Connect With Us

Penganiaya Jamaah LDII Divonis Bersalah

| Rabu, 27 Oktober 2010 | 13:25

Rumah ormas LDII yang menjadi amukan massa (tangerangnews / selly)

TANGERANGNEWS-Tujuh  terdakwa kasus penganiayaan terhadap Jamaah ormas islam Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), di Perumahan Graha Pesona, RT 04/10, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, divonis majelis hakim bersalah.
 
Mereka didakwa telah bersama-sama melakukan penganiayaan sesuai pasal 170 dan 351 KUHP saat persidangan di PN Tangerang, Rabu (27/10/2010).

Untuk terdakwa Nurkhojin dan Temi dijatuhi hukuman penjara paling lama, yakni 1 tahun. Sedangkan terdakwa Junaedi, Asirin, Suhadi, Sutrisno dan Ahmad Fikri dijatuhi 10 bulan hukuman penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Imanuel Sembiring, yang memberatkan dari persidangan terdakwa adalah karena mereka secara sadar melakukan penganiayaan bersama-sama hingga menyebabkan korban luka. Selain itu, para terdakwa juga berbelit-berlit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit proses persidangan dan tidak mengakui kesalahannya.

“Sementara yang meringankan, karena para terdakwa merupakan seorang kepala keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan,” ungkapnya saat persidangan.

Dalam putusan Maselis hakim dijelaskan, ketujuh terdakwa telah terbukti melakukan penyerangan terhadap pengajian yang diselenggarakan LDII di Perumahan Graha Pesona, RT 04/10, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada 29 Agustus 2009 lalu.

“Akibat penyerangan tersebut, dua jamaah LDII yakni Yayat Supriatna dan Supriadi terluka karena dipukuli dengan benda tumpul oleh para terdakwa,” kata Hakim Imanuel.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum Riyadi menyatakan akan pikir-pikir mengajukan banding.

Sementara Kuasa hokum  terdakwa, Niko Maryata merasa keberatan dengan keputusan hakim dan akan mengajukan banding ke Pengadilan (PT) Tinggi Banten. “Hakim tidak memperimbangkan saksi-saksi yang kita hadirkan di persidangan, dimana keterangannya bertendangan dengan yang dikatakan korban. Untuk itu kami ajukan banding,” paparnya usai persidangan.(rangga)

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

HIBURAN
Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:45

Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill