Connect With Us

9 Anggota Gangster di Tangerang Jadi Tersangka, 7 Masih Anak-anak

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 20 Desember 2021 | 18:56

Puluhan remaja anggota gangster dari tiga kelompok ditangkap polisi di Cisoka, Kabupaten Tangerang diringkus anggota kepolisian. (@TangerangNews / IG @humaspoldabanten)

TANGERANGNEWS.com-Puluhan remaja anggota gangster dari tiga kelompok ditangkap polisi di Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dari hasil penangkapan tersebut, sembilan diantaranya ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Banten.

"Total dari 38 yang diamankan, 9 diantaranya secara sah dan pasti menjadi tersangka. Kemudian dari 9 tersangka, 7 berstatus anak-anak dan 2 dewasa," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin 20 Desember 2021.

Para tersangka yang mash di bawah umur ini diantaranya AM, 17, MEF, 17, FR, 17, SI , 17, RAA, 16, FH, 16, dan BAW, 15. Lalu dua yang sudah dewasa yakni EP alias Bogel, 22, dan AKW, 21.

Mereka berasal dari tiga kelompok gangster yang berbeda yakni Bikini Bottom, All Star dan Reuni Akbar. Sebelumnya, mereka sudah janjian di media sosial untuk tawuran pada Minggu 19 Desember 2021.

"Berawal dari siaran langsung ajakan aksi (tawuran) di medsos yang disiarkan langsung. Jatanras dan Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tiga kelompok berandal jalanan," kata Shinto.

Kelompok All Star ditangkap di base camp mereka di Perum Adiyasa, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. Ada 16 orang yang ditangkap, dengan ketuanya berinisial AM, MEF, dan FR. Dari markas All Star disita pedang, celurit dan golok sisir yang dimiliki oleh SI, RAA,  FH dan BAW.

Kemudian di tempat kedua, di Pondok Angkringan, Cisoka, ada empat anggota Bikini Bottom sedang berkumpul, yakni AKW, AM, BW, dan AG.

Kemudian di titik ketiga, Komplek Kirana, Cisoka, gengster dari Reuni Akbar ditangkap. Polisi menyebut Ketua Reuni Akbar berinisial EP alias Bogel adalah sosok yang meminta AKW dari geng Bikini Bottom untuk mengumpulkan massa tawuran. Di lokasi ini, ada 18 orang yang diamankan.

Untuk tersangka yang dibawah umur dan polisi menjerat mereka dengan pasal 2, UU darurat No 12/1951, tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Kemudian untuk EP dan AKW dikenakan Pasal 55 KUHP tentang mengajak orang lain melakukan tindakan kekerasan.

TANGSEL
Peringatan HPN 2026, Pers Dinilai Jadi Kunci Tangkal Hoaks dan Genjot Investasi di Tangsel

Peringatan HPN 2026, Pers Dinilai Jadi Kunci Tangkal Hoaks dan Genjot Investasi di Tangsel

Senin, 2 Februari 2026 | 21:19

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menekankan pentingnya peran pers profesional sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus penjaga ruang publik dari disrupsi digital.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

BANTEN
Kabar Gembira! Banten Segera Gratiskan Madrasah Aliyah Swasta

Kabar Gembira! Banten Segera Gratiskan Madrasah Aliyah Swasta

Senin, 2 Februari 2026 | 20:39

Setelah biaya pendidikan tingkat SMA digratiskan di Banten, kini jenjang Madrasah Aliyah (MA) Swasta segera menyusul.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill