Connect With Us

Lakukan KDRT, ASN Tangsel Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rachman Deniansyah | Sabtu, 11 Januari 2020 | 17:26

Ilustrasi kekerasan (Istimewa / Tangerangnews)

 

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang  menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada NR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, SV.

Kasus itu pun mencuat setelah SV melaporkan suaminya yang terakhir menjabat sebagai Kasubag Teknis Pemilu dan Humas di KPU Kota Tangsel kepada pihak berwajib pada bulan November 2018. 

Kepada TangerangNews,  SV mengungkapkan, dirinya telah menerima perlakuan kasar dari suaminya sejak awal menikah, yakni pada Mei 2016 silam. 

"KDRT baik fisik, verbal, maupun seksual," kata SV kepada TangerangNews, Sabtu (11/1/2020).

Perlakuan suaminya itu membuat SV trauma. Terlebih, NR kerap memaksa SV untuk berhubungan intim secara tak lazim.

"Makanya saya kan visum  karena ada luka, itu kan enggak pernah hilang. Sisi trauma saya juga ada, belum penyakit, kalau nanti saya ada penyakit," ujarnya. 

SV kemudian memutuskan untuk mengakhiri ikatan perkawinan itu di tahun yang sama saat ia melaporkan NR kepada pihak kepolisian.

Memejahijaumkan NR yang kini telah berstatus mantan suaminya, agar pria yang pernah dicintainya itu jera.

"Saya ingin dia jera gitu loh. Karena takutnya, kebanyakan kan korban KDRT enggak berani ngelapor. Kasihan perempuan lain kalau ada lagi yang tertipu sama dia," tutur SV. 

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tangsel, membenarkan hal tersebut. 

"Perkara ini memang sejak 2019, LP-nya itu 2018. Laporan pengaduan dari korban. Dia melaporkan bahwasanya dia itu kekerasan seksual, yaitu hubungan seksual melalui anal. Menurut korban dilakukan sejak 2016 sampai 2018. Mereka ini suami istri," jelas Taufiq.

Ia menuturkan, jaksa menuntut NR dengan hukuman 3 tahun penjara. NR dituntut dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

"Baru kemarin tanggal 9 Januari sidang putusan. Pada intinya terdakwa diputus majelis hakim satu tahun enam bulan. Kami masih pikir-pikir," pungkasnya.(RMI/HRU)

OPINI
Korupsi dan Politik Pilih-Pilih Standar Global

Korupsi dan Politik Pilih-Pilih Standar Global

Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:42

Wacana redefinisi korupsi yang dilemparkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memicu kegaduhan baru di ruang publik. Pemerintah mengusulkan agar penegakan hukum tindak pidana korupsi bergeser mengikuti standar global

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kampus Baru BINUS ASO di BSD, Mahasiswa Kembangkan Robot AI dan Tangan Prostetik

Kampus Baru BINUS ASO di BSD, Mahasiswa Kembangkan Robot AI dan Tangan Prostetik

Senin, 19 Oktober 2026 | 18:28

BINUS ASO School of Engineering resmi membuka kampus baru di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) D-HUB BSD, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill