Connect With Us

Rekomendasi Dispensasi Kawin Bakal Diberlakukan di Daerah

Tim TangerangNews.com | Rabu, 16 Februari 2022 | 10:05

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Agustina Erni. (@TangerangNews / Kementerian PPPA)

TANGERANGNEWS.com–Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan bahwa panduan rekomendasi dispensasi kawin akan segera diberlakukan di daerah.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Agustina Erni mengatakan, diperlukan adanya sebuah panduan bagi Dinas PPPA untuk memberikan rekomendasi dispensasi kawin yang sama pada semua daerah serta perlu sinkronisasi dengan SOP yang ada di daerah.

“Hal itu sebagai langkah awal dalam menyusun sebuah panduan rekomendasi dispensasi perkawinan dalam meningkatkan pengetahuan pencegahan dan penanganan perkawinan anak," ujar Erni melalui keterangan pers, Selasa 15 Februari 2022.

Menurut Erni, hal tersebut penting mengingat beberapa Dinas PPPA, baik di provinsi dan kabupaten/ kota telah menyusun SOP Pemberian Rekomendasi Permohonan Dispensasi Kawin namun belum ada acuan bersama.

"Juga sebagai pedoman dalam memberikan rekomendasi bagi pemohon dispensasi kawin serta memberikan gambaran koordinasi penanganan kasus perkawinan anak," lanjut dia.

Selanjutnya Erni menuturkan, perkawinan anak merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi bangsa ini mengingat perkawinan anak berdampak pada seluruh aspek pemenuhan hak anak, termasuk gangguan bagi tumbuh kembang anak.

“Sudah banyak upaya dilakukan untuk menghentikan praktik perkawinan anak, salah satunya adalah lahirnya kebijakan perundang-undangan yang sangat progresif ,” terang dia.

Peraturan tersebut, ujar Erni, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada tanggal 16 Oktober 2019 adalah bentuk komitmen negara untuk melindungi anak.

Ia juga menyampaikan, pelaksanaan kebijakan pencegahan perkawinan anak membutuhkan keterlibatan banyak pihak, yakni kementerian/ lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota termasuk mitra pembangunan lainnya untuk mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

BISNIS
Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:57

Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, terus menunjukkan resiliensinya sebagai salah satu tulang punggung manufaktur di Indonesia.

KAB. TANGERANG
Motif Pembunuhan Pedagang Cilok di Tangerang, Pelaku Sakit Hati Kerap Dipalak

Motif Pembunuhan Pedagang Cilok di Tangerang, Pelaku Sakit Hati Kerap Dipalak

Minggu, 7 Juni 2026 | 12:50

Kepolisian mengungkap motif pembunuhan pedagang cilok berinisial P, 33 yang ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya yang terletak di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill