Connect With Us

Lakukan KDRT, ASN Tangsel Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rachman Deniansyah | Sabtu, 11 Januari 2020 | 17:26

Ilustrasi kekerasan (Istimewa / Tangerangnews)

 

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang  menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada NR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, SV.

Kasus itu pun mencuat setelah SV melaporkan suaminya yang terakhir menjabat sebagai Kasubag Teknis Pemilu dan Humas di KPU Kota Tangsel kepada pihak berwajib pada bulan November 2018. 

Kepada TangerangNews,  SV mengungkapkan, dirinya telah menerima perlakuan kasar dari suaminya sejak awal menikah, yakni pada Mei 2016 silam. 

"KDRT baik fisik, verbal, maupun seksual," kata SV kepada TangerangNews, Sabtu (11/1/2020).

Perlakuan suaminya itu membuat SV trauma. Terlebih, NR kerap memaksa SV untuk berhubungan intim secara tak lazim.

"Makanya saya kan visum  karena ada luka, itu kan enggak pernah hilang. Sisi trauma saya juga ada, belum penyakit, kalau nanti saya ada penyakit," ujarnya. 

SV kemudian memutuskan untuk mengakhiri ikatan perkawinan itu di tahun yang sama saat ia melaporkan NR kepada pihak kepolisian.

Memejahijaumkan NR yang kini telah berstatus mantan suaminya, agar pria yang pernah dicintainya itu jera.

"Saya ingin dia jera gitu loh. Karena takutnya, kebanyakan kan korban KDRT enggak berani ngelapor. Kasihan perempuan lain kalau ada lagi yang tertipu sama dia," tutur SV. 

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tangsel, membenarkan hal tersebut. 

"Perkara ini memang sejak 2019, LP-nya itu 2018. Laporan pengaduan dari korban. Dia melaporkan bahwasanya dia itu kekerasan seksual, yaitu hubungan seksual melalui anal. Menurut korban dilakukan sejak 2016 sampai 2018. Mereka ini suami istri," jelas Taufiq.

Ia menuturkan, jaksa menuntut NR dengan hukuman 3 tahun penjara. NR dituntut dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

"Baru kemarin tanggal 9 Januari sidang putusan. Pada intinya terdakwa diputus majelis hakim satu tahun enam bulan. Kami masih pikir-pikir," pungkasnya.(RMI/HRU)

WISATA
Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Jumat, 17 April 2026 | 09:48

Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih

TEKNO
Segera Hadir di Indonesia, Early Pre-order OPPO Find X9 Ultra Dibuka

Segera Hadir di Indonesia, Early Pre-order OPPO Find X9 Ultra Dibuka

Kamis, 23 April 2026 | 14:12

Menyambut peluncuran global OPPO Find X9 Ultra, OPPO Indonesia turut mengonfirmasi kehadiran perangkat flagship terbaru ini di pasar Indonesia melalui pembukaan masa Early Pre-order.

HIBURAN
Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 09:06

Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghadirkan karya busana yang mengangkat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan

KOTA TANGERANG
Dari Rawa Air Menggenang, Begini Asal Usul Nama Cipondoh di Tangerang

Dari Rawa Air Menggenang, Begini Asal Usul Nama Cipondoh di Tangerang

Kamis, 23 April 2026 | 18:38

Cipondoh merupakan salah satu kelurahan yang cukup besar dan berkembang di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill