Connect With Us

9 Anggota Gangster di Tangerang Jadi Tersangka, 7 Masih Anak-anak

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 20 Desember 2021 | 18:56

Puluhan remaja anggota gangster dari tiga kelompok ditangkap polisi di Cisoka, Kabupaten Tangerang diringkus anggota kepolisian. (@TangerangNews / IG @humaspoldabanten)

TANGERANGNEWS.com-Puluhan remaja anggota gangster dari tiga kelompok ditangkap polisi di Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dari hasil penangkapan tersebut, sembilan diantaranya ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Banten.

"Total dari 38 yang diamankan, 9 diantaranya secara sah dan pasti menjadi tersangka. Kemudian dari 9 tersangka, 7 berstatus anak-anak dan 2 dewasa," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin 20 Desember 2021.

Para tersangka yang mash di bawah umur ini diantaranya AM, 17, MEF, 17, FR, 17, SI , 17, RAA, 16, FH, 16, dan BAW, 15. Lalu dua yang sudah dewasa yakni EP alias Bogel, 22, dan AKW, 21.

Mereka berasal dari tiga kelompok gangster yang berbeda yakni Bikini Bottom, All Star dan Reuni Akbar. Sebelumnya, mereka sudah janjian di media sosial untuk tawuran pada Minggu 19 Desember 2021.

"Berawal dari siaran langsung ajakan aksi (tawuran) di medsos yang disiarkan langsung. Jatanras dan Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tiga kelompok berandal jalanan," kata Shinto.

Kelompok All Star ditangkap di base camp mereka di Perum Adiyasa, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. Ada 16 orang yang ditangkap, dengan ketuanya berinisial AM, MEF, dan FR. Dari markas All Star disita pedang, celurit dan golok sisir yang dimiliki oleh SI, RAA,  FH dan BAW.

Kemudian di tempat kedua, di Pondok Angkringan, Cisoka, ada empat anggota Bikini Bottom sedang berkumpul, yakni AKW, AM, BW, dan AG.

Kemudian di titik ketiga, Komplek Kirana, Cisoka, gengster dari Reuni Akbar ditangkap. Polisi menyebut Ketua Reuni Akbar berinisial EP alias Bogel adalah sosok yang meminta AKW dari geng Bikini Bottom untuk mengumpulkan massa tawuran. Di lokasi ini, ada 18 orang yang diamankan.

Untuk tersangka yang dibawah umur dan polisi menjerat mereka dengan pasal 2, UU darurat No 12/1951, tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Kemudian untuk EP dan AKW dikenakan Pasal 55 KUHP tentang mengajak orang lain melakukan tindakan kekerasan.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

TEKNO
Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Senin, 3 November 2025 | 19:39

Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.

HIBURAN
JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Indonesia International Pet Expo 2025 di ICE BSD Tangerang

JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Indonesia International Pet Expo 2025 di ICE BSD Tangerang

Senin, 3 November 2025 | 19:13

Pameran hewan peliharaan terbesar di Indonesia, Indonesia International Pet Expo (IIPE) 2025, kembali menggandeng JNE sebagai Official Logistics Partner untuk ketiga kalinya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill