Pasar Modern Paramount Petals Hadirkan Pengalaman Belanja yang Nyaman
Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55
Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.
TANGERANGNEWS.com-Vonis hakim pengadilan negeri Tangerang yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara bagi NR, oknum aparatur sipil negara (ASN) Tangsel dinilai praktisi terlalu ringan.
Selain itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum pun terhadap ASN yang bertugas di KPU Tangsel tersebut juga terlalu ringan, sebab NR terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SV.
Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Abdul Hamim Jauzie. Ia sangat menyayangkan vonis ringan tersebut.
Menurutnya, vonis 1,5 tahun terbilang sangat ringan. Padahal, kata Hamim, NR telah terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual kepada istrinya, SV.
"Kami berpandangan, penjara 1 tahun 6 bulan tergolong ringan mengingat kekerasan yang SV alami sudah berulang kali," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima TangerangNews, Senin (13/1/2020).
Terlebih, kata Hamim, dari sejumlah pengaduan yang LBH Keadilan terima, korban kasus semacam itu kerap mengalami trauma yang cukup lama.
"Padahal penuntut umum bisa menuntut NR dengan pidana maksimal 12 tahun, yakni sesuai dengan ancaman pidana menurut Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," terangnya.
Seharusnya, kata Hamim, penuntut umum menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman maksimal.
"Kami meminta vonis ringan atas kejahatan yang NR lakukan hendaknya dijadikan pelajaran bagi penuntut umum dalam menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga," pungkasnya.(RMI/HRU)
Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.
TODAY TAGLayanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca mobil kembali terjadi di wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Namun kali ini, dua pelaku berhasil diringkus polisi saat sedang beraksi.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews