Connect With Us

KDRT oleh Oknum ASN Tangsel, Praktisi: Vonis Hakim Terlalu Ringan

Rachman Deniansyah | Senin, 13 Januari 2020 | 16:42

Ilustrasi kekerasan (Istimewa / Tangerangnews)

 

TANGERANGNEWS.com-Vonis hakim pengadilan negeri Tangerang yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara bagi NR, oknum aparatur sipil negara (ASN) Tangsel dinilai praktisi terlalu ringan. 

Selain itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum pun terhadap ASN yang bertugas di KPU Tangsel tersebut juga terlalu ringan, sebab NR terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SV.

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Abdul Hamim Jauzie. Ia sangat menyayangkan vonis ringan tersebut. 

Menurutnya, vonis 1,5 tahun terbilang sangat ringan. Padahal, kata Hamim, NR telah terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual kepada istrinya, SV. 

"Kami berpandangan, penjara 1 tahun 6 bulan tergolong ringan mengingat kekerasan yang SV alami sudah berulang kali," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima TangerangNews, Senin (13/1/2020).

Terlebih, kata Hamim, dari sejumlah pengaduan yang LBH Keadilan terima, korban kasus semacam itu kerap mengalami trauma yang cukup lama. 

"Padahal penuntut umum bisa menuntut NR dengan pidana maksimal 12 tahun, yakni sesuai dengan ancaman pidana menurut Pasal 46  UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," terangnya. 

Seharusnya, kata Hamim, penuntut umum menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman maksimal. 

"Kami meminta vonis ringan atas kejahatan yang NR lakukan hendaknya dijadikan pelajaran bagi penuntut umum dalam menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga," pungkasnya.(RMI/HRU)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KOTA TANGERANG
Naik Bus Tayo dan Angkot Si Benteng Cuma Rp81, Berlaku 14-16 Agustus

Naik Bus Tayo dan Angkot Si Benteng Cuma Rp81, Berlaku 14-16 Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:19

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghadirkan promo khusus layanan transportasi umum BRT Tangerang Ayo (Tayo) dan Angkot Si Benteng dalam menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill