Connect With Us

Rekomendasi Dispensasi Kawin Bakal Diberlakukan di Daerah

Tim TangerangNews.com | Rabu, 16 Februari 2022 | 10:05

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Agustina Erni. (@TangerangNews / Kementerian PPPA)

TANGERANGNEWS.com–Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan bahwa panduan rekomendasi dispensasi kawin akan segera diberlakukan di daerah.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Agustina Erni mengatakan, diperlukan adanya sebuah panduan bagi Dinas PPPA untuk memberikan rekomendasi dispensasi kawin yang sama pada semua daerah serta perlu sinkronisasi dengan SOP yang ada di daerah.

“Hal itu sebagai langkah awal dalam menyusun sebuah panduan rekomendasi dispensasi perkawinan dalam meningkatkan pengetahuan pencegahan dan penanganan perkawinan anak," ujar Erni melalui keterangan pers, Selasa 15 Februari 2022.

Menurut Erni, hal tersebut penting mengingat beberapa Dinas PPPA, baik di provinsi dan kabupaten/ kota telah menyusun SOP Pemberian Rekomendasi Permohonan Dispensasi Kawin namun belum ada acuan bersama.

"Juga sebagai pedoman dalam memberikan rekomendasi bagi pemohon dispensasi kawin serta memberikan gambaran koordinasi penanganan kasus perkawinan anak," lanjut dia.

Selanjutnya Erni menuturkan, perkawinan anak merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi bangsa ini mengingat perkawinan anak berdampak pada seluruh aspek pemenuhan hak anak, termasuk gangguan bagi tumbuh kembang anak.

“Sudah banyak upaya dilakukan untuk menghentikan praktik perkawinan anak, salah satunya adalah lahirnya kebijakan perundang-undangan yang sangat progresif ,” terang dia.

Peraturan tersebut, ujar Erni, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada tanggal 16 Oktober 2019 adalah bentuk komitmen negara untuk melindungi anak.

Ia juga menyampaikan, pelaksanaan kebijakan pencegahan perkawinan anak membutuhkan keterlibatan banyak pihak, yakni kementerian/ lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota termasuk mitra pembangunan lainnya untuk mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

TEKNO
ADVAN Hadirkan Promo Back to School di Supermal Karawaci, Laptop Mulai Rp4 Jutaan Cocok untuk Pelajar

ADVAN Hadirkan Promo Back to School di Supermal Karawaci, Laptop Mulai Rp4 Jutaan Cocok untuk Pelajar

Senin, 6 Juli 2026 | 18:08

ADVAN Indonesia memanfaatkan momentum tahun ajaran baru dengan menghadirkan promo Back to School melalui pembukaan ADVAN Store by Grand Computer di Supermal Karawaci, Tangerang.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

OPINI
Melawan Patrimonialisme dalam Gerakan Muhammadiyah, Sebuah Otokritik

Melawan Patrimonialisme dalam Gerakan Muhammadiyah, Sebuah Otokritik

Sabtu, 4 Juli 2026 | 22:29

Dalam khazanah sosiologi organisasi, Muhammadiyah sedianya merupakan antitesis bagi tradisi patrimonial. Persyarikatan ini berdiri di atas fondasi otoritas legal-rasional, di mana legitimasi kepemimpinan berakar pada kompetensi dan kaderisasi

HIBURAN
3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 16:36

Bulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill