Connect With Us

KDRT oleh Oknum ASN Tangsel, Praktisi: Vonis Hakim Terlalu Ringan

Rachman Deniansyah | Senin, 13 Januari 2020 | 16:42

Ilustrasi kekerasan (Istimewa / Tangerangnews)

 

TANGERANGNEWS.com-Vonis hakim pengadilan negeri Tangerang yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara bagi NR, oknum aparatur sipil negara (ASN) Tangsel dinilai praktisi terlalu ringan. 

Selain itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum pun terhadap ASN yang bertugas di KPU Tangsel tersebut juga terlalu ringan, sebab NR terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SV.

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Abdul Hamim Jauzie. Ia sangat menyayangkan vonis ringan tersebut. 

Menurutnya, vonis 1,5 tahun terbilang sangat ringan. Padahal, kata Hamim, NR telah terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual kepada istrinya, SV. 

"Kami berpandangan, penjara 1 tahun 6 bulan tergolong ringan mengingat kekerasan yang SV alami sudah berulang kali," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima TangerangNews, Senin (13/1/2020).

Terlebih, kata Hamim, dari sejumlah pengaduan yang LBH Keadilan terima, korban kasus semacam itu kerap mengalami trauma yang cukup lama. 

"Padahal penuntut umum bisa menuntut NR dengan pidana maksimal 12 tahun, yakni sesuai dengan ancaman pidana menurut Pasal 46  UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," terangnya. 

Seharusnya, kata Hamim, penuntut umum menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman maksimal. 

"Kami meminta vonis ringan atas kejahatan yang NR lakukan hendaknya dijadikan pelajaran bagi penuntut umum dalam menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga," pungkasnya.(RMI/HRU)

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Resmikan Makam Keramat Ki Mauk, Didorong Jadi Sentra Ekonomi Warga

Bupati Tangerang Resmikan Makam Keramat Ki Mauk, Didorong Jadi Sentra Ekonomi Warga

Senin, 18 Mei 2026 | 17:19

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid meresmikan selesainya proyek pemugaran dan penataan kawasan Makam Keramat Ki Mauk di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

BANDARA
InJourney Airports dan Polres Bandara Soetta Perketat Keamanan Kargo Pasca Pencurian Tas Ekspor

InJourney Airports dan Polres Bandara Soetta Perketat Keamanan Kargo Pasca Pencurian Tas Ekspor

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:11

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) dan Polres Bandara Soekarno-Hatta memperkuat aspek keamanan lingkungan bandara.

NASIONAL
Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Batch 2 Bersertifikat BNSP, Kuota 30 Ribu Peserta

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Batch 2 Bersertifikat BNSP, Kuota 30 Ribu Peserta

Senin, 18 Mei 2026 | 16:49

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 2 dengan kuota 30 ribu peserta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill