Connect With Us

Pepet Perempuan dengan Golok, Motor Korban Digasak Begal di Cikupa Tangerang

Tim TangerangNews.com | Rabu, 12 Januari 2022 | 23:24

Salah seorang pelaku begal yang mengancam perempuan dengan golok diringkus polisi. (@TangerangNews / Bidhumas Polresta Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Aparat Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, meringkus dua orang pria masing-masing berinisial ES, 20, dan DB, 17. Keduanya merupakan warga Perum Serdang Asri, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

ES dan DB ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal. Kedua tersangka ditangkap hanya selang beberapa hari usai polisi menerima laporan dari korban yang seorang perempuan.

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pasar Kemis -Cikupa, Desa Sukaharja Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat 31 Desember 2021 sekitar pukul 24.00 WIB.

“Korban inisial SP, seorang perempuan usia 29 tahun, saat itu hendak pulang ke Cikupa usai bekerja,” kata Zain di Mapolresta Tangerang, Rabu 12 Januari 2022.

 

Zain menjelaskan, korban yang berkendara seorang diri tiba-tiba dipepet oleh kedua tersangka. Salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam jenis golok ke arah korban. 

Merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya. “Kedua tersangka kemudian mengambil sepeda motor korban,” ujar Zain.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Kemis. Mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak cepat menyelidiki kasus itu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutur Zain.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill