Connect With Us

Penganiaya Jamaah LDII Divonis Bersalah

| Rabu, 27 Oktober 2010 | 13:25

Rumah ormas LDII yang menjadi amukan massa (tangerangnews / selly)

TANGERANGNEWS-Tujuh  terdakwa kasus penganiayaan terhadap Jamaah ormas islam Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), di Perumahan Graha Pesona, RT 04/10, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, divonis majelis hakim bersalah.
 
Mereka didakwa telah bersama-sama melakukan penganiayaan sesuai pasal 170 dan 351 KUHP saat persidangan di PN Tangerang, Rabu (27/10/2010).

Untuk terdakwa Nurkhojin dan Temi dijatuhi hukuman penjara paling lama, yakni 1 tahun. Sedangkan terdakwa Junaedi, Asirin, Suhadi, Sutrisno dan Ahmad Fikri dijatuhi 10 bulan hukuman penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Imanuel Sembiring, yang memberatkan dari persidangan terdakwa adalah karena mereka secara sadar melakukan penganiayaan bersama-sama hingga menyebabkan korban luka. Selain itu, para terdakwa juga berbelit-berlit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit proses persidangan dan tidak mengakui kesalahannya.

“Sementara yang meringankan, karena para terdakwa merupakan seorang kepala keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan,” ungkapnya saat persidangan.

Dalam putusan Maselis hakim dijelaskan, ketujuh terdakwa telah terbukti melakukan penyerangan terhadap pengajian yang diselenggarakan LDII di Perumahan Graha Pesona, RT 04/10, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada 29 Agustus 2009 lalu.

“Akibat penyerangan tersebut, dua jamaah LDII yakni Yayat Supriatna dan Supriadi terluka karena dipukuli dengan benda tumpul oleh para terdakwa,” kata Hakim Imanuel.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum Riyadi menyatakan akan pikir-pikir mengajukan banding.

Sementara Kuasa hokum  terdakwa, Niko Maryata merasa keberatan dengan keputusan hakim dan akan mengajukan banding ke Pengadilan (PT) Tinggi Banten. “Hakim tidak memperimbangkan saksi-saksi yang kita hadirkan di persidangan, dimana keterangannya bertendangan dengan yang dikatakan korban. Untuk itu kami ajukan banding,” paparnya usai persidangan.(rangga)

WISATA
Harris Hotel & Convention Serpong, Destinasi Staycation Baru dengan Akses Langsung ke SMS

Harris Hotel & Convention Serpong, Destinasi Staycation Baru dengan Akses Langsung ke SMS

Jumat, 13 Maret 2026 | 21:57

PT Summarecon Agung Tbk. berkolaborasi dengan The Ascott Limited resmi menghadirkan Harris Hotel & Convention Serpong, sebuah destinasi penginapan yang menawarkan konsep Lifestyle Ecosystem Experience.

BISNIS
Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Senin, 9 Maret 2026 | 21:57

Momentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill