Connect With Us

Lakukan KDRT, ASN Tangsel Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rachman Deniansyah | Sabtu, 11 Januari 2020 | 17:26

Ilustrasi kekerasan (Istimewa / Tangerangnews)

 

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang  menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada NR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, SV.

Kasus itu pun mencuat setelah SV melaporkan suaminya yang terakhir menjabat sebagai Kasubag Teknis Pemilu dan Humas di KPU Kota Tangsel kepada pihak berwajib pada bulan November 2018. 

Kepada TangerangNews,  SV mengungkapkan, dirinya telah menerima perlakuan kasar dari suaminya sejak awal menikah, yakni pada Mei 2016 silam. 

"KDRT baik fisik, verbal, maupun seksual," kata SV kepada TangerangNews, Sabtu (11/1/2020).

Perlakuan suaminya itu membuat SV trauma. Terlebih, NR kerap memaksa SV untuk berhubungan intim secara tak lazim.

"Makanya saya kan visum  karena ada luka, itu kan enggak pernah hilang. Sisi trauma saya juga ada, belum penyakit, kalau nanti saya ada penyakit," ujarnya. 

SV kemudian memutuskan untuk mengakhiri ikatan perkawinan itu di tahun yang sama saat ia melaporkan NR kepada pihak kepolisian.

Memejahijaumkan NR yang kini telah berstatus mantan suaminya, agar pria yang pernah dicintainya itu jera.

"Saya ingin dia jera gitu loh. Karena takutnya, kebanyakan kan korban KDRT enggak berani ngelapor. Kasihan perempuan lain kalau ada lagi yang tertipu sama dia," tutur SV. 

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tangsel, membenarkan hal tersebut. 

"Perkara ini memang sejak 2019, LP-nya itu 2018. Laporan pengaduan dari korban. Dia melaporkan bahwasanya dia itu kekerasan seksual, yaitu hubungan seksual melalui anal. Menurut korban dilakukan sejak 2016 sampai 2018. Mereka ini suami istri," jelas Taufiq.

Ia menuturkan, jaksa menuntut NR dengan hukuman 3 tahun penjara. NR dituntut dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

"Baru kemarin tanggal 9 Januari sidang putusan. Pada intinya terdakwa diputus majelis hakim satu tahun enam bulan. Kami masih pikir-pikir," pungkasnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Perbaikan Pipa, Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Umumkan Pemadaman Air di Wilayah Cisauk

Perbaikan Pipa, Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Umumkan Pemadaman Air di Wilayah Cisauk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:33

Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang mengumumkan adanya gangguan pasokan air yang diakibatkan kebocoran pipa di wilayah Kecamatan Cisauk.

TEKNO
Makin Banyak Peminat, Ini 7 Alasan Mobil Hybrid Kian Digemari

Makin Banyak Peminat, Ini 7 Alasan Mobil Hybrid Kian Digemari

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:52

Dalam beberapa tahun terakhir, mobil hybrid semakin menarik perhatian masyarakat Indonesia.

BISNIS
Lippo Karawaci Raih Penjualan Rp4,5 Triliun di Kuartal III 2024, Didominasi Residensial

Lippo Karawaci Raih Penjualan Rp4,5 Triliun di Kuartal III 2024, Didominasi Residensial

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:13

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), platform real estate dan layanan kesehatan terkemuka di Indonesia, mengumumkan pra penjualan Kuartal III 2024 mencapai Rp4,25 triliun, atau sekitar 79% dari target tahun ini.

TOKOH
Innalillahi, Ismet Iskandar Mantan Bupati Tangerang Meninggal Dunia

Innalillahi, Ismet Iskandar Mantan Bupati Tangerang Meninggal Dunia

Rabu, 16 Oktober 2024 | 07:16

Kabar duka datang dari Tangerang. Bupati Tangerang selama dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013 Ismet Iskandar, telah berpulang ke rahmatullah pada Selasa malam, 15 Oktober 2024, di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang pukul 22.34 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill