TANGERANGNEWS.com- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang, Syaifullah menyatakan pihaknya memutuskan mengkaji kembali terkait rencana pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD).
"Sesuai arahan dari Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang, PTM di tingkat SD akan kita kaji kembali. Kami akan seleksi lagi sekolah mana yang siap untuk melaksanakan PTM terbatas dengan protokol kesehatan ketat," ujar Syaifullah di Tangerang, Jumat 1 Oktober 2021.
Menurut Syaifullah, alasan mengkaji kembali pelaksanaan PTM tingkat SD, setelah melihat perkembangan terbaru kasus penularan COVID-19 klaster sekolah yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir ini.
"Jadi, pertimbangannya setelah melihat kasus yang terjadi di beberapa daerah, termasuk yang terbaru di Tangerang adanya klaster PTM. Sehingga, kami harus mengkaji kembali PTM di SD," terang dia.
Namun, jika ada sekolah yang sudah siap dan memenuhi persyaratan aturan dari Permendikbud RI, pihaknya akan mengizinkan sekolah itu untuk melaksanakan kegiatan PTM terbatas.
"Untuk saat ini masing-masing sekolah harus mengisi form sesuai dengan aturan Permendikbud, nantinya kita akan mengecek langsung kesiapannya, apakah sudah sesuai protokol kesehatan atau tidak," jelas Syaifullah.
Lebih lanjut dia menekankan, pada prinsipnya kegiatan PTM yang dilaksanakan di wilayahnya dilihat dari segi keamanan, kesehatan, dan keselamatan peserta didik dan gurunya. "Jadi, pelaksanaan PTM jenjang SD ini tidak langsung dibuka begitu saja, tetapi kita akan seleksi terlebih dahulu kesiapan prokes dan lainnya," kata Syaifullah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang Kab.Tangerang mengusulkan pelaksanaan PTM terbatas tingkat SD dilakukan pada 4 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Namun, menyusul ditemukannya kasus klaster-klaster baru pada PTM, pihaknya mempertimbangkan kembali dengan melihat zonasi wilayah dan kesiapan pihak sekolah di masing-masing satuan pendidikan tersebut. SD yang berada di bawah pengawasan Dindikbud Kabupaten Tangerang sebanyak 1.086 sekolah, baik negeri maupun swasta.