Connect With Us

Modus Karantina Mandiri, Warga Tigaraksa Tangerang Tipu Rp25 Juta 

Tim TangerangNews.com | Kamis, 23 Desember 2021 | 14:07

Dua pria diamankan Polresta Tangerang karena menipu dengan modus karantina mandiri. (@TangerangNews / Bidhumas Polresta Tangerang)

TANGERANGNEWS.com-Dua orang pria masing-masing berinisial S alias Rio, 41, warga Perum Sudirman, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dan SR, 50, warga Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa diamankan Polresta Tangerang Polda Banten.

Keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan karantina mandiri kepada orang yang baru kembali dari luar negeri.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, korban dari aksi kedua tersangka adalah WYN, pria kelahiran Korea Selatan berusia 63 tahun. WYN yang sudah berstatus warga negara Indonesia hendak kembali ke Indonesia usai dari Korea Selatan.

“Melalui anak buahnya yang ada di Indonesia, korban ingin saat kembali ke Indonesia melakukan karantina mandiri di mess yang berada di kompleks usaha korban di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang,” kata Wahyu, Rabu 22 Desember 2021.

Wahyu melanjutkan, pada Selasa 24 Agustus 2021, anak buah korban bertemu dengan kedua tersangka di salah satu rumah makan di Tigaraksa. Setelah mengutarakan tujuannya, kedua tersangka kemudian menjanjikan dapat membantu keinginan korban yang disampaikan oleh anak buah korban.

Kedua tersangka kemudian meminta uang sejumlah Rp25 juta dengan alasan pengurusan agar bisa melakukan karantina mandiri. Anak buah korban pun kemudian memberikan uang sejumlah yang diminta melalui transfer ke rekening tersangka S alias Rio.

“Pada Rabu, 1 September 2021, korban tiba di Indonesia. Namun oleh otoritas bandara, korban dikarantina di lokasi yang sudah ditentukan pihak bandara, bukan dikarantina di mess perusahaan,” tutur Wahyu.

Korban pun merasa tertipu dan dirugikan. Kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka. Namun dua kali panggilan tidak diindahkan.

Kedua tersangka kemudian diringkus pada Senin 20 Desember 2021 di rumah masing-masing. Kedua tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

WISATA
Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sabtu, 22 November 2025 | 18:24

Dalam rangka merayakan malam pergantian tahun, Atria Hotel Gading Serpong Tangerang menghadirkan paket khusus bertema Galactic Countdown 2026.

KAB. TANGERANG
YIPB Gelar InklusiLand 2025 di Tangerang, Festival Inklusi Terbesar di Indonesia

YIPB Gelar InklusiLand 2025 di Tangerang, Festival Inklusi Terbesar di Indonesia

Minggu, 7 Desember 2025 | 16:21

Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI), Yayasan Inklusi Pelita Bangsa (YIPB) bersama Navaswara menghadirkan festival inklusi terbesar di Indonesia, yang bertajuk “InklusiLand: Everyone Shines, Everyone Matter”

NASIONAL
PLN Tuntaskan Pemulihan Listrik di Daerah Bencana Sumut Setelah Dua Pekan Padam

PLN Tuntaskan Pemulihan Listrik di Daerah Bencana Sumut Setelah Dua Pekan Padam

Senin, 8 Desember 2025 | 09:33

PT PLN (Persero) menyelesaikan pemulihan seluruh jaringan listrik yang terdampak banjir dan longsor di Sumatera Utara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill