Connect With Us

9 Anggota Gangster di Tangerang Jadi Tersangka, 7 Masih Anak-anak

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 20 Desember 2021 | 18:56

Puluhan remaja anggota gangster dari tiga kelompok ditangkap polisi di Cisoka, Kabupaten Tangerang diringkus anggota kepolisian. (@TangerangNews / IG @humaspoldabanten)

TANGERANGNEWS.com-Puluhan remaja anggota gangster dari tiga kelompok ditangkap polisi di Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dari hasil penangkapan tersebut, sembilan diantaranya ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Banten.

"Total dari 38 yang diamankan, 9 diantaranya secara sah dan pasti menjadi tersangka. Kemudian dari 9 tersangka, 7 berstatus anak-anak dan 2 dewasa," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin 20 Desember 2021.

Para tersangka yang mash di bawah umur ini diantaranya AM, 17, MEF, 17, FR, 17, SI , 17, RAA, 16, FH, 16, dan BAW, 15. Lalu dua yang sudah dewasa yakni EP alias Bogel, 22, dan AKW, 21.

Mereka berasal dari tiga kelompok gangster yang berbeda yakni Bikini Bottom, All Star dan Reuni Akbar. Sebelumnya, mereka sudah janjian di media sosial untuk tawuran pada Minggu 19 Desember 2021.

"Berawal dari siaran langsung ajakan aksi (tawuran) di medsos yang disiarkan langsung. Jatanras dan Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tiga kelompok berandal jalanan," kata Shinto.

Kelompok All Star ditangkap di base camp mereka di Perum Adiyasa, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. Ada 16 orang yang ditangkap, dengan ketuanya berinisial AM, MEF, dan FR. Dari markas All Star disita pedang, celurit dan golok sisir yang dimiliki oleh SI, RAA,  FH dan BAW.

Kemudian di tempat kedua, di Pondok Angkringan, Cisoka, ada empat anggota Bikini Bottom sedang berkumpul, yakni AKW, AM, BW, dan AG.

Kemudian di titik ketiga, Komplek Kirana, Cisoka, gengster dari Reuni Akbar ditangkap. Polisi menyebut Ketua Reuni Akbar berinisial EP alias Bogel adalah sosok yang meminta AKW dari geng Bikini Bottom untuk mengumpulkan massa tawuran. Di lokasi ini, ada 18 orang yang diamankan.

Untuk tersangka yang dibawah umur dan polisi menjerat mereka dengan pasal 2, UU darurat No 12/1951, tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Kemudian untuk EP dan AKW dikenakan Pasal 55 KUHP tentang mengajak orang lain melakukan tindakan kekerasan.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

HIBURAN
Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 12:21

Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill