Connect With Us

9 Anggota Gangster di Tangerang Jadi Tersangka, 7 Masih Anak-anak

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 20 Desember 2021 | 18:56

Puluhan remaja anggota gangster dari tiga kelompok ditangkap polisi di Cisoka, Kabupaten Tangerang diringkus anggota kepolisian. (@TangerangNews / IG @humaspoldabanten)

TANGERANGNEWS.com-Puluhan remaja anggota gangster dari tiga kelompok ditangkap polisi di Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dari hasil penangkapan tersebut, sembilan diantaranya ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Banten.

"Total dari 38 yang diamankan, 9 diantaranya secara sah dan pasti menjadi tersangka. Kemudian dari 9 tersangka, 7 berstatus anak-anak dan 2 dewasa," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin 20 Desember 2021.

Para tersangka yang mash di bawah umur ini diantaranya AM, 17, MEF, 17, FR, 17, SI , 17, RAA, 16, FH, 16, dan BAW, 15. Lalu dua yang sudah dewasa yakni EP alias Bogel, 22, dan AKW, 21.

Mereka berasal dari tiga kelompok gangster yang berbeda yakni Bikini Bottom, All Star dan Reuni Akbar. Sebelumnya, mereka sudah janjian di media sosial untuk tawuran pada Minggu 19 Desember 2021.

"Berawal dari siaran langsung ajakan aksi (tawuran) di medsos yang disiarkan langsung. Jatanras dan Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tiga kelompok berandal jalanan," kata Shinto.

Kelompok All Star ditangkap di base camp mereka di Perum Adiyasa, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. Ada 16 orang yang ditangkap, dengan ketuanya berinisial AM, MEF, dan FR. Dari markas All Star disita pedang, celurit dan golok sisir yang dimiliki oleh SI, RAA,  FH dan BAW.

Kemudian di tempat kedua, di Pondok Angkringan, Cisoka, ada empat anggota Bikini Bottom sedang berkumpul, yakni AKW, AM, BW, dan AG.

Kemudian di titik ketiga, Komplek Kirana, Cisoka, gengster dari Reuni Akbar ditangkap. Polisi menyebut Ketua Reuni Akbar berinisial EP alias Bogel adalah sosok yang meminta AKW dari geng Bikini Bottom untuk mengumpulkan massa tawuran. Di lokasi ini, ada 18 orang yang diamankan.

Untuk tersangka yang dibawah umur dan polisi menjerat mereka dengan pasal 2, UU darurat No 12/1951, tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Kemudian untuk EP dan AKW dikenakan Pasal 55 KUHP tentang mengajak orang lain melakukan tindakan kekerasan.

BANDARA
Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Minggu, 14 September 2025 | 21:11

Dalam rangka ulang tahun Commuterline yang ke-17, KAI Commuter memberikan diskon sampai Rp17.000 untuk semua relasi perjalanan menuju maupun dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

OPINI
Jurang Kualitas Pendidikan Antarwilayah

Jurang Kualitas Pendidikan Antarwilayah

Rabu, 17 September 2025 | 16:18

Kualitas pendidikan di Indonesia masih diwarnai kesenjangan yang sangat tajam antara wilayah perkotaan dan wilayah pelosok. Sekolah-sekolah di kota besar umumnya memiliki guru berkualifikasi tinggi, fasilitas lengkap, serta dukungan teknologi modern

KOTA TANGERANG
Camat Neglasari Kesal ke Pengelola Bandara, Warga Kami Dilarang Terus, Tapi Solusinya Mana?

Camat Neglasari Kesal ke Pengelola Bandara, Warga Kami Dilarang Terus, Tapi Solusinya Mana?

Kamis, 18 September 2025 | 12:59

Nada kesal tak bisa disembunyikan Camat Neglasari Andhika Nugraha, saat rapat koordinasi penanganan gangguan keselamatan penerbangan di ruang Akhlakul Karimah, Puspemkot Tangerang.

PROPERTI
Wander Alley: Destinasi Nongkrong Ala Jepang-Korea di Kawasan Intermoda TOD BSD City

Wander Alley: Destinasi Nongkrong Ala Jepang-Korea di Kawasan Intermoda TOD BSD City

Rabu, 17 September 2025 | 21:23

Sinar Mas Land tengah membangun Wander Alley, sebuah area komersial berkonsep alfresco retail yang terinspirasi dari streetscape ikonik di Jepang dan Korea.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill