasra pun mengatakan bahwa perbuatan menghalang-halangi ibu dengan buah hatinya yang masih memerlukan ASI merupakan pelanggaran hak anak. 

Sebab Undang-undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak diasuh dan dibesarkan oleh orang tuanya dan memiliki hak untuk mengetahui siapa orang tuanya. 

"Maka segala upaya menghalang-halangi akses bertemu tersebut, merupakan bentuk pelanggaran hak anak," tegas Jasra. 

Dengan demikian, pihaknya akan melakukan pengawasan agar memastikan seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan ini. 

"Terutama bagaimana memastikan bayi tersebut berada dalam kondisi sehat dan mendapatkan haknya secara baik dari orang tuanya," imbuhnya. 

Ia pun mendorong untuk dinas terkait dapat melakukan pendampingan terhadap korban. 

"Ketiga, kita minta dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan pendampingan dan asesment kepada keluarga, termasuk ibu yang baru melahirkan untuk memastikan adanya pendampingan psikis korban agar kembali pulih dari trauma yang dialami," pungkasnya. (RAZ/RAC)

OPINI
Ketika Menikah Jadi Momok yang Menakutkan

Ketika Menikah Jadi Momok yang Menakutkan

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:08

Sungguh memperhatikan kondisi generasi muda saat ini. Di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan digitalisasi yang begitu pesat, mereka dihadapkan pada fakta pahitnya kehidupan dan beratnya beban keuangan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

SPORT
Tempel Thailand, Indonesia Tempati Posisi Kedua Klasemen Medali SEA Games 2025  

Tempel Thailand, Indonesia Tempati Posisi Kedua Klasemen Medali SEA Games 2025  

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:21

Klasemen sementara perolehan medali SEA Games 2025 Indonesia berada di urutan kedua, menempel tuan rumah Thailand.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill