Connect With Us

Lakukan KDRT, ASN Tangsel Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rachman Deniansyah | Sabtu, 11 Januari 2020 | 17:26

Ilustrasi kekerasan (Istimewa / Tangerangnews)

 

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang  menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada NR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, SV.

Kasus itu pun mencuat setelah SV melaporkan suaminya yang terakhir menjabat sebagai Kasubag Teknis Pemilu dan Humas di KPU Kota Tangsel kepada pihak berwajib pada bulan November 2018. 

Kepada TangerangNews,  SV mengungkapkan, dirinya telah menerima perlakuan kasar dari suaminya sejak awal menikah, yakni pada Mei 2016 silam. 

"KDRT baik fisik, verbal, maupun seksual," kata SV kepada TangerangNews, Sabtu (11/1/2020).

Perlakuan suaminya itu membuat SV trauma. Terlebih, NR kerap memaksa SV untuk berhubungan intim secara tak lazim.

"Makanya saya kan visum  karena ada luka, itu kan enggak pernah hilang. Sisi trauma saya juga ada, belum penyakit, kalau nanti saya ada penyakit," ujarnya. 

SV kemudian memutuskan untuk mengakhiri ikatan perkawinan itu di tahun yang sama saat ia melaporkan NR kepada pihak kepolisian.

Memejahijaumkan NR yang kini telah berstatus mantan suaminya, agar pria yang pernah dicintainya itu jera.

"Saya ingin dia jera gitu loh. Karena takutnya, kebanyakan kan korban KDRT enggak berani ngelapor. Kasihan perempuan lain kalau ada lagi yang tertipu sama dia," tutur SV. 

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tangsel, membenarkan hal tersebut. 

"Perkara ini memang sejak 2019, LP-nya itu 2018. Laporan pengaduan dari korban. Dia melaporkan bahwasanya dia itu kekerasan seksual, yaitu hubungan seksual melalui anal. Menurut korban dilakukan sejak 2016 sampai 2018. Mereka ini suami istri," jelas Taufiq.

Ia menuturkan, jaksa menuntut NR dengan hukuman 3 tahun penjara. NR dituntut dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

"Baru kemarin tanggal 9 Januari sidang putusan. Pada intinya terdakwa diputus majelis hakim satu tahun enam bulan. Kami masih pikir-pikir," pungkasnya.(RMI/HRU)

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

KAB. TANGERANG
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Pantura, Pemkab Tangerang Tambah Fasilitas Baru hingga Rencana Ekspansi RSUD Pakuhaji

Tingkatkan Layanan Kesehatan di Pantura, Pemkab Tangerang Tambah Fasilitas Baru hingga Rencana Ekspansi RSUD Pakuhaji

Selasa, 3 Februari 2026 | 19:28

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan peningkatan fasilitas kesehatan (faskes) besar-besaran di RSUD Pakuhaji.

KOTA TANGERANG
Jelang Ramadan Inflasi Kota Tangerang Naik Jadi 3,52 %

Jelang Ramadan Inflasi Kota Tangerang Naik Jadi 3,52 %

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:26

Indeks inflasi Kota Tangerang mencapai 3,52 persen pada periode bulan Januari 2026. Angka ini mengalami peningkatan selama tiga bulan terakhir.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gandeng Kortas Tipikor Polri Cegah APBD 2026 Dikorupsi

Pemkot Tangsel Gandeng Kortas Tipikor Polri Cegah APBD 2026 Dikorupsi

Selasa, 3 Februari 2026 | 19:52

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi mitigasi dan tata kelola antikorupsi dengan menghadirkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill