Connect With Us

Hendak Transaksi Sabu, Pemuda di Gunung Kaler Tangerang Diciduk Polisi

Tim TangerangNews.com | Selasa, 5 April 2022 | 21:04

Satresnarkoba Polresta Tangerang membekuk tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com-Petugas Satresnarkoba Polresta Tangerang meringkus FR alias Bendol, 31, di Kampung Cakung, Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang saat akan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Saat diciduk polisi, pemuda yang tinggal di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, itu kedapatan memiliki sabu.

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa 29 Maret 2022 pukul 06.00 WIB  saat tersangka akan melakukan transaksi sabu. “Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu,” kata Zain, Senin 4 April 2022.

Polisi, terang Zain, menemukan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 1,16 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam milik tersangka. Saat telepon genggam dibuka ditemukan perbincangan atau chat transaksi narkoba jenis sabu.

“Tersangka Bendol beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Zain.

Zain memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Bendol dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Zain.

TEKNO
Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Senin, 25 Mei 2026 | 15:08

Telkomsel secara khusus melakukan pengujian dan optimalisasi jaringan di jalur KRL Commuter Line Rawabuntu, Kota Tangerang Selatan hingga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill