Connect With Us

Penganiaya Jamaah LDII Divonis Bersalah

| Rabu, 27 Oktober 2010 | 13:25

Rumah ormas LDII yang menjadi amukan massa (tangerangnews / selly)

TANGERANGNEWS-Tujuh  terdakwa kasus penganiayaan terhadap Jamaah ormas islam Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), di Perumahan Graha Pesona, RT 04/10, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, divonis majelis hakim bersalah.
 
Mereka didakwa telah bersama-sama melakukan penganiayaan sesuai pasal 170 dan 351 KUHP saat persidangan di PN Tangerang, Rabu (27/10/2010).

Untuk terdakwa Nurkhojin dan Temi dijatuhi hukuman penjara paling lama, yakni 1 tahun. Sedangkan terdakwa Junaedi, Asirin, Suhadi, Sutrisno dan Ahmad Fikri dijatuhi 10 bulan hukuman penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Imanuel Sembiring, yang memberatkan dari persidangan terdakwa adalah karena mereka secara sadar melakukan penganiayaan bersama-sama hingga menyebabkan korban luka. Selain itu, para terdakwa juga berbelit-berlit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit proses persidangan dan tidak mengakui kesalahannya.

“Sementara yang meringankan, karena para terdakwa merupakan seorang kepala keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan,” ungkapnya saat persidangan.

Dalam putusan Maselis hakim dijelaskan, ketujuh terdakwa telah terbukti melakukan penyerangan terhadap pengajian yang diselenggarakan LDII di Perumahan Graha Pesona, RT 04/10, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada 29 Agustus 2009 lalu.

“Akibat penyerangan tersebut, dua jamaah LDII yakni Yayat Supriatna dan Supriadi terluka karena dipukuli dengan benda tumpul oleh para terdakwa,” kata Hakim Imanuel.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum Riyadi menyatakan akan pikir-pikir mengajukan banding.

Sementara Kuasa hokum  terdakwa, Niko Maryata merasa keberatan dengan keputusan hakim dan akan mengajukan banding ke Pengadilan (PT) Tinggi Banten. “Hakim tidak memperimbangkan saksi-saksi yang kita hadirkan di persidangan, dimana keterangannya bertendangan dengan yang dikatakan korban. Untuk itu kami ajukan banding,” paparnya usai persidangan.(rangga)

OPINI
Potret Kapitalisasi Air yang Haus Keuntungan

Potret Kapitalisasi Air yang Haus Keuntungan

Jumat, 7 November 2025 | 09:19

Airr adalah kebutuhan paling dasar bagi kehidupan. Secara ilmiah, tubuh manusia terdiri dari sekitar 60–70 persen air.

WISATA
Taman Rasa Gading Serpong, Surga Kuliner Spot Nongkrong Pecinta Makan Enak

Taman Rasa Gading Serpong, Surga Kuliner Spot Nongkrong Pecinta Makan Enak

Jumat, 7 November 2025 | 20:19

Gading Serpong punya destinasi kuliner baru yang siap menggoyang lidah para pecinta makan enak. Nama tempatnya Taman Rasa.

BISNIS
382 Nasabah BTPN Syariah Diberangkatkan Umrah Gratis

382 Nasabah BTPN Syariah Diberangkatkan Umrah Gratis

Jumat, 7 November 2025 | 22:40

Sebuah momen haru mewarnai keberangkatan 382 peserta menuju Tanah Suci melalui Program Umrah Satu Pesawat yang diselenggarakan oleh BTPN Syariah.

BANTEN
Imigrasi Banten Jadikan Desa di Pesisir Cilegon Percontohan Lawan Perdagangan dan Penyelundupan Orang

Imigrasi Banten Jadikan Desa di Pesisir Cilegon Percontohan Lawan Perdagangan dan Penyelundupan Orang

Senin, 10 November 2025 | 17:34

Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Imigrasi Banten bersama Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Cilegon meluncurkan komitmen strategis untuk mentransformasi Desa Pulo Panjang, sebuah desa binaan yang terletak di wilayah pesisir dan perbatasan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill