Connect With Us

Lakukan KDRT, ASN Tangsel Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rachman Deniansyah | Sabtu, 11 Januari 2020 | 17:26

Ilustrasi kekerasan (Istimewa / Tangerangnews)

 

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang  menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada NR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, SV.

Kasus itu pun mencuat setelah SV melaporkan suaminya yang terakhir menjabat sebagai Kasubag Teknis Pemilu dan Humas di KPU Kota Tangsel kepada pihak berwajib pada bulan November 2018. 

Kepada TangerangNews,  SV mengungkapkan, dirinya telah menerima perlakuan kasar dari suaminya sejak awal menikah, yakni pada Mei 2016 silam. 

"KDRT baik fisik, verbal, maupun seksual," kata SV kepada TangerangNews, Sabtu (11/1/2020).

Perlakuan suaminya itu membuat SV trauma. Terlebih, NR kerap memaksa SV untuk berhubungan intim secara tak lazim.

"Makanya saya kan visum  karena ada luka, itu kan enggak pernah hilang. Sisi trauma saya juga ada, belum penyakit, kalau nanti saya ada penyakit," ujarnya. 

SV kemudian memutuskan untuk mengakhiri ikatan perkawinan itu di tahun yang sama saat ia melaporkan NR kepada pihak kepolisian.

Memejahijaumkan NR yang kini telah berstatus mantan suaminya, agar pria yang pernah dicintainya itu jera.

"Saya ingin dia jera gitu loh. Karena takutnya, kebanyakan kan korban KDRT enggak berani ngelapor. Kasihan perempuan lain kalau ada lagi yang tertipu sama dia," tutur SV. 

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tangsel, membenarkan hal tersebut. 

"Perkara ini memang sejak 2019, LP-nya itu 2018. Laporan pengaduan dari korban. Dia melaporkan bahwasanya dia itu kekerasan seksual, yaitu hubungan seksual melalui anal. Menurut korban dilakukan sejak 2016 sampai 2018. Mereka ini suami istri," jelas Taufiq.

Ia menuturkan, jaksa menuntut NR dengan hukuman 3 tahun penjara. NR dituntut dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

"Baru kemarin tanggal 9 Januari sidang putusan. Pada intinya terdakwa diputus majelis hakim satu tahun enam bulan. Kami masih pikir-pikir," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANDARA
AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:31

AirNav Indonesia dan Airservices Australia (ASA) resmi menutup rangkaian program Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP) di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Kota Tangerang.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

SPORT
Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 | 10:47

Portugal memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Kroasia dengan skor 2-1 pada laga babak 32 besar di Toronto Stadium, Kamis, 3 Juli 2026 WIB.

KOTA TANGERANG
Modus Gerebek Narkoba, Komplotan Polisi Gadungan Gasak Motor Warga di Kontrakan Tangerang

Modus Gerebek Narkoba, Komplotan Polisi Gadungan Gasak Motor Warga di Kontrakan Tangerang

Senin, 6 Juli 2026 | 22:01

Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan komplotan polisi gadungan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill