Connect With Us

Penganiaya Jamaah LDII Divonis Bersalah

| Rabu, 27 Oktober 2010 | 13:25

Rumah ormas LDII yang menjadi amukan massa (tangerangnews / selly)

TANGERANGNEWS-Tujuh  terdakwa kasus penganiayaan terhadap Jamaah ormas islam Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), di Perumahan Graha Pesona, RT 04/10, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, divonis majelis hakim bersalah.
 
Mereka didakwa telah bersama-sama melakukan penganiayaan sesuai pasal 170 dan 351 KUHP saat persidangan di PN Tangerang, Rabu (27/10/2010).

Untuk terdakwa Nurkhojin dan Temi dijatuhi hukuman penjara paling lama, yakni 1 tahun. Sedangkan terdakwa Junaedi, Asirin, Suhadi, Sutrisno dan Ahmad Fikri dijatuhi 10 bulan hukuman penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Imanuel Sembiring, yang memberatkan dari persidangan terdakwa adalah karena mereka secara sadar melakukan penganiayaan bersama-sama hingga menyebabkan korban luka. Selain itu, para terdakwa juga berbelit-berlit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit proses persidangan dan tidak mengakui kesalahannya.

“Sementara yang meringankan, karena para terdakwa merupakan seorang kepala keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan,” ungkapnya saat persidangan.

Dalam putusan Maselis hakim dijelaskan, ketujuh terdakwa telah terbukti melakukan penyerangan terhadap pengajian yang diselenggarakan LDII di Perumahan Graha Pesona, RT 04/10, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada 29 Agustus 2009 lalu.

“Akibat penyerangan tersebut, dua jamaah LDII yakni Yayat Supriatna dan Supriadi terluka karena dipukuli dengan benda tumpul oleh para terdakwa,” kata Hakim Imanuel.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum Riyadi menyatakan akan pikir-pikir mengajukan banding.

Sementara Kuasa hokum  terdakwa, Niko Maryata merasa keberatan dengan keputusan hakim dan akan mengajukan banding ke Pengadilan (PT) Tinggi Banten. “Hakim tidak memperimbangkan saksi-saksi yang kita hadirkan di persidangan, dimana keterangannya bertendangan dengan yang dikatakan korban. Untuk itu kami ajukan banding,” paparnya usai persidangan.(rangga)

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

BANDARA
Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Jumat, 19 September 2025 | 20:23

Bagi Anda yang berencana meninggalkan kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, penting untuk memahami perbedaan antara area parkir reguler dan parkir inap.

BANTEN
Perumahan Permata 2 Balaraja Langganan Banjir, Gubernur Banten Temukan Selokan Dibeton

Perumahan Permata 2 Balaraja Langganan Banjir, Gubernur Banten Temukan Selokan Dibeton

Jumat, 19 September 2025 | 22:41

Banjir yang rutin terjadi di Perumahan Permata 2, Balaraja, Kabupaten Tangerang ternyata disebabkan oleh masalah teknis dan perilaku masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill