Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras
Senin, 18 Mei 2026 | 21:15
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TANGERANGNEWS.com-Petugas Satresnarkoba Polresta Tangerang meringkus FR alias Bendol, 31, di Kampung Cakung, Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang saat akan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Saat diciduk polisi, pemuda yang tinggal di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, itu kedapatan memiliki sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa 29 Maret 2022 pukul 06.00 WIB saat tersangka akan melakukan transaksi sabu. “Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu,” kata Zain, Senin 4 April 2022.
Polisi, terang Zain, menemukan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 1,16 gram.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam milik tersangka. Saat telepon genggam dibuka ditemukan perbincangan atau chat transaksi narkoba jenis sabu.
“Tersangka Bendol beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Zain.
Zain memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Bendol dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Zain.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TODAY TAGPusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews