Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras
Senin, 18 Mei 2026 | 21:15
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TANGERANGNEWS.com-Polda Metro Jaya dikabarkan menangkan Kapolsek Sepatan, Kabupaten Tangerang, AKP Oki Subekti atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim ketika dikonfirmasi tidak menjelaskan secara rinci perihal penangkapan tersebut. Namun ia menyebut jika kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Sudah dilimpahkan, silakan langsung ke Polda Metro Jaya," ucapnya, seperti dilansir dari Sindonews, Rabu 29 Desember 2021.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga belum bisa membeberkan kasus penangkapan Kapolsek Sepatan itu.
"Belum ya nanti. Nanti saya sampaikan. Saya belum tahu," ungkapnya singkat.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang kembali menghadirkan Jobfair Online edisi Mei 2026, bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.
Masalah minimnya fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) pada ruas jalan nasional di wilayah Provinsi Banten mendapat atensi serius.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews